Satresnarkoba Polres Purbalingga Ringkus FA Saat Ambil Paket Sabu
Jumat, 07-02-2025 - 11:21:03 WIB
Pengungkapan dilakukan pada hari Jumat (17/1/2025) sekira jam 19.20 WIB.
Baca juga:
   
 

Purbalingga - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang tersangka diamankan berikut barang buktinya di wilayah Desa Bajong, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.

Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma'ruf saat memberikan keterangan menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Pengungkapan dilakukan pada hari Jumat (17/1/2025) sekira jam 19.20 WIB di wilayah Desa Bajong, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga,"  kata Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas AKP Setyohadi di Mapolres Purbalingga, Rabu (5/2/2025).

Tersangka yang diamankan yaitu seorang pria berinisial FA (40), pekerjaan swasta, warga Desa Bajong, Kecamatan Bukateja, Kabupaten PurbaIingga.

Disampaikan bahwa kronologis pengungkapan berawal dari personel Satresnarkoba Polres Purbalingga yang melakukan patroli dan pemantauan di wilayah Kabupaten PurbaIingga.

Saat melintas di wilayah Desa Bajong mendapati adanya seorang pria mencurigakan. Pria tersebut terlihat turun dari sepeda motor dan nampak mencari serta mengambil sesuatu barang.

"Saat didekati petugas dan dilakukan pemeriksaan, didapati satu buah paket diduga narkotika jenis sabu," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu, 1 buah plastik klip transparan yang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,47 gram, 1 bungkus bekas rokok merk LA Ice Mangobost dan 1 unit telepon genggam merk Redmi 5A.

Menurut pengakuan tersangka, dia mengambil paket sabu atas perintah dari seorang temannya. Rencananya apabila narkotika jenis sabu sudah berhasil diambil, akan diberikan imbalan berupa sabu tersebut dikonsumsi secara bersama.

"Terkait pengakuan tersebut, masih kami lakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut. Sudah dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan belum hadir. Apabila tetap tidak hadir dan tidak ada di tempat maka kami terbitkan daftar pencarian orang," jelasnya.

Tersangka juga mengaku sudah sering mengonsumsi sabu dengan maksud untuk menjaga kebugaran tubuh. Sebelum diamankan, tersangka mengaku sudah tiga kali mengonsumsi sabu. Terakhir tersangka memakai sabu, satu bulan yang lalu.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat diancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.

(As).




 
Berita Lainnya :
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    02 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    03 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    04 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    05 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    06 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    07 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    08 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    09 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    10 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    11 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    12 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    13 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    14 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    15 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    16 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    17 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    18 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    19 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    20 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    21 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    22 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com