Polsek Cerenti Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Daun Ganja Kering di Desa Tanjung Medan
Jumat, 07-02-2025 - 00:21:32 WIB
Polsek Cerenti amankan UR (35) bersama barang bukt puluhan paket ganja siap edar.
Baca juga:
   
 

Kuasing - Kepolisian Sektor (Polsek) Cerenti berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Rabu (5/2/2025) malam. Dalam pengungkapan ini, seorang pria berinisial UR (35) diamankan bersama barang bukti berupa puluhan paket ganja siap edar.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Cerenti AKP Dadan Wardan Sulia, SH, menyampaikan Polsek Cerenti beserta jajarannya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah tersangka UR. Sekira pukul 21.00 WIB, tim kepolisian langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud dengan disaksikan warga setempat.

Saat penggeledahan berlangsung, UR kedapatan memegang kantong plastik hitam yang berisi narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 29 paket dalam berbagai ukuran. Sadar akan kedatangan petugas, pelaku sempat berusaha membuang barang haram tersebut ke bawah batang pohon mangga di sekitar rumahnya. Namun, aksinya berhasil digagalkan oleh petugas yang sigap mengamankan barang bukti dan menangkap pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh pelaku, di antaranya 14 paket kecil daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas nasi coklat dengan berat kotor 14,83 gram, 14 paket sedang daun ganja kering dengan berat kotor 24,12 gram, 1 paket besar daun ganja kering dengan berat kotor 7,08 gram, 1 buah gunting, 1 buah hekter (stapler), 1 kantong plastik hitam, 2 lembar kertas nasi warna coklat dan 3 unit handphone yang terdiri dari merek Oppo warna merah, Oppo warna hitam, dan Redmi warna ungu dalam kondisi mati.

Kapolsek Cerenti menyampaikan bahwa tersangka UR akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cerenti untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” ujar Kapolsek Cerenti.

Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polsek Cerenti dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu kepolisian dalam pengungkapan kasus ini. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika demi menjaga generasi muda dari pengaruh negatifnya,” tambahnya.

Dengan tertangkapnya UR beserta barang bukti, Polsek Cerenti berharap dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, khususnya di Kecamatan Cerenti. "Kepolisian akan terus melakukan upaya preventif dan represif guna menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba," tandas Kapolsek.

(Sudirlam).




 
Berita Lainnya :
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    02 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    03 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    04 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    05 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    06 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    07 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    08 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    09 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    10 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    11 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    12 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    13 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    14 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    15 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    16 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    17 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    18 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    19 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    20 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    21 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    22 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com