Polres Serdang Bedagai Tangkap Pelaku Pembunuhan Pelajar Siswi SMP Dalam Goni
Selasa, 17-12-2024 - 12:32:36 WIB
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu pimpin Presss Release usai penangkapan HFN alias N (27) sebagai pelaku pembunuhan kepada Siswi SMP an As (12).
Baca juga:
   
 

Sergai - Belum lama ini warga Dusun III Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) di gegerkan dengan penemuan mayat seorang siswi SMP di dalam karung goni pada hari Jumat (13/12/2024).

Misteri pembunuhan siswi pelajar SMP akhirnya terungkap setelah pihak Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap pelaku yang berinisal HFN alias N, (27) yang merupakan warga Dsn I Desa Pematang Tatal, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu di depan halaman kantor Sat Reskrim pada gelar Presss Release mengatakan, sebelum pelaku N melakukan pembunuhan awalnya pelaku hanya ingin merampas sepeda motor korban AS, (12).

Saat pelaku berhasil merampas sepada motor milik korban, entah mengapa pelaku gelap mata lalu menyetubuhi korban secara paksa, korban kemudian berteriak minta tolong, pelaku panik akhirnya mencekik korban hingga tewas.

Selanjutnya pelaku memasukan mayat korban kedalam sebuah karung goni lalu di buang ke lahan kebun sawit yang tidak jauh dari rumah korban, pungkas Kapolres Jhon Sitepu

Keesokan hari nya keluarga korban mencari cari korban namu tidak diketumukan dan akhirnya membuat laporan polisi LP/A/01/XII/2024/UNIT RESKRIM/POLSEK PANTAI CERMIN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 13 Desember 2024.

Kumudian Polres Serdang Bedagai dan Polsek Pantai Cermin bergegas melakukan penyelidikan atas kematian korban. Pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024. Tim mendapatkan informasi tempat keberadaan pelaku bersembunyi. Itu hari juga Tim Polres Sergai melakukan penyelusuran dan berhasil menangkap pelaku di Dusun I Desa Pematang Tatal Kecamatan Perbaugan Kabupaten Serdang Bedagai.

Setelah itu, Tim Polres Serdang Bedagai lalu melakukan pengembangan terhadap barang bukti sepeda motor milik korban. Pada saat melakukan pengembangan pelaku memberikan perlawanan dan mencoba melarikan diri, dengan tegas serta terukur pelaku dihadiakan timah panas dibagian betis kaki kedua pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana dan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya seumur hidup.

(Dali).




 
Berita Lainnya :
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    02 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    03 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    04 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    05 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    06 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    07 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    08 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    09 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    10 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    11 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    12 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    13 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    14 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    15 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    16 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    17 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    18 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    19 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    20 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    21 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    22 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com