Waduuh! Diduga SL Kepala Desa Lajer Tidak Netral Dalam Pilkada Kebumen 2024
Kamis, 28-11-2024 - 09:40:53 WIB
Baca juga:
   
 

Kebumen - Berawal dari pengakuan SR, seorang warga Desa Lajer Kecamatan Ambal, Saat ditemui Awak Media di rumahnya, SR mengakui bahwa dirinya menerima amplop yang dibagikan oleh oknum salah satu Kepala Dusun di Desa  Lajer Kecamatan Ambal Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu (27/11/2024) Siang.

Berdasarkan pengakuan SR tersebut, Awak Media   segera mendatangi Kediaman  Kepala Dusun (Kadus) LM, yang diduga turut serta membagikan beberapa amplop kepada warga masyarakat nya yang berisi uang sebesar Rp. 30.000 per Amplopnya, untuk keperluan klarifikasi.

Saat ditemui Awak Media, LM kepala dusun dimaksud dengan gamblang mengakui bahwa dirinya membagi beberapa amplop tersebut atas perintah kepala Desa.

Saat disinggung soal money politics (politik uang) LM membantah, ia mengaku uang yang dibagikanya saat malam menjelang pencoblosan yang dilakukan pada Selasa malam  atau h-1 jelang pemungutan suara tersebut merupakan uang sedekah  selametan/tumpengan dari  Pasangan Calon  (Paslon) 02.

"Saya hanya menjalankan tugas pimpinan saya SL (Kades) untuk membagikan amplop lebih kurang hanya 20 lembar, isinya tiap amplop berapa saya tidak tahu, tahunya saya itu amplop selametan tumpengan dari Paslon 02 dan warga tidak terikat harus mencoblos siapa," ujar LM, Rabu (27/11/2024) siang.

Menanggapi beredarnya amplop tumpengan/selametan pada malam h- 1 pemungutan suara, Sesepuh Gedung Putih  Dr. Teguh Purnomo, S.H., M.H. selaku Kuasa hukum Paslon 01 menjelaskan bahwa, hal tersebut semestinya tidak dilakukan oleh peserta pemilu maupun pendukungnya apalagi aparat desa yang berkewajiban untuk bersikap netral dalam pilkada terlebih dimasa tenang, Dr. Teguh pun menerangkan beberapa aturan terkait Pilkada.

"Lantas hal-hal apa sajakah yang dilarang dilakukan oleh paslon kepala daerah dan pendukungnya dalam rentang masa tenang? Aturan hal-hal yang dilarang dilakukan oleh peserta pemilu pilkada dan pendukungnya dalam masa tenang diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,"  terang Dr. Teguh Purnomo, Rabu (27/11/2024) malam.

Menurut Dr. Teguh ada beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh Paslon maupun pendukung selama masa tenang, diantaranya adalah:

1. Menggelar pertemuan terbatas dengan calon pemilih;

2. Mengadakan pertemuan tatap muka dengan calon pemilih;

3. Menyebarkan bahan kampanye Pemilu kepada calon pemilih;

4. Memasang alat peraga kampanye di tempat umum;

5. Menggunakan media sosial untuk kampanye;

6. Berkampanye melalui iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;

7. Mengadakan rapat umum;

8. Menggelar debat Paslon tentang materi kampanye pasangan calon;

9. Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.

"Peserta pemilu dan pendukungnya yang melanggar aturan selama masa tenang akan dikenakan beberapa sanksi. Adapun sanksi tersebut dapat berupa Pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta, jika menjanjikan atau memberi imbalan kepada pemilih," tandas Dr. Teguh.

Yang jadi pertanyaan kalau lah benar uang tumpengan/selametan yang diduga dibagikan Kepala desa bersama perangkat nya tersebut bukan money politic mengapa pembagian amplop tersebut dilakukan saat malam H-1 jelang pencoblosan?

Anehnya lagi sang kades terkesan menghindar dari Awak Media saat dikonfirmasi terkait peredaran amplop tersebut.

"Saya tidak tau peredaran amplop itu mas, tanyakan langsung saja sama yang mengedarkan, amplop Itu sama dengan di Desa Desa lainya, saya punya pimpinan. Saya sedang sibuk belum bisa ketemu, lagi banyak tugas," singkat SL Kades  Lajer saat dihubungi via telepon seluler pribadinya, Rabu (27/11/2024) sore.

(Dir/Red)




 
Berita Lainnya :
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    02 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    03 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    04 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    05 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    06 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    07 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    08 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    09 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    10 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    11 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    12 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    13 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    14 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    15 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    16 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    17 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    18 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    19 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    20 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    21 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    22 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com