Lampauhi Massa Izin Tinggal, Pihak Imigrasi Batam Deportasi 2 Warga Negara Singapura
Rabu, 16-10-2024 - 14:36:23 WIB
Baca juga:
   
 

Batam - Dalam rangka memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menggelar operasi “Jagratara Tahap III Pengawasan Orang Asing” pada tanggal 7 s.d. 9 Oktober 2024.

Operasi ini bertujuan untuk melakukan pengumpulan data terkait adanya kegiatan Orang Asing dan melakukan pendeteksian secara dini dalam upaya pencegahan terhadap ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terlaksananya fungsi Keimigrasian.

Hasil pengawasan dari Operasi Jagratara Tahap III Tahun 2024 di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, ditemukan 1 (satu) Orang Asing berkebangsaan Singapura inisial MR diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sebagai Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

MR lantas dibawa oleh Tim menuju Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Dari hasil pemeriksaan bahwa WN Singapura berinisial MR diputuskan untuk diberikan Tindakan Admnistratif Keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman ke dalam daftar penangkalan.

Selain itu ditemukan pula 1 (satu) Orang Asing berkewarganegaraan Singapura inisial MAB yang melakukan pelanggaran keimigrasian sebagai Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Setelah dibawa ke kantor dan dilakukan pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa MAB adalah eks pemegang affidavit yang telah lampau masa izin tinggal selama 479 hari. Maka diputuskan bahwa MAB dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman ke dalam daftar penangkalan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Samuel Toba menyatakan, “Operasi Jagratara Tahap III Tahun 2024 telah berjalan dengan baik dan lancar, dimana pelaksanaan pengawasan orang asing ini dilakukan secara serentak dengan kendali pusat di seluruh wilayah Indonesia,” katanya.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI terus berkomitmen penuh untuk melakukan penegakan hukum dan menjaga ketertiban Warga Negara Asing di wilayah kerja Imigrasi Batam. Tentunya dalam hal ini, kontribusi aktif, dan peran serta masyarakat Kota Batam menjadi dukungan kuat bagi Imigrasi Batam dalam menjaga kemananan negara.

“Saya berharap operasi ini dapat memberikan dampak yang positif bagi Kota Batam dan kedepannya akan lebih sering dilaksanakan kegiatan pengawasan serentak serupa untuk pendeteksian secara dini serta upaya pencegahan terhadap ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terlaksananya fungsi Keimigrasian,” tambah Samuel.

(Nursalim Turatea).




 
Berita Lainnya :
  • Audiensi dengan Kemendikdasmen, Bupati Asmar Perjuangkan Kelanjutan Revitalisasi 72 Sekolah di Meranti
  • Polres Sergai Ungkap Kasus Pupuk Palsu Bermerek Naga Mas dan Penyalahgunaan BBM
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Audiensi dengan Kemendikdasmen, Bupati Asmar Perjuangkan Kelanjutan Revitalisasi 72 Sekolah di Meranti
    02 Polres Sergai Ungkap Kasus Pupuk Palsu Bermerek Naga Mas dan Penyalahgunaan BBM
    03 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    04 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    05 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    06 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    07 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    08 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    09 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    10 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    11 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    12 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    13 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    14 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    15 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    16 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    17 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    18 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    19 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    20 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    21 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    22 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com