Dugaan Kuat Manipulasi Data, Pemalsuan Surat dan Mafia Tanah di Jawa Tengah
Sabtu, 07-09-2024 - 04:29:25 WIB
Baca juga:
   
 

Pamotan, Rembang - Berdasarkan adanya aduan dari warga masyarakat awak Media bersama Tim melakukan investasi para pihak pihak yang diduga terlibat dalam proses dugaan tindak kejahatan mafia tanah waris dan pemalsuan surat otentik untuk mendapatkan informasi yang sangat valid dari para terduga pelaku, yang berkedudukan alamat di Desa Ketangi Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah, (05/9/24).

Diduga kuat Oknum KADES bersama perangkatnya telah melakukan penyimpangan dan memanipulasi data serta pemalsuan surat, akta otentik, termasuk pembuatan surat tanah berupa peralihan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Menurut warga pengadu  yang tidak ingin disebut namanya dan sudah menguasakan kepada lembaga kontrol sosial (LPKSM KRESNA CAKRA NUSANTARA) menyampaikan bahwa, ia di zholimi oleh orang yang diduga bukan merupakan ahli waris yang sah (NURHADI), ia mengadu  bahwa Nurhadi telah melakukan penyerobotan tanah waris miliknya dengan cara yang keji.

"Kami dua bersaudara, adik saya menikah dan tidak punya anak, adik saya dan istri meninggal dunia, mestinya semua harta Gono gini kembali ke saya dulu, ini kok bisa dikuasai semua sama keponakan dari ipar saya,  bahkan diwakafkan, disertifikatkan dan dijual tanpa persetujuan saya padahal itu harta bawaan dari orang tua saya dan saya ikut berjuang mengumpulkan harta warisan itu. Kalau seperti ini keponakan dari adik ipar saya itu namanya ngerampok," ungkapnya.

Diduga  Oknum KADES/PETINGGI bersama perangkatnya sengaja menabrak aturan dan memalsukan surat-surat otentik untuk memuluskan penyerobotan tanah dari ahli waris terkait proses penerbitan sertifikat, meski ia tau adanya  pembatalan surat wakaf dari kantor Urusan Agama (KUA) setempat karna masih adanya sengketa ahli waris.

Untuk memperkuat dugaan kejahatan dan pemalsuan tersebut, tim berusaha turun untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut dengan mendatangi kantor Kepala Desa Ketangi, di lokasi tim tidak berhasil menemui Kepala Desa (KADES), ia menolak ditemui dengan alasan kesibukan, akhirnya tim mencoba konfirmasi via telpon seluler pribadinya dan berhasil terhubung.

"Setelah pembatalan surat wakaf dari KUA itu saya tidak mengeluarkan surat apapun mas, saya tidak tau dengan cara apa mereka bisa menerbitkan sertifikat itu," kata KADES AGUS EKO PRASETYO via telpon kamis (05/09/2024).

Terpisah, Tim mendatangi kantor KUA Kecamatan Pamotan dan ditemui langsung oleh pejabat baru kepala KUA bernama M. SUBCHAN, menurutnya Wakaf tidak bisa dibatalkan sesuai undang undang no. 41 th 2024 pasal 17.

"Saya S2 nya hukum mas, secara hukum, Wakaf itu tidak bisa dibatalkan sesuai undang undang no. 41 th 2024 pasal 17. masalah ini sampe dajal keluar 3 kali pun tidak akan bisa selesai. Laporkan saja ke polisi biar dibuktikan mas," kata M. SUBCHAN (05/09/24).

Lebih lanjut Tim datangi kantor hukum EDDY HERYANTO yang beralamat di perumahan permata hijau jl. Kawis no. 13 ngotet Rembang. Kepada tim advokat/pengacara Eddy Heryanto membenarkan bahwa clienya tersebut telah dizholimi oleh Nurhadi cs dan  para  oknum Pemerintah Desa (PEMDES) Ketangi. Eddy  mendukung dan siap menjadi saksi jika permasalah ini dibawa ke ranah Penegakan hukum, Eddy pun merekomendasikan beberapa pasal yang bisa dilampirkan sebagai dasar laporan pemalsuan surat, diantaranya pasal 266 KUHP yang ancaman pidananya 7 tahun.

"Saya melihat KUHP yang  masih berlaku tentang pemalsuan surat dipasal 266 KUHP ancaman pidananya kalau tidak salah 7 tahun. ini akta otentik Lo yang dipalsukan," ungkapnya.

Lanjut Eddy menjelaskan, Kepala desa cs sudah tau bahwa sebenarnya bahwa tanah tersebut dalam sengketa ahli waris, seharusnya tidak semudah itu untuk membuat keterangan keterangan untuk kelengkapan administrasi mengubah nama dari Sunarti ke Nurhadi cs, ini jelas ada dugaan pemalsuan pemalsuan surat didalamnya harus dibongkar oleh penegak hukum dalam hal ini aparat kepolisian.

"Dihari yang sama pasca pembatalan surat wakaf tersebut kepala KUA langsung menghubungi KADES  ketangi lewat telpon didepan saya bahwa surat wakaf dibatalkan. Jadi wakaf tanah itu sudah batal tapi kenapa bisa sah dan jadi sertifikat dengan nomor yang sama tapi namanya dirubah masak nama Sunarti bisa dirubah menjadi Nurhadi cs hanya dalam sehari ya ngga mungkin lah, karena perlu proses tanda tangan tanda tangan para pihak dan harus diumumkan dulu minimal sekian bulan," lanjutnya.

Tak lupa advokat Eddy berpesan kepada aparat penegak hukum kepolisian agar bekerja dengan benar.
"Tolonglah kewajiban anda sebagai penegak hukum. Jalankan pekerjaan anda dengan sebaik baiknya, anda bernaung dan diatur dengan undang-undang kepolisian dan perkap POLRI tegakan hukum dengan benar", pungkasnya.

(Dir/Tim)
 

adanya aduan dari warga masyarakat Awak Media bersama Tim melakukan investasi para pihak pihak yang diduga terlibat dalam proses dugaan tindak kejahatan mafia tanah waris dan pemalsuan surat otentik untuk mendapatkan informasi yang sangat valid dari para terduga pelaku, yang berkedudukan alamat di Desa Ketangi Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah, (05/9/24).

Diduga kuat Oknum KADES bersama perangkatnya telah melakukan penyimpangan dan memanipulasi data serta pemalsuan surat, akta otentik, termasuk pembuatan surat tanah berupa peralihan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Menurut warga pengadu  yang tidak ingin disebut namanya dan sudah menguasakan kepada lembaga kontrol sosial (LPKSM KRESNA CAKRA NUSANTARA) menyampaikan bahwa, ia di zholimi oleh orang yang diduga bukan merupakan ahli waris yang sah (NURHADI), ia mengadu  bahwa Nurhadi telah melakukan penyerobotan tanah waris miliknya dengan cara yang keji.

"Kami dua bersaudara, adik saya menikah dan tidak punya anak, adik saya dan istri meninggal dunia, mestinya semua harta Gono gini kembali ke saya dulu, ini kok bisa dikuasai semua sama keponakan dari ipar saya,  bahkan diwakafkan, disertifikatkan dan dijual tanpa persetujuan saya padahal itu harta bawaan dari orang tua saya dan saya ikut berjuang mengumpulkan harta warisan itu. Kalau seperti ini keponakan dari adik ipar saya itu namanya ngerampok," ungkapnya.

Diduga  Oknum KADES/PETINGGI bersama perangkatnya sengaja menabrak aturan dan memalsukan surat-surat otentik untuk memuluskan penyerobotan tanah dari ahli waris terkait proses penerbitan sertifikat, meski ia tau adanya  pembatalan surat wakaf dari kantor Urusan Agama (KUA) setempat karna masih adanya sengketa ahli waris.

Untuk memperkuat dugaan kejahatan dan pemalsuan tersebut, tim berusaha turun untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut dengan mendatangi kantor Kepala Desa Ketangi, di lokasi tim tidak berhasil menemui Kepala Desa (KADES), ia menolak ditemui dengan alasan kesibukan, akhirnya tim mencoba konfirmasi via telpon seluler pribadinya dan berhasil terhubung.

"Setelah pembatalan surat wakaf dari KUA itu saya tidak mengeluarkan surat apapun mas, saya tidak tau dengan cara apa mereka bisa menerbitkan sertifikat itu," kata KADES AGUS EKO PRASETYO via telpon kamis (05/09/2024).

Terpisah, Tim mendatangi kantor KUA Kecamatan Pamotan dan ditemui langsung oleh pejabat baru kepala KUA bernama M. SUBCHAN, menurutnya Wakaf tidak bisa dibatalkan sesuai undang undang no. 41 th 2024 pasal 17.

"Saya S2 nya hukum mas, secara hukum, Wakaf itu tidak bisa dibatalkan sesuai undang undang no. 41 th 2024 pasal 17. masalah ini sampe dajal keluar 3 kali pun tidak akan bisa selesai. Laporkan saja ke polisi biar dibuktikan mas," kata M. SUBCHAN (05/09/24).

Lebih lanjut Tim datangi kantor hukum EDDY HERYANTO yang beralamat di perumahan permata hijau jl. Kawis no. 13 ngotet Rembang. Kepada tim advokat/pengacara Eddy Heryanto membenarkan bahwa clienya tersebut telah dizholimi oleh Nurhadi cs dan  para  oknum Pemerintah Desa (PEMDES) Ketangi. Eddy  mendukung dan siap menjadi saksi jika permasalah ini dibawa ke ranah Penegakan hukum, Eddy pun merekomendasikan beberapa pasal yang bisa dilampirkan sebagai dasar laporan pemalsuan surat, diantaranya pasal 266 KUHP yang ancaman pidananya 7 tahun.

"Saya melihat KUHP yang  masih berlaku tentang pemalsuan surat dipasal 266 KUHP ancaman pidananya kalau tidak salah 7 tahun. ini akta otentik Lo yang dipalsukan," ungkapnya.

Lanjut Eddy menjelaskan, Kepala desa cs sudah tau bahwa sebenarnya bahwa tanah tersebut dalam sengketa ahli waris, seharusnya tidak semudah itu untuk membuat keterangan keterangan untuk kelengkapan administrasi mengubah nama dari Sunarti ke Nurhadi cs, ini jelas ada dugaan pemalsuan pemalsuan surat didalamnya harus dibongkar oleh penegak hukum dalam hal ini aparat kepolisian.

"Dihari yang sama pasca pembatalan surat wakaf tersebut kepala KUA langsung menghubungi KADES  ketangi lewat telpon didepan saya bahwa surat wakaf dibatalkan. Jadi wakaf tanah itu sudah batal tapi kenapa bisa sah dan jadi sertifikat dengan nomor yang sama tapi namanya dirubah masak nama Sunarti bisa dirubah menjadi Nurhadi cs hanya dalam sehari ya ngga mungkin lah, karena perlu proses tanda tangan tanda tangan para pihak dan harus diumumkan dulu minimal sekian bulan," lanjutnya.

Tak lupa advokat Eddy berpesan kepada aparat penegak hukum kepolisian agar bekerja dengan benar.
"Tolonglah kewajiban anda sebagai penegak hukum. Jalankan pekerjaan anda dengan sebaik baiknya, anda bernaung dan diatur dengan undang-undang kepolisian dan perkap POLRI tegakan hukum dengan benar", pungkasnya.

(Dir/Tim)
 




 
Berita Lainnya :
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    02 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    03 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    04 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    05 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    06 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    07 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    08 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    09 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    10 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    11 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    12 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    13 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    14 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    15 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    16 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    17 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    18 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    19 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    20 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    21 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    22 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com