Sidang Lanjutan Praperadilan SP3 Tindak Pidana Pemilu, Pemohon (AM) Patut Diduga Rekayasa Para Saksi
Kamis, 05-09-2024 - 21:13:02 WIB
Baca juga:
   
 

Jakarta - Empat Saksi yang dihadirkan pemohon, Andi Mulyati, masing-masing Supri, Siti Masaroh, Atik dan Erna Mardana, berulang kali ditanya oleh hakim tungggal, siapa pertama kali yang tahu kalau dia diberi uang untuk mencoblos gambar Nurwayah, Rabu, Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, 4/9/2024.

Semua kompak kalau tidak menceritakan kepada siapapun soal pemberian uang dan pencoblosan tersebut.

Hakim tunggal, Arief Priyono, S.H., M.H., mempertanyakan perihal tersebut seusai tim kuasa Pemohon menanyakan kepada masing-masing saksi, kejadian sehari sebelum pemungutan suara (13/2/2024) dan jawaban dari masing-masing saksi memberi jawaban yang sama,

"Sehari sebelum pencoblosan, apa yang saudaru alami?,"tanya kuasa hukum pemohon.

"Diberi amplop berisi uang 100 ribu dan kartu nama Nurwayah," jawab saksi pemohon.

"Yang memberikan siapa?."
"Suhanda."

"Ada perintah,  arahan atau suruhan?,"tanya tim kuasa hukum pemohon.

"Nyoblos (gambar) Nurwayah," jawab saksi.

Hakim Arief Priyono menjadi bingung karena semua saksi mengatakan tak menceritakan ke siapapun perihal diberi amplop berisi uang dan kartu nama tersebut namun bisa hadir jadi saksi di pengadilan ini.

"Saudara saksi apakah saudara yang melaporkan termohon kepada Bawaslu,"tanya Hakim.

"Tidak,"jawab Supri.

"Ibu Erna, ibu Siti, siapa lagi namanya,?,
"Atik,".

"Darimana orang itu tahu bahwa saudara dikasih amplop sama Suhanda, yang seratus ribu itu, apakah saudara cerita kepada orang atau bagaimana?,"tanya hakim.

"Saya tidak cerita sama siapapun,"

"Darimana akhirnya orang tahu kalau anda menerima (amplop)?,"

"Ya gak tahu,"

"Saudara pertama cerita kepada siapa?,"

"Ya gak cerita,"

"Kalau gak cerita, gak mungkin  saudara berada di sini, kan ?,"

"Paling tidak anda membuka informasi atau ada yang bertanya, ada nggak?,"usut Hakim mendalami.

Siapa, lanjut Hakim, yang pertama kali bertanya kepada saudara, apa ada orang yang mendatangi  saudara untuk memberikan amplop?

"Siapa yang pertama kali bertanya,"

"Suhanda."

"Iya, setelah dikasih Suhanda, siapa pertama kali bertanya?,"lanjut Hakim.

Kalau saudara, masih ucap Hakim, tidak membuka rahasia itu, tidak berkomunikasi dengan satupun orang, tidak membicarakan hal ini,  pasti saudara tidak akan menjadi saksi.

"Minimal kan ada orang yang bertanya dan anda menjawab saya dikasih uang," kata Hakim.

Hakim tunggal terus mencecar saksi bagaimana bisa hadir ke persidangan dan bagaimana bisa jadi saksi kalau orang tidak tahu bahwa.mereka menerima amplop berisi uang tersebut.

"Sebelum anda dipanggil penyidik ada nggak orang lain yang bertanya kepada saudara atau bahwa apakah saudara menerima uang seratus ribu atau menerima imbalan?,"

Tiga saksi diam dan Supri yang dicecar masih belum menangkap maksud dari pertanyaan Hakim.

"Waktu itu sauadara dipanggil polisi atau ada yang mengajukan saudara sebagai saksi?,"

"Tidak ada," jawab Supri.

"Aah," seru Hakim keheranan dan disambut riuh para pengunjung sidang.

"Waktu itu anda dipanggil atau datang sukarela ke Polisi?,"

"Dipanggil," singkat Supri.

"Ini atas rekomendasi siapa?," tanya Hakim sambil menoleh ke tim Termohon.

"Suhanda," jawab tim Termohon.

Jadi, lanjut Hakim, ketika Suhanda diperiksa, kemudian dia mengaku bahwa ini ini ini? Suhanda ngasih kepada ini ini ini, jadi Suhanda sendiri.

Kuasa hukum pemohon sebelumnya, menyampaikan kepada hakim bahwa ke 4 saksi yang dihadirkan pagi ini adalah,

"Saksi tambahan setelah berkas penyidik dinyatakan  P.19, dikirim oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan diberikan catatan, diantaranya penyidik harus
 mendatangi KPPS atau Tempat Pemungutan Suara,  tempat para saksi tambahan tersebur terdaftar dan memberikan hak pilihnya,"ujarnya.

Dalam persidangan tersebut pihak Termohon menyebutkan sudah memeriksa sekitar 20 saksi dan tak ingin bertanya kepada ke 4 saksi yang hadir karena sudah memeriksa dan mem-BAP dan dianggap sudah benar.

Media berhasil mendapatkan info dari narasumber yang tak ingin disebutkan namanya.

"Itu saksi yang bersaksi kemaren merupakan saksi yang semuanya adalah keluarga Suhanda, ibu kakak dan adik dari Suhanda," ungkapnya, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis, 6/9/2024.

Mereka, sambungnya, 1 keluarga semua itu, saya kenal mereka.

"Jadi sangat jelas, patut diduga kalau  mereka ini diatur sama pelapor karena mereka juga bukan tim, relawan ataupun simpatisan," tutupnya.

Perkara ini berawal dari laporan Andi Mulyati sebagai pelapor yang melaporkan caleg dari Partai Demokrat Nurwayah Dapil 3 ( Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu ), adanya dugaan Politik Uang dengan no.LP/B/1933/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 April 2024 tentang adanya dugaan tindak Pidana Pemilu perihal memberikan imbalan berupa uang untuk mempengaruhi pemilih sebagaimana dimaksud  pasal 523 ayat (2)  UU No.7 Tahun 2017, perihal pemilihan umum.

Selanjutnya turun Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bernomor  SPPP /277/V/Res.1.24/2024/ Ditreskrimum tertanggal 20 Mei 2024 dengan ALASAN DEMI HUKUM dan  ditembuskan kepada pelapor dan terlapor.

Kelanjutan turunnya SP3 tersebut disikapi pelapor dengan mempraperadilankan SP3 Polda Metro Jaya tersebut di mana Dirreskrimum sebagai Termohon dan Andi Mulyati sebagai Pemohon dengan nomor perkara 76/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 7 Agustus 2024.

Sementara pihak Termohon dalam wawancara dengan media usai persidangan menyampaikan,

"Sidang ini kan terbuka untuk umum, tadi kita sama-sama sudah mendengar, saksi maupun ahli dari pemohon, dia menghadirkan 4 orang saksi, kami tidak keberatan, justru itu bukan 4, itu 27, saya.katakan kepada hakim," ucap Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Ipda Mansyur, S.H.,M.H.

Nah, imbuhnya, kendalanya bukan pada kami, proses yang kami lakukan itu sudah sesuai.

"Kemudian terhadap ahli, yang dihadirkan ini kan ahli hukum pidana, nah kemudian dalam perkara ini bukan terkait dengan pidana umum, jadi tindak pidana khusus (Les Spcialis) jadi tidak bisa memberi keahliannya di sini," ucapnya.

"Jadi tadi itu kualitas bukti maupun ahlinya itu, saya rasa tidak ada untuk pembuktian kita hari ini," pungkasnya.

Agenda sidang hari ini Rabu, 4 /9/2024 adalah menghadirkan 4 orang saksi dan 1 orang Ahli dari pemohon.

Selanjutnya Selasa, 10/9/2024, akan digelar sidang Keputusan.

(Sudirman)




 
Berita Lainnya :
  • Audiensi dengan Kemendikdasmen, Bupati Asmar Perjuangkan Kelanjutan Revitalisasi 72 Sekolah di Meranti
  • Polres Sergai Ungkap Kasus Pupuk Palsu Bermerek Naga Mas dan Penyalahgunaan BBM
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Audiensi dengan Kemendikdasmen, Bupati Asmar Perjuangkan Kelanjutan Revitalisasi 72 Sekolah di Meranti
    02 Polres Sergai Ungkap Kasus Pupuk Palsu Bermerek Naga Mas dan Penyalahgunaan BBM
    03 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    04 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    05 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    06 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    07 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    08 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    09 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    10 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    11 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    12 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    13 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    14 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    15 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    16 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    17 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    18 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    19 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    20 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    21 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    22 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com