Dugaan Kuat Manipulasi Data dan Pemalsuan Tanda Tangan oleh Oknum Bendahara Desa
Minggu, 01-09-2024 - 11:19:37 WIB
Baca juga:
   
 

Kaliuling, Lumajang - Awak Media bersama tim mendapatkan informasi yang sangat valid dari para warga Desa KALI ULING Kecamatan Tempur Sari Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur, diduga kuat oknum Bendahara Keuangan Desa telah melakukan penyimpangan dan memanipulasi data serta pemalsuan tanda tangan termasuk pembuatan SPJ. Senin, 31/08/2024.

Menurut warga yang tidak mau disebut namanya dan sudah menguasakan kepada lembaga kontrol sosial (LPKSM KRESNA CAKRA NUSANTARA) menyampaikan bahwa,  diduga  Oknum bendahara Desa  inisial SBK sudah melakukan mark up dan memalsukan tanda tangan SEKDES terkait pencairan anggaran DD KALIULING dan SEKDES sebenarnya juga mengetahui tentang kasus tersebut.

Untuk memperkuat dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut, tim berusaha turun untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut dengan mendatangi kediaman Kepala Desa KALIULING, di lokasi awak media bersama tim ditemui KADES bersama suaminya.

Kepada tim KADES mengaku tidak ada pemalsuan tanda tangan.

"Saya pribadi tidak pernah memalsukan tanda tangan, berkas yang masuk ke saya sudah ditandatangani oleh semua perangkat desa, baru saya tanda tangani, dan hubungan kami semua baik baik saja" kata KADES.

sementara itu suami kades menganggap kedatangan tim seolah mengganggu rumah tangga orang. Tim pun berusaha menjelaskan bahwa kedatangan tim dalam rangka klarifikasi urusan Desa.

"Ini namanya klarifikasi rumah tangga orang" ujarnya. Saya sudah lama dimedia saya dibawah naungan bratapos, saya dulu sekertaris Brata pos dan anak saya di fakultas hukum direkrut sampai sekarang, kalau memang dari media enaknya kita kerjasama saja mas", ujarnya.

Lanjut, tim berusaha menemui bendahara desa untuk keperluan klarifikasi. Kepada tim, bendahara desa (SBK) juga mengaku tidak memalsukan tanda tangan SEKDES.

"Saya malah tidak dengar ada rumor pemalsuan tandatangan SEKDES, saya baru setahun setengah jadi bendahara Desa. Akhir 2022-2024 saya juga yang sempat menyusun RAB DESA, saya juga yang minta tanda tangan SEKDES," kata bendahara Desa.

Lebih lanjut tim datangi Sekertaris Desa (SEKDES) guna klarifikasi kebenaran dari rumor yang beredar terkait dugaan pemalsuan tanda tangan. Kepada tim, SEKDES mengaku sejak tahun 2022 akhir sampai 2024 akhir ia tidak pernah lagi  dimintai tanda tangan terkait pencairan Dana Desa (DD), dan SEKDES mengaku pernah diminta izin untuk sekali saja dipalsukan atau ditiru tanda tanganya melalui pesan WhatsApp. Dan SEKDES mengizinkan hanya untuk sekali saja. Saat klarifikasi berlangsung tiba tiba SEKDES mendapati pesan WhatsApp group prades yang isinya himbauan dari KADES agar semua perangkat DESA harus hadir semua pada hari Senin, dan diwaktu yang sama dalam grup yang sama juga  muncul pesan permohonan maaf dari SABIK KAUR yang isi pesannya memohon maaf "sekiranya temen temen Prades ada yang keberatan TTD nya saya palsu mohon saya dimaafkan toh kadang juga saya izin".

Pesan group tersebut pun berhasil didokumentasikan oleh Tim.

Dengan adanya peristiwa tersebut patut diduga adanya tindak pidana korupsi yang tidak bisa dibiarkan saja. Diminta aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas tindak pidana tersebut.

Sementara itu, bunyi Pasal 108 ayat (1) KUHAP mengatur tentang setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

Berdasarkan peranserta masyarakat dan sudah  adanya aduan dari masyarakat, maka dalam waktu dekat tim akan melakukan Laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS ) kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) agar supaya mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan data tentang pencairan anggaran DD Desa dan pemalsuan tanda tangan  SEKDES KALIULING. yang jadi pertanyaan berapa kerugian negara selama ini untuk anggaran DD Desa KALIULING tanpa adanya kejelasan SPJ selama ini?

Dengan ini juga timbul dugaan kuat bawasannya oknum Bendahara Desa SBK telah melakukan tindakan yang sudah melanggar hukum Tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Pasal ini mengatur tentang pemalsuan surat atau objek yang memuat keterangan palsu, termasuk tanda tangan palsu dan ancaman hukuman adalah 6 tahun penjara.

(Tim)




 
Berita Lainnya :
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    02 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    03 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    04 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    05 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    06 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    07 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    08 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    09 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    10 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    11 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    12 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    13 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    14 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    15 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    16 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    17 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    18 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    19 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    20 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    21 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    22 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com