Ngeri! Rentenir Ancam Bunuh Warga Perkara Utang
Senin, 05-08-2024 - 21:26:10 WIB
Baca juga:
   
 

Surabaya - Berniat untuk membantu perekonomian keluarga dengan cara menjalankan modal dari rentenir, ibu rumah tangga di Bogorami Makam Surabaya, menjadi korban penindasan dan juga pengancaman.

Aksi penindasan dan ancaman ini terjadi kepada Eny Budi Handayani, Senin 5 Agustus 2024. Ia mendatangi kantor hukum D. Firmansyah, SH & Rekan yang ada di Jalan Peneleh No.128, Surabaya, dengan menangis tersedu-sedu lantaran takut dengan ancaman yang dilontarkan oleh orang-orang suruhan dari rentenir yang bernama Endang Wati.

Diketahui Eny diberikan modal keseluruhan oleh Endang sebesar Rp. 50 juta untuk dijalankan dengan sistem Eny harus memberikan bagi hasil setiap bulan kepada Endang. Namun hasil tersebut yang merupakan bagian Endang tidak diambil setiap bulannya namun hanya diambil saat menjelang hari Raya Idul Fitri saja.

“Awalnya dia ngasih modal saya itu 50 juta untuk dijalankan. Tapi modal itu ga langsung 50 juta pak dikasihnya itu 10 juta 20 juta pokok totalnya sampai 50 juta. Nah kan udah saya jalankan setiap bulannya ini saya nyetor ke Endang secara bagi hasil, tapi sama si Endang gak pernah diambil hanya menyuruh untuk memutarkan uang tersebut menjadi modal kembali. Dia ngambil hasil nya itu Cuma pas mau lebaran aja,”ujar Eny.

Namun yang Eny tidak tau uang bagi hasil yang harusnya disetorkan pada Endang inilah menjadi awal mula petaka baginya yang dimana modal yang semula diberikan Rp. 50 juta itu menjadi berbunga-bunga hingga total Rp 117 juta belum lagi Endang memainkan trik liciknya dengan membuat hutang Eny semakin bertambah kepadanya. Ia memaksa Eny untuk pergi ke bank dimana sertifikat rumah milik Eny dijaminkan sebesar Rp. 90 juta, Endang memaksanya kesana adalah untuk melunasi jaminan sertifikat itu yang dimana begitu sertifikat rumahnya keluar Endang langsung membawa sertifikat itu.

Bahkan Endang tak segan-segan menyuruh orang untuk mengancam Eny jika tidak membayar uang dan meninggalkan rumah tersebut, tidak tanggung-tanggung orang-orang suruhan Endang mengancam akan membunuh Eny jika tidak mengembalikan uang dan tidak meninggalkan rumah itu. Tidak hanya itu Eny juga dipaksa untuk membuat surat pernyataan yang dimana semua rincian hutang ada didalam surat pernyataan tersebut.

“Ada empat orang laki-laki yang mendatangi rumah saya pak mereka semua nyuruh saya pergi dari rumah ini katanya rumah ini sudah jadi milik Endang, karena waktu itu saya dipaksa suruh ke bank buat nebus sertifikat rumah saya yang sekarang sudah dibawa Endang. Terus saya juga disuruh buat pernyataan yang dimana itu ada rinciannya bahkan disana juga saya disuruh menulis bahwa rumah sudah dijual kepada Endang senilai Rp 150 juta padahal saya tidak merasa menjualnya. Pas selesai buat pernyataan saya dipaksa ke notaris juga pak untuk langsung balik nama ya saya nggak mau pak karena saya ga merasa menjual rumah itu, saya takut sekali pak dengan ancaman mereka,” jelasnya.

Mendengar curhatan Eny yang sangat memilukan hati Dodik Firmansyah, SH selaku pemilik kantor Hukum D.Firmansyah, SH, sangat mengecam kejadian yang menimpa Eny ini.

“Saya sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh Endang dan kawan-kawan karena utang-piutang tidak bisa dipidanakan. Hal itu sebagaimana diatur Pasal 19 ayat 2 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya pada Pasal 19 ayat 2: Tiada seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang. Apalagi ada ancaman akan membunuh bu Eny dan juga memaksa dia untuk membuat pernyataan dan mengosongkan rumah tersebut bahkan Endang dkk juga menahan surat penting juga identitas milik bu Eny. Atas kejadian ini kami akan melakukan konseling ke pihak kepolisian untuk melaporkan kejadian ini,” jelas Dodik.

(Redho)




 
Berita Lainnya :
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    02 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    03 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    04 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    05 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    06 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    07 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    08 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    09 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    10 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    11 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    12 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    13 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    14 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    15 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    16 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    17 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    18 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    19 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    20 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    21 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    22 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com