JPU Pasaman Tuntut 3 Pidana Narkotika Hukuman Mati
Jumat, 05-07-2024 - 11:40:21 WIB
Baca juga:
   
 

Lubuk Sikaping - Pada Hari kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 wib telah dilaksanakan Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Tindak Pidana Narkotika yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Pasaman ( Sobeng Suradal, S.H.,M.H., Ilza Putra Zulfa, S.H.,Diyani Faudila, S.H.,Agus Salim, S.H ) bertempat di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.  
 
Bahwa perkara Narkotika Narkotika Jenis sabu Ini bermula dari Penangkapan yang dilakukan oleh Dirresnarkoba Polda Sumbar pada tanggal 15 November 2023 bertempat di jalan Raya Lintas Sumatera Kec. Panti Kabupaten pasaman bertempat di Jalan Raya Lintas Sumatera Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman . Bahwa dari hasil penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh saksi Yogi, Saksi Fatha beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar didalam sebuah Mobil Daihatsu Xenia warna Silver BA 1033 LS telah ditemukan 1  (satu) paket kecil Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik bening yang ditemukan di saku depan sebelah kanan celana jeans panjang warna biru dongker yang digunakan oleh terdakwa  M. Zikri pgl Riko bin Zulkifli, dan 1 (satu) unit HP android merek oppo warna biru dongker beserta simcard Axis dengan nomor 083840317927 yang ditemukan digenggaman tangan sebelah kanan terdakwa Guntur Hasibuan pgl Guntur Bin Joni Hasibuan, dan 1 (satu) unit Hp Android Merek Samsung warna silver beserta simcard telkomsel dengan Nomor 081239598406 yang ditemukan digenggaman tangan sebelah kiri Terdakwa Muhammad Ridwan Pgl Iwan Bin Muis.   
 
setelah ditanyakan kepada para terdakwa, para terdakwa mengakui bahwa barang barang tersebut benar merupakan kepunyaan para terdakwa dan masih ada lagi 1 ( satu) paket besar Narkotika Jenis sabu yang di Bawa oleh  RAHMAN Bin DARMAWI (penuntutan terpisah) yang dibawa menggunakan Jasa Transportasi Bus ALS asal medan tujuan bukittinggi, yang atas keterangan Terdakwa Guntur tersebut pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 12.30 Wib. Bertempat di daerah palupuh Kab. Agam Dirresnarkoba polda sumbar melakukan penangkapan terhadap RAHMAN Bin DARMAWI (penuntutan terpisah)  dalam sebuah Bus ALS tujuan bukittinggi dan ditemukan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik Teh Cina warna Hijau merk  Guanyin Wang yang disimpan dalam tas warna Hitam
 
Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap paket dengan hasil 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klim warna bening ditimbang tidak dengan plastik pembungkusnya dengan berat bersih 885, 11 (delapan ratus delapan puluh lima koma sebelas) dan 1 (satu) paket kecil sabu dengan berat bersih 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) Gram dan Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dari Badan POM RI Padang menyimpulkan bahwa barang bukti  1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klim warna bening dengan berat bersih 885,11 (delapan ratus delapan puluh lima koma sebelas) dan 1 (satu) paket kecil sabu dengan berta bersih 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) Gram yang disita dari terdakwa GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN DKK adalah Metamfetamin Positif (+) narkotika Golongan I (Lampiran No. Urut 61 UU No 35 Tahun 2009 tetang Narkotika).
 
Bahwa dikarenakan Tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum kejaksaan Negeri Pasaman, maka untuk penuntutannya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pasaman.

Fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Pasaman Sobeng (Suradal, S.H.,M.H., Ilza Putra Zulfa, S.H., Diyani Faudila, S.H., dan Agus Salim, S.H) meyakini bahwa terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan Tindak pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terhadap fakta fakata tersebut Jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa secara terpisah dengan amar tuntutan sebagai berikut :
 
1.    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN, terdakwa 2 MUHAMMAD RIDWAN Pgl IWAN Bin MUIS dan terdakwa 3 M.ZIKRI Pgl RIKO Bin ZULKIFLI bersama saksi RAHMAN Pgl. RAHMAN masing-masing berupa pidana mati.
 
2.    Menyatakan barang bukti berupa :  
1)  1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik warna bening, dengan berat bersih 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram;  
 
2)  Sisa sampel barang bukti narkotika jenis sabu yang dikembalikan BPOM Padang seberat 0,2851 (nol koma dua delapan lima satu) gram.  
 
3)  1 (satu) buah celana jeans warna biru;  
 
4) 1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna crem beserta Simcard Telkomsel nomor 082169406226;  
 
5) 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia dengan Nomor Polisi BA 1033 LS;  
 
6) 1 (satu) unit HP Android merk Samsung warna Silver beserta Simcard Telkomsel nomor 081239598406;  
 
7) 1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna biru dongker beserta Simcard Axis nomor 083840317927;  
 
8)  1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic teh warna hijau merk Guanying Wang dengan berat bersih 885,11 (delapan ratus delapan puluh lima koma sebelas) Gram;  
 
9)  Sisa sampel barang bukti narkotika jenis sabu yang dikembalikan BPOM Padang seberat 0,4849 (nol koma empat delapan empat enam) gram.  
 
10)  1 (satu) buah Tas warna hitam;  
 
11)  1 (satu) unit HP Android merk infinix warna biru beserta Simcard Telkomsel nomor 082165125229.  
 
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam Perkara atas nama RAHMAN Pgl. RAHMAN Bin DARMAWI  
 
3. Menetapkan agar biaya perkara masing-masing terdakwa dibebankan kepada Negara.
 
Bahwa sebagaimana dilakukan penututan secara terpisah untuk terdakwa Rahman Pgil Rahman bin Darmawi Jaksa Penuntut umum menuntut :
 
 
1.  Menyatakan Terdakwa RAHMAN Pgl RAHMAN Bin DARMAWI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAHMAN Pgl RAHMAN Bin DARMAWI berupa pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara.
 
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1)  1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik warna bening, dengan berat bersih 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram;
2)  Sisa sampel barang bukti narkotika jenis sabu yang dikembalikan BPOM Padang seberat 0,2851 (nol koma dua delapan lima satu) gram;
3)  1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik the warna hijau merk Guanying Wang dengan berat bersih 885,11 (delapan ratus delapan puluh lima koma sebelas) Gram;
 
4)    Sisa sampel barang bukti narkotika jenis sabu yang dikembalikan BPOM Padang seberat 0,4849 (nol koma empat delapan empat enam) gram.
5)    1 (satu) buah celana jeans warna biru;
 
6)    1 (satu) buah Tas warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan dan khusus untuk barang bukti narkotika jenis sabu pada poin 1 sampai dengan 4 agar ditetapkan segera dimusnahkan setelah diputus pada Pengadilan Tingka Pertama walaupun terdakwa ataupun Penuntut Umum melakukan upaya hukum.
 
7)    1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna crem beserta Simcard Telkomsel nomor 082169406226;
8)    1 (satu) unit HP Android merk Samsung warna Silver beserta Simcard Telkomsel nomor 081239598406;
9)    1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna biru dongker beserta Simcard Axis nomor 083840317927;
 
10) 1 (satu) unit HP Android merk infinix warna biru beserta Simcard Telkomsel nomor 082165125229.
  Dirampas untuk Negara
 
11)  1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia dengan Nomor Polisi BA 1033 LS;
 
Dikembalikan kepada saksi Kudri Yurizal selaku pemilik mobil
 
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah).  
 
Bahwa terhadap tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut para terdakwa ingin mengajukan pembelaan yang akan d bacakan pada hari kamis tanggal 11 Juli 2024.
 
Bahwa sidang perkara Tindak Narkotika dengan Tuntutan Hukuman mati tersebut berjalan dengan aman dan lancar dan selesai pada pukul  15.30 Wib.

(Rls)





 
Berita Lainnya :
  • Audiensi dengan Kemendikdasmen, Bupati Asmar Perjuangkan Kelanjutan Revitalisasi 72 Sekolah di Meranti
  • Polres Sergai Ungkap Kasus Pupuk Palsu Bermerek Naga Mas dan Penyalahgunaan BBM
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Audiensi dengan Kemendikdasmen, Bupati Asmar Perjuangkan Kelanjutan Revitalisasi 72 Sekolah di Meranti
    02 Polres Sergai Ungkap Kasus Pupuk Palsu Bermerek Naga Mas dan Penyalahgunaan BBM
    03 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    04 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    05 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    06 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    07 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    08 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    09 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    10 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    11 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    12 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    13 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    14 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    15 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    16 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    17 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    18 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    19 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    20 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    21 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    22 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com