11 TAHUN BURUH LEPAS
LSM BAKORNAS Perjuangkan Hak Buruh yang di PHK Sepihak PT INKORDAN INTERNASIONAL
Rabu, 15-05-2024 - 11:28:02 WIB
Baca juga:
   
 

Cibinong, Bogor - Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional melayangkan somasi kepada Direktur PT. INKORDAN INTERNASIONAL guna menutut hak Ny. Tarulina Br. Nainggolan yang telah bekerja sejak 27 November 2012 hingga 27 september 2023 namun tidak mendapat hak pesangon dan hak penghargaan masa kerja sepeserpun.  Hal itu disampaikan oleh Hermanto.S.Pd.K salaku Ketua Umum LSM BAKORNAS pada awak media dalam keterangan persnya, Rabu (15/05/24).

Hermanto menyampaikan, bahwa Dewan Pimpinan Pusat LSM BAKORNAS telah melayangkan surat somasi terhadap PT. INKORDAN INTERNASIONAL yang beralamat di Jl. HM Asyari No 52 Ds. Cibinong, Kabupaten Bogor, pada tanggal 24 April tahun 2024. Surat somasi tersebut dilayangkan atas dasar surat kuasa yang diterima oleh DPP LSM BAKORNAS dengan Surat Kuasa tertanggal 01 April 2024.

Ketua umum LSM BAKORNAS menuturkan bahwa berdasarkan surat keterangan kerja yang diterima oleh Ny. Tarulina Br. Nainggolan dengan surat nomor : 55/SKK/HRD-INK/’23, cukup jelas tertulis bahwa  masa kerja Ny. Tarulina Br. Nainggolan sejak 27 November tahun 2012 hingga 27 september tahun  2023.

Namun dalam surat keterangan kerja tersebut dituliskan kalau Ny. Tarulina Br. Nainggolan berhenti bekerja karena mengundurkan diri, Hermanto menyebutkan bahwa hal itu berbanding terbalik dengan fakta yang sebenarnya karena Ny. Tarulina Br. Nainggolan tidak pernah mengajukan dan memohonkan surat PENGUNDURAN DIRI.

Hermanto menegaskan jika Ny. Tarulina Br. Nainggolan bekerja sejak 27 November tahun 2012 berarti masih menggunakan Undang-undang Ketenagakerjaan yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003. Dalam hal ini PT. INKORDAN INTERNASIONAL telah melakukan pelanggaran Hak Buruh terhadap Ny. Tarulina Br. Nainggolan.

Lanjutnya, jika mengacu pada Pasal 59  UU Nomor 13 Tahun 2003 maka sudah seharusnya Ny. Tarulina Br. Nainggolan berhak diangkat menjadi Karyawan Tetap atau Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu sebagaimana ditegaskan pada ayat 7 Pasal 59  UU Nomor 13 Tahun 2003, terang Hermanto.

"Begitu memprihatinkan apa yang dialami oleh Ny. Tarulina Br. Nainggolan selaku Eks-Pekerja PT INKORDAN INTERNASIONAL sudah bekerja sejak tahun 2012 hingga tahun 2023 berarti mencapai masa kerja hingga 11 Tahun, namun tidak pernah diangkat menjadi Karyawan Tetap dan di PHK sepihak dengan dalih mengundurkan diri, yang sesungguhnya pengajuan dan permohonan pengunduruan diri itu tidak pernah dilakukan oleh Ny. Tarulina Br. Nainggolan," jelas Hermanto dalam rilisnya.

Menindaklanjuti hal tersbut LSM BAKORNAS telah melayangkan surat pengaduan terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor dengan nomor surat 011/DPP/BAKORNAS/Perm-/TL/IV/2024 pada tanggal 03 April 2024.

Hermanto menuturkan surat pengaduan tersebut dilayangkan dengan maksud agar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor menindaklanjuti apa yang dialami oleh Ny. Tarulina Br. Nainggolan, dimana jika berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 maka PT. INKORDAN INTERNASIONAL telah melakukan pelanggaran Hak Buruh.

Atas surat pengaduan yang dilayangkan oleh DPP LSM BAKORNAS terhadap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor pada tanggal 6 Mei 2024, LSM BAKORNAS mendapat surat panggilan klarifikasi dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor  dengan nomor surat 500.15.15.2/1863/HI Syaker tanggal surat 30 April 2024.

Atas surat panggilan tersebut Ny. Tarulina Br. Nainggolan didampingi oleh DPP LSM BAKORNAS menghadiri undangan mediasi yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor. Pertemuan tersebut dihadiri oleh : Ny. Tarulina Br. Nainggolan selaku selaku Eks-Pekerja PT.INKORDAN INTERNASIONAL, Hermanto S.Pd.K Ketua Umum LSM BAKORNAS, Saut Sitorus Sekjend LSM BAKORNAS, Aricardo tim Investigasi LSM BAKORNAS, Feri Firmansayah, S.H selaku Hrd Manager PT. INKORDAN INTERNASIONAL dan Arifianto Barkah, S.H selaku tim mediasi dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor.

Pada pertemuan mediasi tersebut Disnaker Kabupaten Bogor juga telah memberikan kesempatan BIPARTIT bagi kedua belah pihak, namun tidak menemukan kesepakatan.

Atas pertemuan tersebut Hermanto menyampaikan rasa keberataan pasalnya Feri Firmansayah, S.H selaku Hrd Manager PT. INKORDAN INTERNASIONAL hadir tanpa memiliki surat Kuasa dari pemilik atau Direktur Utama PT. INKORDAN INTERNASIONAL.

Hermanto meminta siapapun pihak yang mewakili PT. INKORDAN INTERNASIONAL harus memiliki surat kuasa dari pemilik atau Direktur Utama. Ia menyebut jangan sampai kasus ini sebenarnya tidak diketahui oleh pemilik perusahaan atau Direktur Utama, melainkan oleh ulah oknum atau para oknum yang mengambil keutungan pribadi atau kelompok.

Feri Firmansayah, S.H selaku Hrd Manager PT. INKORDAN INTERNASIONAL pada kesempatan BIPARTIT menyampaikan bahwa Ny Tarulina tidak layak mendapat pesangon karena berstatus karywan kontrak dan tidak bekerja lagi karena habis masa kontrak kerja.

Hal tersebut langsung dibantah oleh Hermanto, ia mengatakan bahwa yang disampaikan oleh Feri Firmansayah tersebut  tidak sesuai dengan surat keterangan kerja yang dikeluarkan oleh PT. INKORDAN INTERNASIONAL terhadap Ny. Tarulina Br. Nainggolan dengan surat nomor : 55/SKK/HRD-INK/’23 dan ditandatangani langsung oleh saudara Feri Firmansayah, S.H selaku Hrd Manager PT. INKORDAN INTERNASIONAL.

"Kami berharap  Pemerintah Kabupaten Bogor hingga level Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan yang bertugas untuk menegakkan peraturan ketenagakerjaan dapat menjamin pemenuhan hak buruh sekaligus menindak tegas perusahaan/pemberi kerja yang melakukan pelanggaran," tutur Saut sitorus selaku Sekretaris Jenderal LSM BAKORNAS melalui rilis yang diterima redaksi, Rabu (15/5/2024).

Sebagaimana yang terjadi terhadap Ny. Tarulina Br. Nainggolan selaku selaku Eks-Pekerja PT INKORDAN INTERNASIONAL yang tidak mendapatkan Haknya yaitu hak Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Hak mendapatkan pesangon apabila terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK, tutup Saut.

(Tim)





 
Berita Lainnya :
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    02 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    03 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    04 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    05 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    06 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    07 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    08 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    09 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    10 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    11 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    12 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    13 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    14 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    15 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    16 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    17 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    18 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    19 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    20 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    21 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    22 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com