Sat Reskrim Polres Sergai Tangkap Pencuri di Toko MR DIY
Sabtu, 27-04-2024 - 18:22:31 WIB
Baca juga:
   
 

Sergai - Kelompotan pelaku pencurian di Toko MR DIY yang terletak di Jalan Negara Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, Kamis (25/04/2024).

Penangkap pelaku, laporan korban yang dimana toko miliknya telah dibobol, hal itu ketahui pada hari Jumat (05/04) ketika pemilik toko masuk membuka toko melihat ternyata Barang-barang penting diatas meja kerjanya tidak ada dimana mestinya di berada.

“Curiga ada yang tidak beres, pelapor cek CCTV ternyata telah terjadi pencurian, berdasarkan hasil rekaman CCTV korban membuat laporan”

Setelah itu, Polres Sergai membentuk tim untuk melakukan penangkapan pelaku yang dipimpin Ipda Hendri Ika Pandu Winata,S.H. M.H beserta anggota opsnal Sat Reskrim dalam waktu 1x24 jam berhasil menangkap pelaku, ujar Ps. Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk di Polres Sergai, Sabtu (26/04/24).

Pelaku yang berhasil ditangkap berinisal R alias Rindu. Setelah dilakukan penangkapan pelaku R alias Rindu dilakukan penggeledahan di tempat tinggalnya di sebuah ruko yang terletak di Dusun VIII, Desa Firdaus, Kec. Sei Rampah, ditemukan sisa barang curian yang disimpan pelaku, kata Edwrad

Dalam penangkapan pelaku R alias Rindu ternya tidak sendiri melainkan bersama 2 (dua) pelaku lainnya inisal A dan satu orang lainnya teman A yang tidak di kenal pelaku R alias Rindu.

Tersangka R alias Rindu menerangkan adapun cara para pelaku masuk ke dalam Toko MR DIY melalui jendela kamar mandi yang kacanya telah pecah yang berada dibelakang toko. Setelah itu pelaku R alias Rindu dan pelaku A manjat namun R alias Rindu sendirian naik ke lantai 2 dengan menghancurkan Gymsun dengan menggunakan sebilah parang yang sebelumnya telah dibawa pelaku.

Setelah masuk kedalam toko mengambil barang barang yang berada di dalam toko. Kemudian setelah selesai mengambil barang yang berada di dalam toko lalu kembali keluar dari tempat semula, pungkasnya

“Atas kejadian tersebut korban PT. Daya Indah Yasa mengalami kerugian material yang ditaksir sebesar Rp. 29.337.000 (dua puluh Sembilan juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)”,

Sementara kedua pelaku yang belum ditangkap dalam pengejaran Polres Serdang Bedagai. Dan terhadap pelaku R alias Rindu, dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4e, 5e. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun, tutup Ps. Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk.

(Dali.Z)




 
Berita Lainnya :
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    02 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    03 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    04 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    05 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    06 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    07 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    08 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    09 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    10 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    11 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    12 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    13 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    14 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    15 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    16 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    17 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    18 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    19 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    20 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    21 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    22 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com