Penembakan M.DAT di Tapos Bogor, Diduga Oknum Penyidik Unit Tahbang/Resmob PMJ Langgar Kode Etik Berat
Rabu, 17-04-2024 - 15:20:26 WIB
Baca juga:
   
 

Jakarta - Berawal M.DAT (21) saat dibonceng oleh H (25) asal Lampung Timur saat duduk di pinggir jalan di bilangan Tapos, Depok sekitar pukul 15.00 WIB, pada tanggal 29 Februari 2024 tiba-tiba datang beberapa polisi dan langsung meringkus H dan M.DAT. Saat di TKP didapati H (DPO Polisi) membawa senpi dan tidak ada perlawanan.
Anehnya H (DPO Polisi) sampai saat ini dalam keadaan baik-baik saja.

Namun hal berbeda perlakuan yang diterima dari oknum polisi Unit 2 Tahbang Resmob Polda Metro Jaya M.DAT langsung diikat tangannya dan ditembak ke arah perut hingga tembus padahal kedua tangan sudah diikat dan tidak mengadakan perlawanan.

Selanjutnya dalam keadaan luka tembak diperut M.DAH dilarikan ke RS.Polri Kramat Jati.
TS Paman korban yang tinggal di Gunung Putri Kabupaten Bogor mendapatkan kabar via telp bahwa keponakannya sekarang dirawat di RS Polri Kramat Jati.

Paman korban penembakan bersama Istri korban menuju RS.Polri Kramat Jati dan menemukan M.DAH dalam keadaan tak berdaya dengan luka tembakan diperut hingga tembus.

Sebelum operasi menurut keterangan korban yang disampaikan ke istri korban dipaksa untuk mengakui pencurian sepeda motor di wilayah Bekasi,karena dalam tekanan korban mengikuti intruksi dari penyidik.

"Sudah ikuti saja, nanti saya bantu karena M.DAH bukan pemain." ujar penyidik.

Keluarga terkejut pada tanggal 1 Maret 2024 mendapatkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/191/III/2024/Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Keponakan saya ditetapkan sebagai tersangka dituduh melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP yang terjadi pada Rabu 21 Februari 2024 TKP di Bekasi.

Setelah kami cek faktanya pada tanggal 21 Februari 2024 keponakan saya sedang sakit gejala DBD dibuktikan dengan Surat Dokter klinik tempat keponakan saya berobat.

Tentu penetapan tersangka terhadap  keponakan saya tidak mendasar dan cacat secara hukum , Keponakan saya mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukan karena takut dan dalam keadaan luka tembak tembus perut.

M.DAT masih dalam keadaan sakit karena luka dalam bekas tembakan diperut, BAB masih menggunakan kantung plastik medis namun pada tanggal 2 April 2024 dibawa ke Polda Metro Jaya oleh beberapa orang penyidik dan dugaan saya benar keponakan saya kembali di bawa ke RS Polri Kramat Jati pada Kamis, 3 April 2024.

"Kemudian pada tanggal 4 April 2024,M.DAT kembali dijemput penyidik  ke Polda Metro, dengan alasan data pasien sudah tidak ada di RS.Kramat Jati, bahkan keponakan saya tidak diberi makan dan dikasih obat." jelas TS Paman Korban.

"Tolong segera keluarga buat Surat Penangguhan Penahanan nanti saya urusin " ujar DM anggota Unit 2 Tahbang/ Resmob Polda Metro Jaya.

" Saya telah membuat Surat Penangguhan Penahanan ditujukan ke Yth. kasubdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya yang saya tandatangani diatas materai Rp.10.000, - dan ada bukti tanda terima Surat." imbuh Paman korban.

Paman korban penembakan memaparkan sampai detik ini keponakan saya masih di Tahan di Tahti Polda Metro Jaya dalam keadaan sakit, BAB masih menggunakan kantung medis.Saat kami berulang kali hendak mengkonfirmasi dan menanyakan kepada penyidik selalu tidak direspon padahal mereka yang meminta Surat penangguhan penahanan dengan alasan RS Kramat Jati tidak ada anggaran,data pasien sudah tidak ada.

" Terakhir kami membesuk didampingi Pengawas Dewan Pers Independen (DPI) Lilik Adi Gunawan, pada Senin, 15 April 2024 ,saat istri korban penembakan hendak membesuk, salah satu anggota polisi mengatakan tidak boleh ada tanda tangan didalam.

Lalu timbul kegaduhan,karena Pengawas DPI yang mendampingi keluarga hendak membesuk dan hendak meminta tanda tangan dan sidik jari korban penembakan tidak diizinkan oleh Kepala Tahti Polda Metro Jaya dan diminta kordinasi dengan penyidik.

Di tempat terpisah saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, (17/4/2024) Pengawas Dewan Pers Independen (DPI) Lilik Adi Gunawan menjelaskan istri tersangka korban penembakan sejak awal mengadukan pada DPI terkait Oknum Polisi Unit 2 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya Diduga melakukan pelanggaran kode etik berat, melakukan kesewenang-wenangan,suaminya yang tidak melakukan perlawanan, kedua tangan sudah diikat ditembak perutnya. Bukankan ada asas praduga tak bersalah dan tidak boleh asal tembak apalagi kearah yang mematikan.

Pengawas Dewan Pers Independen (DPI) Lilik Adi Gunawan memaparkan mengenai penggunaan senjata api, tertuang dalam Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri kemudian turut diatur dalam Peraturan Kapolri No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan.

Secara spesifik, merujuk dalam Pasal 47 Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 disebutkan bahwa penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan untuk melindungi nyawa manusia. Di dalam Peraturan Kapolri, turut diatur syarat-syarat lebih lanjut bahwa senjata api hanya boleh dipergunakan dalam keadaan saat membela diri dari ancaman luka berat atau kematian dan mencegah terjadinya kejahatan berat.

Sebelum menggunakan senjata api, polisi perlu memberi peringatan dengan ucapan yang jelas kepada sasaran untuk berhenti dan menunggu agar peringatan diindahkan. Namun, dalam beberapa kondisi, peringatan tidak perlu diberikan ketika kejadian yang berlangsung berada dalam jarak dekat sehingga tidak bisa lagi untuk menghindar.

"Istri korban penembakan sejak awal memang mengadukan kejadian yang dialami suaminya kepada kami dan kami wajib menerima pengaduan masyarakat untuk menegakkan keadilan." ujar Pengawas DPI.

"Kami dari FPII dan DPI menyerahkan segala hal terkait permasalahan hukum bagi keluarga korban penembakan kepada Penasehat Hukum FPII Adv.Arhur Noija,SH., Kantor Gerai Hukum ART & Rekan dan istri korban sudah menandatangani surat kuasa permohonan bantuan hukum. "lanjutnya.

"Kami meminta Kapolri segera memeriksa serta menindaklanjuti kasus penembakan di Tapos Depok serta menindak tegas Oknum Penyidik Unit 2 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya, apabila terbukti terjadi pelanggaran maka sudah layak patut dan pantas di PTDH." tegas Lilik Adi Gunawan.

"Seluruh perusahaan media maupun jurnalis konstituen Dewan Pers Independen (DPI) saya minta kawal hingga tuntas terkait kejadian penembakan di Tapos Depok yang diduga adanya kesewenang-wenangan oknum polisi Polda Metro Jaya." pungkas Pengawas Dewan Pers Independen.

Sampai berita ini di tayangkan pihak Reskrimum Polda Metro Jaya belum dapat dikonfirmasi awak media.

Sumber: Eric Presidium Dewan Pers Independen (DPI)




 
Berita Lainnya :
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    02 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    03 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    04 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    05 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    06 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    07 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    08 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    09 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    10 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    11 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    12 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    13 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    14 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    15 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    16 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    17 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    18 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    19 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    20 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    21 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    22 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com