Tim Anti Fraud OJK Riau Periksa BRK Terkait 3 Unit Syariah Bermasalah
Selasa, 07-06-2022 - 08:00:07 WIB
Baca juga:
   
 

Pekanbaru - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau menurunkan Tim Anti Fraud untuk melakukan pemeriksaan terhadap 3 unit syariah PT Bank Riau Kepri (BRK) yang bermasalah.

Seperti dilansir bertuahpos.com, Jumat (3/5/2022), 3 unit Syariah PT BRK yang diduga bermasalah yakni, Unit Syariah di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Unit Syariah Cabang Tanjung Batu, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau dan Unit Syariah Cabang Harahapan Raya, Kota Pekanbaru.

Bentuk penyimpangannya diantaranya, pembobolan dana nasabah di Unit Syariah di Duri, dana nasabah yang masuk tidak disetorkan ke BRK Pusat yang diduga dilakukan karyawan BRK.

Kemudian, pembobolan di Unit Syariah Cabang Tanjung Batu, Kepri dalam program laku pandai yang digagas OJK. Serta pembobolan Unit Syariah Cabang Harapan Raya yang diduga melibatkan pimpinan cabang dengan besaran dana sekitar ratusan juta rupiah untuk pembiayaan kredit ternak ayam.

Dalam kasus di Unit Syariah Harapan Raya ini, kredit nasabah yang baru berjalan 1 tahun tapi sudah collectibility 5 atau kualitas kredit paling bawah, di mana debitur memiliki riwayat kredit ‘buruk’ karena tidak melakukan pembayaran angsuran pokok dan angsuran bunga selama lebih dari 180 hari terhitung dari tanggal jatuh tempo.

Kepala OJK Riau, Muhammad Lutfi membenarkan pihaknya ada menerima laporan perihal penyimpangan dana yang terjadi di 3 unit Syariah PT BRK tersebut.

"Ketiga kasus itu sudah dilaporkan ke OJK dan dilakukan pemeriksaan oleh tim anti fraud, untuk pelaku dikenakan sanksi sesuai ketentuan internal bank," kata Lutfi, Kamis (2/6/2022).

Lutfi mengungkapkan, kasus di Syariah Duri, kerugian nasabah sudah diganti. Termasuk kerugian nasabah di Unit Syariah Tanjung Batu. "Sementara kredit di Syariah Cabang Harapan Raya baki debet Rp402 juta masih diteliti," ungkapnya.

Ia pun mengingatkan, sesuai POJK Nomor 39 tahun 2019 tentang penerapan strategi penerapan anti fraud bagi bank umum, bank wajib menyampaikan laporan penerapan strategi anti fraud setiap semester dan laporan fraud yang berdampak signifikan paling lambat 3 hari kerja setelah bank mengetahui kejadian fraud yang berdampak signifikan.

Dilansir bertuahpos, terkait adanya kasus dugaan penyimpangan di 3 unit Syariah PT BRK ini, salah seorang staf Humas PT BRK, David meminta untuk tidak mengeksposnya, karena dinilai dapat mengganggu proses konversi PT BRK dari Bank Konvensional ke Bank Syariah.

Perda konversi syariah PT BRK sendiri telah disetujui DPRD Riau pada Kamis 19 Mei 2022 lalu, namun sejakperdanya disahkan hingga saat ini, proses launching PT BRK Syariah tersebut masih belum dilakukan.

Terpisah, Komisaris Utama PT BRK, Syahrial Abdi saat dikonfirmasi, belum memberikan keterangan terkait langkah yang diambil terkait dugaan penyimpangan di 3 Unit Syariah PT BRK tersebut.

Untuk diketahui Fraud merupakan tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah atau pihak lain.

Sumber: Halloriau.com




 
Berita Lainnya :
  • LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
  • Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
  • H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    02 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    03 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    04 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    05 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    06 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    07 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    08 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    09 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    10 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    11 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    12 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    13 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    14 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    15 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    16 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    17 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    18 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    19 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    20 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    21 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    22 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com