Dirjen PP Kemenkum HAM RI Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
Rabu, 20-03-2024 - 18:24:42 WIB
Baca juga:
   
 

Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, khususnya pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Berbagai upaya pmebenahan dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI gencar dilakukan , baik dalam perubahan standar operasional prosedur, peningkatan infrastruktur sarana dan prasarana, peningkatan tunjangan, hingga perubahan dalam ketentuan hukum dan peraturan internal.

Kejaksaan RI lewat Jaksa Agung Muda Pengawasan diberi tanggung jawab dalam upaya pembenahan dalam penerapan etos kerja dan disiplin kerja bagi insan Adhyaksa, termasuk didalamnya sanksi bagi yang melakukan pelanggaran maupun melakukan pidana.

Sehingga Jaksa Agung Muda Pengawasan dituntut untuk membuatkan regulasi terbaru yang diperuntukkan bagi internal Kejaksaan RI tentang etos kerja dan disiplin kerja yang mengikat didalam kode etik dan kode profesi Jaksa.

Menggandeng Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, JAM Pengawasan tengah menyusun Rancangan Peraturan Kejaksaan tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Jaksa serta Tata Cara Pemeriksaan pada Majelis Kode Perilaku Jaksa dan Majelis Kehormatan Jaksa.

Bertempat di Aula Gedung Kantor JAM Pengawasan Kejagung, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024, di gelar Rapat Pleno Harmonisasi JAM Pengawasan dengan Direktorat Peraturan Perundangan-Undangan Kemenkum HAM RI dan Sekretaris Kabinet.

Rapat harmonisasi dihadiri oleh sekira 25 (dua puluh lima) orang dan dipimpin langsung oleh Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. selaku Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan serta dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Ali Mukartono, S.H., M.H., Direktur Perancangan Cahyani Suryandari, S.H., M.H., Plh. Direktur HPP I Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., Inspektur I Haruna, S.H., M.H. , Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna, S.H., M.H., Koordinator Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Ratih Andrawina Suminar, S.H., M.H., perwakilan Setkab RI Alwin dan Novi, Tim Kerja Harmonisasi, beserta jajaran lainnya.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum HAM RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH.MH memberikan masukan dalam rancangan peraturan yang sedang dirancang JAM Pengawasan ini.

Dirjen PP Kemenkum HAM, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana SH. MH dimintai masukannya agar mengkaji secara komprehensif urgensi usulan Regulasi Kode Etik dan Kode Profesi Jaksa tersebut.

JAM Pengawasan Ali Mukartono menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Kejaksaan tentang Kode
Etik dan Kode Perilaku Jaksa serta Tata Cara Pemeriksaan pada Majelis Kode Perilaku Jaksa dan
Majelis Kehormatan Jaksa bertujuan untuk melaksanakan amanat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,

"Sehingga tidak serta merta mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujar JAM Pengawasan Ali Mukartono.

Dirjen PP Kemenkum HAM, Asep Nana Mulyana menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Kejaksaan ditujukan bagi unsur Jaksa yang merupakan  profesi sekaligus PNS yang dikhususkan dan perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah (vide Pasal 7A UU Kejaksaan), dimana saat ini secara paralel sedang berjalan proses harmonisasi PP Manajemen Jaksa.

Semenyata itu, Direktur Perancangan menyampaikan bahwa gradasi sanksi berat, sedang, dan ringan dalam Rancangan Peraturan Kejaksaan masih belum jelas dan perlu diperdalam pada rapat selanjutnya. Disampaikan juga bahwa perlu pencermatan agar mencegah Jaksa terkena sanksi ganda dari PP Disiplin PNS dan Rancangan Peraturan Kejaksaan ini.

Senada, Perwakilan Sekretaris Kabinet menyampaikan bahwa pada prinsipnya mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Kejaksaan Kode Etik dan Kode Profesi Jaksa serta Tata Cara Pemeriksaan pada Majelis Kode Etik dan Mejelis Kehormatan Jaksa.

Usai berdiskusi dalam membedah rancangan yang disusun, peserta rapat pun bersepakat bahwa pembahasan pasal per pasal akan dilanjutkan pada rapat harmonisasi berikut yang akan dijadwalkan kemudian.


 


(Rls)




 
Berita Lainnya :
  • Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
  • Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
  • Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
  • Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
  • Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    02 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    03 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    04 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    05 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    06 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    07 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    08 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    09 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    10 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    11 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    12 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    13 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    14 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    15 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    16 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    17 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    18 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    19 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    20 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    21 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    22 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com