Pelaku Penganiayaan di Patikraja Banyumas Dibekuk Polisi
Selasa, 20-02-2024 - 15:45:03 WIB
Baca juga:
   
 

Banyumas - Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Patikraja, Kec Patikraja, Kab Banyumas.

"Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial SS (48) warga Desa Patikraja Kec. Patikaraja Kab. Banyumas", kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK,saat dikonfirmasi, Senin (19/2/24).

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi peritiwa itu terjadi pada hari Minggu (18/2/24) sekira pukul 16.00 Wib, pelaku bersama dengan enam temanya sedang minum- minuman keras sebuah gubuk di Patikraja.

Kemudian datang korban yang bernama Dodi (31) warga Desa Notog Kec. Patikraja, Kab. Banyumas, menanyakan kepada salah seorang yang sedang minum di gardu tersebut terkait permasalahan lama kakak korban.

Selanjutnya terjadi cekcok dan keributan antara korban dan pelaku diluar gubuk, kemudian pelaku melukai korban dengan sajam hingga korban jatuh tersungkur, selanjutnya pelaku melarikan diri.

“Jadi modusnya pelaku melakukan penganiayaan karena emosi kepada korban yang mengajaknya berkelahi, sehingga pelaku mengambil pisau lipat dan menganiaya korban hingga tersungkur. Korban mengalami luka sayatan pada leher dan luka pada dada," kata Kasat Reskrim.

Setelah menerima laporan adanya kejadian penganiayaan dari Polsek Patikaraja, selanjutnya Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Dawuhan Kec Madukara Kab Banjarnegara pada hari Minggu malam (18/2/24).

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor satreskrim Polresta Banyumas guna proses lebih lanjut.
 
"Adapun barang bukti yang kita amankan diantaranya satu pisau lipat warna hitam panjang 20 cm dan tas pinggang warna hitam merk Eiger," kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, pelaku disangkakan Pasal tindak pidana penganiayaan dengan mengunakan sajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP.

"Pelaku diancam dengan hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)




 
Berita Lainnya :
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    02 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    03 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    04 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    05 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    06 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    07 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    08 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    09 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    10 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    11 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    12 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    13 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    14 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    15 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    16 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    17 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    18 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    19 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    20 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    21 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    22 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com