Waduh, PT CMI Tidak Bisa Hadirkan Saksi Ahli dalam Agenda Sidang
Rabu, 07-02-2024 - 00:14:54 WIB
Baca juga:
   
 

Ketapang - Perkara yang di tangani Pengadilan Negeri Ketapang Kembali mengelar Sidang Gugatan PT. Putra Berlian Indah (PT.PBI) terhadap PT. Cita Meneral Investisindo.Tbk. (PT.CMI) Site Air Upas dengan Nomor: 20/Pdt.G/ 2023/PN.Ktp Rabu 31 Januari 2024 lalu dengan agenda sidang mendegarkan keterangan saksi dari PT. CMI Site Air Upas.

Gugatan perkara antar perusahaan PT.PIB terhadap PT.CMI, masih berjalan alot, terang Ahmad Upin Ramadan 6 Febuari 2024.

Agenda sidang hari ini seharusnya PT. CMI Site Air Upas menghadirkan saksi ahli dari instansi pemerintahan yang berwenang, terkait dengan masalah perizinan dari PT. CMI, dan hal tersebut di sampaikan oleh JUNAIDI, SH. selaku Kuasa Hukum PT.CMI pada persidangan pada tanggal 24 januari 2024 yang lalu.

Tetapi faktanya hari ini Pihak PT.CMI tidak menghadirkan saksi ahli sesuai dengan yang disampaikan JUNAIDI, SH. Selaku kuasa hukum PT.CMI pada beberapa hari yang lalu di dalam persidangan sebelumnya, malah menghadirkan mantan kepala desa Karya Baru atas nama Sucian periode 2005- 2010, Suminto periode 2011- 2016, yang mana mereka hanya menerangkan terkait PT.CMI benar telah membebaskan lahan di wilayah desa Karya Baru Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang Kalimantan barat dari tahun 2007 yang lalu.

Hal ini disampaikan oleh Ahmad Upin Ramadan selaku direktur
PT. PBI,  Kepada awak media Selasa 6 Febuari 2024 diruang kerja nya.

Masih terang Ahmad Upin Ramadan, sekali lagi menegaskan bahwa keterangan saksi yang di ajukan oleh PT.CMI. Site Air Upas, sama sekali tidak ada korelasinya, karna tidak masuk dalam substansi perkara ini, dan tetapi kami tidak mempersoalkan masalah itu, yang kami persoalkan PT.CMI ada memiliki izin PKPPR/Izin lokasi, Amdal Dll, sebagaimana diatur dalam peraturan BKPM Nomor 5 tahun 2021 pasal 56 ayat (2), pasal 57 ayat (2),dan pasal 60 ayat (2) apa tidak di wilayah Desa Karya Baru Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

"Menurut hemat kami dari PT.PBI tidak mungkin satu wilayah ada dua perizinan yang di keluarkan," ucap Ahmad Upin Ramadan.

Ahmad Upin Ramadan menambahkan, kami dari PT. PBI juga mempertanyakan kepada saksi yang di hadirkan oleh PT. CMI Site Air Upas terkait legalitas perizinan yang dimiliki oleh PT.CMI seperti izin PKPPR/Izin lokasi, amdal dll,  kepada saksi selaku Kepala Desa pada saat itu, dan dua saksi yang mereka hadirkan sama sekali tidak mengetahui, atau tidak pernah di perlihatan oleh PT.CMI.
Terkait dengan dokumen perizinan tersebut, karena PT.CMI tidak menunjukan legalitas perizinaan mereka yang sesuai dokumen.

Kepada dua mantan Kepala Desa Karya Baru, yang namanya kami sebut diatas, maka kami menduga lebih kuat bahwa PT.CMI tidak memiliki izin di wilayah Desa Karya Baru Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

"Kami dari PT. PBI berharap kepada Ketua Majelis Hakim yang terhormat, agar menjadi catatan penting dalam persidangan ini, adapaun yang menjadi poin penting adalah, semua saksi yang di hadirkan oleh PT. CMI tidak ada korelasinya dengan gugatan perdata yang kami ajukan kepada Pengadilan Negeri Ketapang dengan nomor. 20/Pdt.G/2023/PN Ktp karna kami anggap sangat tidak substansi sama sekali," jelas Ahmad Upin Ramadan.

Pihak Ahmad Upin Ramadan juga berharap kepada semua rekan-rekan media, agar bisa mengawasi proses persidangan tersebut sampai tuntas, guna menjaga hal-hal yang tidak di inginkan,"  pungkas Ahmad Upin Ramadan selaku Direktur PT.PBI.

(Alf/**)




 
Berita Lainnya :
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    02 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    03 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    04 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    05 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    06 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    07 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    08 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    09 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    10 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    11 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    12 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    13 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    14 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    15 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    16 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    17 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    18 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    19 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    20 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    21 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    22 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com