Ketua LKBH Universitas Sawerigading Makassar Menutup Acara Pelatihan Paralegal Angkatan VII
Senin, 18-12-2023 - 10:14:13 WIB
Baca juga:
   
 

Makasasar - Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), Asbullah Thamrin, SH, MH menutup secara resmi Pelatihan Paralegal Angkatan VIII di Gedung Serba Guna Lt 2 Kampus Universitas Sawerigading Makassar, 17/12/2023.

Sebelum penutupan, peserta paralegal menerima materi dari tiga narasumber masing-masing; Awaluddin, SH, MH, Dr. Ariadin, SH, MH, M.Kn, Dr. Syamsul Bachri, S.IP, SH, MH.

Dalam materi restorative justice dalam penegakan hukum di Indonesia, Awaluddin, SH, MH memaparkan tentang dasar hukum yang tertuang dalam  Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 947).

Menurutnya, perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, kata Awaluddin, dasar hukum restorative justice juga diatur dalam hukum [positif] yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dikatakan Awaluddin bahwa keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Pada materi taktik dan strategi penanganan perkara perdata diantarkan oleh Dr. Ariadin, SH, MH, M.Kn.

Sistem hukum di indonesia adalah eropa kontinental. Bisa dikatakan sistem hukum campuran yaitu civil law, hukum adat, dan hukum islam.

Perkara Perdata Umum merupakan perkara mengenai perselisihan antar kepentingan perseorangan atau antara kepentingan suatu badan pemerintah dengan kepentingan perseorangan (misalnya: perselisihan tentang p erjanjian jual-beli, sewa-menyewa, pembagian waris, dan sebagainya).

Gugatan perbuatan melawan hukum harus memenuhi kriteria empat unsur berupa adanya perbuatan melawan hukum itu sendiri, adanya kesalahan, adanya kerugian, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum oleh pelaku dengan kerugian tersebut.

Sementara materi Taktik & strategi Penanganan Perkara Pidana diantarkan Dr. Syamsul Bachri, S.IP, SH, MH

Menurutnya, proses hukum acara pidana pertama adalah penyelidikan. Proses hukum acara pidana kedua adalah penangkapan. Proses hukum acara pidana ketiga adalah penahanan, penyidikan, penuntutan,  persidangan, putusan dan vonis, banding dan kasasi.

Ada beberapa pihak yang turut serta dalam perkara hukum acara pidana yaitu tersangka dan terdakwa, penuntut umum (jaksa), penyidik dan penyelidik, serta penasihat hukum.

Pada sesi penutupan, Ketua Panitia, Abdul Haris mempersilhkan Ketua LKBH, Asbullah Thamrin, SH, MH untuk tampil memberikan sambutan sekaligus menutup secara resmi pelatihan paralegal angkatan VIII.  

"Dengan selesainya seluruh sajian materi dari narasumber, saya Asbullah Thamrin, SH, MH, mengucapkan terimakasih kepada pemateri, panitia pelaksana, saya tutup acara ini secara resmi. Dan kepada seluruh peserta hari ini anda mendapatkan sertifikat dan saya nyatakan bahwa anda sudah menjadi bagian dari kami sebagai anggota paralegal LKBH Universitas Sawerigading," pungkasnya.

(Asdar)





 
Berita Lainnya :
  • Dugaan Intimidasi dalam Kasus Sengketa Tanah, Warga Medan Minta Kapolri Turun Tangan
  • FERADI WPI Kembangkan Pelatihan Hukum Daring dan Pendidikan Profesi Advokat
  • Gebosan Emas di Nagajuang, Kapolsek Siabu Iptu A.J. Nasution Belum Beri Penjelasan
  • Kodam II/Sriwijaya Evaluasi Kerja Sama TNI AD dengan Perbankan
  • Prof. Zudan: BKN Siap Bantu Penerapan Manajemen Talenta ASN di Banggai Laut dan Banggai Kepulauan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dugaan Intimidasi dalam Kasus Sengketa Tanah, Warga Medan Minta Kapolri Turun Tangan
    02 FERADI WPI Kembangkan Pelatihan Hukum Daring dan Pendidikan Profesi Advokat
    03 Gebosan Emas di Nagajuang, Kapolsek Siabu Iptu A.J. Nasution Belum Beri Penjelasan
    04 Kodam II/Sriwijaya Evaluasi Kerja Sama TNI AD dengan Perbankan
    05 Prof. Zudan: BKN Siap Bantu Penerapan Manajemen Talenta ASN di Banggai Laut dan Banggai Kepulauan
    06 Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Gorontalo Perkuat Sinergi dengan Kalangan Akademisi UNG
    07 Cegah Tabrakan Maut di Jalinsum, Kapolres Sergai Turun Langsung Pasang Stiker Pemilik Kendaraan
    08 Tak Sesuai Sistem Merit, BKN Tegaskan Pengisian Jabatan ASN Sulbar Harus Segera Dibenahi
    09 Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Ops Patuh Toba 2026 di Titik Rawan Macet dan Kecelakaan
    10 Audiensi dengan Kemendikdasmen, Bupati Asmar Perjuangkan Kelanjutan Revitalisasi 72 Sekolah di Meranti
    11 Polres Sergai Ungkap Kasus Pupuk Palsu Bermerek Naga Mas dan Penyalahgunaan BBM
    12 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    13 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    14 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    15 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    16 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    17 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    18 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    19 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    20 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    21 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    22 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com