SUDAH DIHUNI 30 TAHUN
Warga Dusun Lebak Sari Minta Pemerintah Menentukan Status Kepemilikan Tanahnya
Jumat, 24-11-2023 - 12:02:33 WIB
Baca juga:
   
 

Malang - Warga dusun Lebak Sari Desa Lebak Harjo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang datangi kepala Dusun untuk pertanyakan kejelasan status tanah pemukiman yang sudah mereka duduki lebih dari 30 tahun.

Kedatangan warga merasa kecewa karna tanah pekarangan rumah mereka tidak bisa dibuatkan sertifikat hak milik, bahkan program PTSL yg sempat dicanangkan pemerintah pun tidak mampu menyelesaikan konflik pertanahan yang mereka duduki saat ini.

Menurut Warga Desa Lebak Sari, patok PTSL pun sudah terpasang rapi disudut sudut rumah mereka namun tak ubahnya seperti hiasan belaka.

Saat dikonfirmasi wartawan Kepala dusun Lebak sari AJI PRAYITNO menjelaskan bahwa pemerintah desa Lebak Harjo sudah bekerja keras untuk selesaikan konflik pertanahan ini, pemerintah desa juga sudah kordinasi dengan Kecamatan dan Kabupaten untuk ajukan pelepasan kawasan pemukiman penduduk agar bisa disertifikatkan.

"Alhamdulillah prosesnya sudah sampai tahap pemetaan dan verifikasi  oleh kementerian, sudah  turun tim dari kementrian dan pertanahan baik pusat, daerah, maupun provinsi, saya sempat ikut ngawal untuk proses pemetaan setiap titik perumahan warga dusun Lebak sari sampai jam 11 malam baru selesai," jelas Aji Prayitno (21/11/23).

Warga berharap pemerintah pusat dan  daerah serta semua instansi terkait dan lembaga negara lainnya  agar lebih seriyus untuk memperjuangkan hak mereka sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku saat ini, agar kemakmuran, kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bisa benar benar dirasakan oleh masyarakat plosok terpencil sekalipun

"Kami Sempat beberapa kali berusaha untuk melakukan percobaan pengurusan sertifikat namun selalu gagal dikarekan terbentur oleh status tanah yang konon katanya masuk wilayah kawasan hutan lindung dan klime perhutani, kami berharap dipenghujung program nasional reforma agraria ini impian kami untuk punya sertifikat tanah hak milik bisa terwujud," harap Gatot warga dusun Lebak Sari (21/11/23).

Dari permasalahan itu reforma agraria hendaknya ditempuh pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Regulasi Perpres nomor 86 tahun 2018 menjadi instrumen untuk merestrukturisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah lebih berkeadilan. Melalui penataan aset dan akses menuju kemakmuran rakyat.

Diketahui bahwa percepatan penyelesaian konflik agraria di kawasan hutan juga masuk dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Dimana lahan pertanian hingga fasos-fasum permukiman yang terlanjur berada di kawasan hutan akan ditata sesuai prinsip tata kelola kehutanan. Hal tersebut sejalan dengan mekanisme penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH).

Permasalahan konflik agraria di kawasan hutan ada mekanisme untuk penyelesaiannya, butuh rekomendasi dari Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Karena nanti rekomendasi dari tim tersebut akan dijadikan dasar penerbitan sertifikat tanah oleh BPN

Saat audiensi dengan wartawan kepala desa Lebak Harjo Sumarno menegaskan bahwa pemerintah desa Seryus dalam hal ini, pihaknya sangat fokus dalam persoalan ini koordinasi intensif terus dilakukan dengan bupati, camat, kepala badan pertanahan, dan pihak pihak terkait

"Menurut Peta BPN maupun Perhutani kalau  wilayah Lebak Sari semuanya  masuk kawasan hutan lindung. Insya Allah dalam minggu ini semua komponen pemerintah badan pertanahan kabupaten Malang akan berangkt ke Jakarta untuk menghadap Kementerian dalam rangka membahas kelanjutan pelepasan tanah Lebak Sari Desa Lebak Harjo dan semua wilayah yg diajukan pemerintah Kabupaten Malang untuk dilepaskan dari kawasan hutan," tutur Harjo Sumarno.

Menurutnya, proses pelepasan tanah Lebak Sari sudah sampai tahap pemetaan dan verifikasi oleh Kementrian.

"Saya sudah jelaskan kepada tim yang datang  diutus oĺeh Kementerian tentang semua kronologi asal muasal pemukiman warga Lebak Sari mulai awal sampai akhir ini sebagai bahan pertimbangan pihak kementerian, Kabupaten Malang ajukan pelepasan 13 desa khusus Ampelgading 3 Desa khusus Lebak Harjo termasuk Lebak Sari.

Lanjutnya, ada 476 titik yang diajukan proses pelepasan lahan dari kawasan hutan bukan suatu hal yang mudah, satu kebijakan Presiden, dua harus tukar guling. 


"Dalam hal ini,  kami selaku wagra Negara Inonesia meminta kepada Pemerintah Kabupaten Malang dan Kementerian BPN untuk serus berjuang untuk kepastian Hukum bagi warga masyarakat," ujar Sumarno.


Sumarno juga berharap apa yang telah diperjuangkan selama ini dapat solusi terbaik  dari Pemkab Malang dan Kementerian BPN, karna sekarang lebih mudah dengan adanya Undang-Undang Reforma Agraria.



(Sudirlam )




 
Berita Lainnya :
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    02 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    03 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    04 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    05 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    06 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    07 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    08 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    09 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    10 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    11 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    12 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    13 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    14 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    15 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    16 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    17 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    18 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    19 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    20 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    21 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    22 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com