WOW! Beredar Kwintasi Bukti Setor dari Pj Kades yang Diduga Pungli
Kamis, 16-11-2023 - 22:31:40 WIB
Baca juga:
   
 

Madina - Beredar sebuah kwitansi bukti setoran dari seorang PJ Kepala Desa Tambangan Jae kepada pihak kecamatan Tambangan yang diterima dan ditanda tangani oleh sorang pria berinisial (Z) diduga suruhan camat kecamatan Tambangan (M) Lubis sewaktu menjabat sebagai Plt Camat di Kantor Camat Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Mandailing Natal nomor 25 Tahun 2022 tentang Tugas dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Madina tertuang pada BAB II yang Menjelaskan Tentang Kedudukan Nomor 1 : Inspektorat Daerah Kabupaten Merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang di pimpin oleh Seorang Insfektur daerah.

Kemudian Pada Bagian Kedua yang Menjelaskan tentang Tugas dan Fungsi Inspektur Daerah pada nomor 1. Inspektur Daerah Mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dan tugas Pembantuan oleh perangkat Daerah.

Dalam kejadian pengelolaan dana Desa kecamatan Tambangan kuat Dugaan Inspektorat Madina telah bobok Siang sehingga telah terjadi kecolongan sampai banyak Item Yang telah dibelanjakan secara Mubazsir dan Menimbulkan Keributan, bagaimana tidak banyak yang tersinggung di dalam item tersebut menjelaskan Ada uang Untuk Media sebanyak 3.600.000 Media siapa yang telah dibayar tersebut ?

Adapun jenis Item yang tertulis di Kwitansi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Lampu (3) unit Rp. 36.000.000
2. Kompetisi Bola Rp. 2.000.000
3. Pelantikan PKK Rp. 3.000.000
4. Pengadaan Buku Rp. 5.000.000
5. Baju Muslimat Rp. 2.250.000
6. 17 agustus Rp. 1.500.000
7. Umbul-Umbul Rp. 3.000.000
8. Laptop Rp. 14.666.650
9. Media 4 Bulan Rp. 3.600.000
10. Kecamatan Rp.2.000.000
11. 3 Pilar Rp. 9.000.000
12. Kekurangan SK PJ Kades Rp. 15.000.000
Dengan total keseluruhan tertera di Kwitansi sebesar Rp.97.000.000 disetorkan kepada diduga orang suruhan Camat bernama Z tertanggal 27 Juni 2023.

Kwitansi yang beredar tersebut baru 1 (satu) desa, bagaimana jika sejumlah desa di Kecamatan Tambangan harus menyetor dengan angka yang sama? Jelas sudah terlihat bahwa Dana Desa TA.2023 diduga kuat banyak yang diselewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan hanya untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

3 Pilar sesuai yang tertera di dalam kwitansi itu juga harus diperjelas siapa yang dimaksud dengan 3 Pilar tersebut sehingga menerima setoran dengan angka yang cukup Fantastic masing-masing Pilar mendapat Rp.3.000.000 per desa. Jika dalam satu kecamatan memiliki desa sebanyak 14 desa dikali 3 juta, itu berarti Dana Desa yang terkuras untuk satu pilar mencapai Rp.42 juta per kecamatan dikali 23 kecamatan Rp.966.000.000 Dana Desa Di Kabupaten Mandailing Natal Hanya untuk menutupi satu pilar,bagaimana dengan 3 Pilar, tentunya itu cukup Fantastic sekali.

Di dalam kwitansi juga tertulis ada pembayaran untuk media selama 4 bulan dengan nominal sebesar Rp.3.600.000. Jika di Kecamatan Tambangan memiliki 14 Desa dikali Rp.3.600.000 perdesa maka bertambah lagi angka pengurangan Dana Desa yang tidak menyentuh langsung ke Masyarakat sebesar Rp. 50.400.000 perkecamatan.

Disini yang jadi pertanyaan, siapa-siapa media yang menerima setoran tersebut dan untuk apa setoran itu,hal ini juga perlu diperiksa oleh APH terkait dengan keterlibatan media yang dimaksud.  Sementara di dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 6 jelas dan nyata tertuang bahwa "Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap" dalam penafsiran (a), menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. (b), suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi indepedensi.

Salah satu Kepala Desa Defenitif di Kecamatan Tambangan yang namanya dirahasiakan kecuali diperlukan untuk kesaksian hukum mengatakan, Camat Tambangan (M) Lubis meminta mereka menyetor uang sebesar Rp.10 juta dengan alasan untuk pembayaran Media, dan nama-nama media tersebut sudah dikantongi berdasarkan pengakuan si kades dalam sebuah rekaman audio dan video.

"Bingung saya melihat camat ini, kami yang defenitif diminta menyetor 10 juta perdesa kepada Camat, katanya untuk pembayaran media, selain itu kami juga diminta harus menyetor kepada camat untuk uang rokok sebesar 2 juta sampai 5 juta," ungkap si Kades.

Sebelumnya, saat di Konfirmasi langsung oleh Pengurus LSM-WGAB diruang kerjanya, Camat Tambangan (Muslih) sewaktu menjabat mengatakan tidak pernah melakukan pengutipan kepada Kepala Desa melalui Dana Desa dan tidak pernah meminta kepada Kepala Desa agar diberikan semacam uang rokok dan sebagainya

"Saya tidak pernah mengutip dari Kepala Desa untuk media maupun uang rokok," pungkasnya.

(Magrifatulloh)




 
Berita Lainnya :
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  • Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
  • Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
  • Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    02 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    03 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    04 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    05 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    06 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    07 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    08 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    09 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    10 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    11 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    12 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    13 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    14 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    15 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    16 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    17 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    18 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    19 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    20 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    21 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    22 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com