Berkedok Toko Seluller, Diduga Jualan Jenis Obat G Tanpa Resep Dokter
Senin, 13-11-2023 - 14:52:33 WIB
Baca juga:
   
 

Bekasi - Penjulan obat keras golongan G ini semestinya harus melalui resep dokter, atau toko Apotik yang telah memiliki izin.

Ternyata hal itu tidak berlaku bagi  toko kosmetik di Jl.Pasir Randu Kabupaten Bekasi.

Dari pantauan awak Media Putra Bhayangkara pada hari Senen tanggal 13 November 2023, sekira jam 11:16 WIB menyebutkan,  toko Kosmetik yang berkamuflase berupa konter Celullar di Jl.Pasir Randu Kabupaten Bekasi ini diduga jual obat Keras golongan G jenis Tramadol, Heximer, Triex.

Ketika di tanya kepada penjaga Toko yang tidak mau dipublikasikan namanya meneceritakan, "Pemilik Toko obat berinisial SP, kalau saya hanya bantu jualan saja," ujar penjaga Toko asal Aceh ini.

Menurut penjaga toko, jenis obat G yang di jual  seperti Tramadol dan Heksimer. Tramadol yang berisi 10 Tablet ia menjual sebesar hingga Rp40 ribu Rupiah hingga mencapai 50 ribu Rupiah per  tablet.

Dari pengakuan pejual obat tanpa resep dokter ini mengaku dalam sehari pendapatan mencapai hingga 500 ribu Rupiah.

"Kalau mau tanya yang lain langsung aja ke bos saya, saya cuma kerja disini" ucap si penjaga konter sambil mengelak lagi bicara sama wartawan.

Maraknya aksi tawuran dan tindakan kriminal di wilayah Kabupaten Bekasi selama ini, diduga akibat mengosumsi obat-obatan jenis gologan C yang sudah beredar luas di Wilayah Kabupaten Bekasi.

Dengan informasi berita ini, semoga pihak Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Kabupaten Bekasi, serta aparat penegak hukum lainnya agar segera turun lapangan dan melakukan razia.

Ketua LSM Perlindungan Konsumen Efrialdi ketika dimintai tanggapannya terkait peredaran obat keras golongan G yang beredar di wilayah kabupaten Bekasi  mengatakan," Aparat penegak hukum harus bertindak tegas karena ini bisa merusak generasi bangsa khususnya anak - anak muda yang mengkonsumsi obat-obatan ini bisa menimbulkan afek halusinasi yang tinggi, si pemakai akan sering kebanyakan melamun dan pikirannya menjadi melayang dan jika dikonsumsi sembarangan atau berlebihan, bisa merusak saraf otak," pungkas Efrialdi.q

Efrialdi juga berharap Kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Polres Bekasi, Polsek Serang  Baru untuk menindaklanjuti informasi yang beredar di media.

Efrialdi menjelaskan, peredaran obat-obatan golongan (G) tanpa ijin edar dan ijin resep dokter, dan telah diatur dalam UU  Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar," jelas Efrialdi yang juga mantan wartawan/ jurnalist ini. (Tim)
  




 
Berita Lainnya :
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  • Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
  • Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
  • Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    02 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    03 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    04 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    05 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    06 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    07 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    08 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    09 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    10 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    11 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    12 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    13 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    14 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    15 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    16 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    17 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    18 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    19 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    20 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    21 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    22 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com