Ditjen Dukcapil DKI Jakarta Dukung Pemanfaatan IKD untuk Pelayanan Publik
Minggu, 12-11-2023 - 13:56:54 WIB
Baca juga:
   
 

Jakarta - Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) pada Ditjen Dukcapil Kemendagri menyelenggarakan rapat asistensi dan supervisi pelaporan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan di daerah. Rapat ini dihadiri Perwakilan Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN), Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Jajaran Dinas Dukcapil dan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.

Rapat dipimpin Direktur IDKD Agus Irawan membahas persiapan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Direktur Agus Irawan membuka pertemuan dengan menyoroti peran Pemda DKI Jakarta sebagai provinsi pertama yang bakal menyelenggarakan pemanfaatan IKD dalam pelayanan publik. "Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pemprov DKI Jakarta yang pertama kali memanfaatkan KTP Digital dalam pelayanan publik, serta bisa menjadi contoh bagi daerah lain. Sebab IKD atau Digital ID menopang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sekaligus menawarkan pelayanan yang lebih cepat, lebih mudah, efisien, akuntabel dan akurat. Namun sebelumnya, tentu kita perlu menyepakati tata cara pelayanan dengan IKD di kantor DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta," kata Direktur Agus.

Dalam pertemuan ini, Kepala Pusat Data dan Informasi DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Budi Ismanto menyampaikan pihaknya telah menggunakan JakEvo, sebuah program aplikasi pelayanan terpadu satu pintu sejak 2018.

Budi menjelaskan, JakEvo memudahkan pemohon dalam pengurusan izin/non-izin, dan diharapkan dapat mencegah praktik calo dalam proses pengurusan izin. "Kami berharap agar Jak Evo dapat terintegrasi dalam pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil," kata Budi.

Direktur Agus juga menambahkan pentingnya untuk mempedomani regulasi yang berkaitan pemanfataan data kependudukan termasuk regulasi terbaru Permendagri No. 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.

Berdasarkan Pasal 46A ayat (2) Permendagri No. 17 Tahun 2023, Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kemendagri melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum izin diberikan oleh Menteri Dalam Negeri. "Jadi dengan revisi Permendagri 102/2019 pemberian hak akses dan pembahasan PKS dilakukan dengan verifikasi oleh Sekjen dan Irjen Kemendagri sebelum izin Mendagri diberikan," kata Agus.

Kemudian terkait Pasal 18A, Direktur Agus kembali mengapresiasi Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta yang sudah memiliki ISO 27001:2013 yang merupakan standar keamanan dengan prioritas Standar Nasional Indonesia bidang keamanan informasi atau keamanan siber.

Agus menyebutkan, pertemuan ini merupakan langkah penting dalam mempersiapkan DKI Jakarta untuk menerapkan pemanfaatan IKD.

Integrasi data kependudukan dengan layanan publik, seperti yang dilakukan oleh DPMPTSP, memiliki potensi untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kecepatan dalam pelayanan masyarakat.

"Semoga kerja sama antara berbagai pihak dalam rapat ini dapat membawa manfaat besar bagi warga DKI Jakarta dan memberikan contoh positif dalam pemanfaatan data kependudukan di daerah," ujar Direktur IDKD Agus Irawan. (Rls)





 
Berita Lainnya :
  • Audiensi dengan Kemendikdasmen, Bupati Asmar Perjuangkan Kelanjutan Revitalisasi 72 Sekolah di Meranti
  • Polres Sergai Ungkap Kasus Pupuk Palsu Bermerek Naga Mas dan Penyalahgunaan BBM
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Audiensi dengan Kemendikdasmen, Bupati Asmar Perjuangkan Kelanjutan Revitalisasi 72 Sekolah di Meranti
    02 Polres Sergai Ungkap Kasus Pupuk Palsu Bermerek Naga Mas dan Penyalahgunaan BBM
    03 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    04 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    05 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    06 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    07 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    08 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    09 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    10 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    11 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    12 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    13 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    14 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    15 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    16 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    17 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    18 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    19 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    20 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    21 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    22 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com