JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana Menyetujui 11 Pengajuan Penghentian Penuntutan Perkara, Berikut Penjelasannya
Jumat, 03-11-2023 - 09:45:31 WIB
JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana.
Baca juga:
   
 

Jakarta - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 19 permohonan penghentian penututan berdasarkan keadilan restoratif.

Adapun 1 permohonan penghentian penututan yaitu:

1. Tersangka Novita Ferdina als Novi binti Budi Widodo dari Kejaksaan Negeri Sambas, yang disangka melanggar Pasal Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan;
2. Tersangka Tata Casnata alias Taul bin Nurkadi, dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melamggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan;
3. Tersangka Rusli alias Ulik dari Cabang Kejari Langkat, yang disangka melanggar Pasa 480 Ayat (2) KUHP      tentang Penadahan;
4. Tersangka Ruslan alias Roy,  dari Cabang Kejari Langkat di Pangkalan Brandan, yang disangka melanggar 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan;
5. Tersangka Muslim alias Alim dari Cabang Kejari Langkat di Pangkalan Brandan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan;
6. Tersangka Aan Suganda Hasibuan Alias Aan, dari Kejari Asahan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
7. Tersangka Rafli Rasa Koto, dari Kejari Asahan, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo.Pasal 53 KUHP;
8. Tersangka Herivan Dhonald bin Zulhanudin, dari Kejari Indragiri Hulu, yang disangka melanggar Pasal  480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan;
9. Tersangka Sutiman bin (alm) Kastum dari Kejari Indragiri Hulu, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan;
10. Tersangka Mahyudin alias Udin (alm) Ahmad Bandung, dari Kejari Dumai yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat  (1) Jo.Pasal 76C UU RI NO.23 Tahun 2002,tentang Perlindungan Anak menjadi atau UU RI no.23 Tahun 2004 tentang  Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
11. Tersangka Ria Amelia binti Ali Hasan dari Kejari Tulang Bawang, yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo.Pasal 27 Ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran nama baik.

Menurut JAM-Pidum Dr.Fadil Zumhana, dari 19 Tersangka dengan kasus ada yang berbeda diberikan penghentian penututan beradasakan keadilan restoratif  diantaranya:

* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan     permohonan maaf;
* Tersangka belum pernah dihukum;
* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
* Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (Lima) tahun;
* Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
* Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan   itimidasi;
* Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak membawa manfaat   yang lebih besar;
* Pertimbangan Sosiologis;
* Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya JAM-Pidum memerintahkan, kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan surat ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdsarkan Keadilan Restoratif  sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat edaran JAM-Pidum Nomor:01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Pebruari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai  perwujudan kepastian Hukum. (Zai)




 
Berita Lainnya :
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  • Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
  • Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
  • Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    02 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    03 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    04 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    05 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    06 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    07 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    08 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    09 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    10 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    11 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    12 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    13 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    14 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    15 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    16 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    17 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    18 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    19 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    20 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    21 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    22 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com