Berdasarkan Keadilan Restoratif, JAM-Pidum Dr.Fadil Zumhana Menyetujui 19 Pengajuan Penghentian Penuntutan Perkara
Selasa, 31-10-2023 - 10:57:41 WIB
Baca juga:
   
 

Jakarta - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 19 permohonan penghentian penututan berdasarkan keadilan restoratif.

Adapun 19 permohonan penghentian penututan yaitu:

1. Tersangka Pawardi alias Cepol bin Nasiril (Alm) dari Kejaksaan Negeri Sambas, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan;
2. Tersangka Hery Haryono alias Hery alias Gagap  bin Bolkini Ibrahim, dari Kejari Pontianak, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo.Pasal 5 huruf Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan;
3. Tersangka M. Raafi Fadhil, ST, Panduko alias Raafi dari Kejari Ternate yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan;
4. Tersangka  Suparman Abdullah alias Paman dari Kejari Ternate yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan;
5. Tersangka I Rommy Rahardjo bin Dikun Rahardjo dan Tersangka II Firmasyah bin Maman dari Kejari Lebak, yang disangka melanggar 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Jo.Pasal 55 Ayat (1) KE-1 KUHP;
6. Tersangka  Ervan Supriatnaalias Ava dari Kejari Serang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
7. Tersangka Ava Kasiko alias Ava dari Kejari Teluk Bintuni, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan;
8. Tersangka Julia Rcki Momot dari Kejari Teluk Bintuni, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan;
9. Tersangka Maria Yilao Geovani Bao dari Kejari Teluk Bintuni, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a Pasal 5 huruf Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
10. Tersangka Fatmawati MS dari Kejari Makasar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan;
11. Tersangka Raman alias Damang bin Samsudin dari Kejari Kejari Makasar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan;
12. Tersangka Rosmala Dewi alias Ris Bin Arifin dari Kejari Soppeng yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan Jo.Pasal 55 Ayat (1) KE-1 KUHP;
13. Tersangka Aefan Fahroji bin Guntur dari Kejari Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
14. Tersangka Dicky Kelana Febriansyah bin Nurman dari Kejari Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
15. Tersangka Agus Prasetyo dari Kejari Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
16. Tersangka Andi Triya Santoso dari Kejari Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
17. Tersangka Fahri Maulana dari Kejari Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
18. Tersangka Mulyana  dari Kejari Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
19. Tersangka Zulkarnain Surya Wibawa Amir alias Juli dari Kejari Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Menurut JAM-Pidum Dr.Fadil Zumhana, dari 19 Tersangka dengan kasus ada yang berbeda diberikan penghentian penututan beradasakan keadilan restoratif  diantaranya:

* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan     permohonan maaf;
* Tersangka belum pernah dihukum;
* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
* Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (Lima) tahun;
* Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
* Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan   itimidasi;
* Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak membawa manfaat   yang lebih besar;
* Pertimbangan Sosiologis;
* Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya JAM-Pidum memerintahkan, kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan surat ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdsarkan Keadilan Restoratif  sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat edaran JAM-Pidum Nomor:01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Pebruari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai  perwujudan kepastian Hukum.(Zai)




 
Berita Lainnya :
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  • Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
  • Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
  • Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    02 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    03 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    04 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    05 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    06 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    07 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    08 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    09 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    10 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    11 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    12 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    13 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    14 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    15 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    16 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    17 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    18 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    19 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    20 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    21 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    22 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com