Metro Jakarta Barat Tangkap 3 Pelaku Narkoba Jaringan Internasional
Kamis, 26-10-2023 - 20:35:56 WIB
Baca juga:
   
 

Jakarta Barat - Satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar sindikat jaringan narkoba internasional  Malaysia – Aceh - Sumatera – Jakarta – Bogor dan Cianjur.

Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka berinisial G, MI dan ZF dan turut menyita sebanyak 25,1 Kg Narkotika jenis sabu

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, hasil pengungkapan narkoba ini merupakan jaringan internasional

"Jjaringan tersebut merupakan jaringan peredaran Malaysia – Aceh - Sumatera – Jakarta – Bogor dan  
Cianjur ," ujar Kombes Pol M Syahduddi saat press confrence di Mapolres, Kamis (26/10/2023).

Syahduddi menjelaskan, dari penangkapan para pelaku dilakukan di 4 lokasi berbeda diantaranya, di depan ruko Kelurahan Cariu Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, di perumahan di kelurahan gekbrong kecamatan gekbrong, kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat.

Kemudian yang TKP ketiga di kontrakan di perumahan Kelurahan Nambo Jaya Kecamatan Karawaci kota Tangerang provinsi Banten.

Dan TKP yang keempat adalah salah satu hotel di bandara soekarno-hatta, tepatnya di Jalan Husein Sastranegara Kelurahan Jurumudi Kecamatan benda, kota Tangerang provinsi Banten.

Dari tempat TKP tersebut penyidik dibawah pimpinan kasatres narkoba AKBP Indrawieny Panjiyoga berhasil mengamankan 3 orang tersangka atas nama inisial RG, MI dan ZF.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat dari 4 TKP, untuk TKP pertama didapatkan narkotika jenis sabu seberat 547 gram, kemudian TKP kedua diamankan barang narkotika jenis sabu seberat 1061 gram atau 1 kg lebih dan 325 gram. Jadi ada dua paket yang diamankan.

Kemudian di TKP ketiga diamankan narkotika jenis sabu seberat 2106 gram atau kurang lebih 2,1 kg. Dan yang TKP ke-4 di salah satu hotel di kawasan Bandara Soekarno Hatta diamankan narkotika jenis sabu seberat 21.150 gram atau 21,1 kg.

"Totalnya kurang lebih sekitar 25,1 kg barang bukti sabu yang berhasil diamankan pada pengungkapan tindak pidana narkoba saat ini," ucap Syahduddi.

Kapolres mengatakan, para tersangka kita jerat dengan pasal primer yaitu pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika Golongan 1 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda minimal 1 miliar rupiah dan denda maksimal 10 miliar rupiah ditambah sepertiga hukuman.

Kemudian untuk pasal subsidernya kita jerat dengan pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal 8 miliar rupiah ditambah sepertiga.

Dari pengungkapan yang dilakukan oleh penyidik satreskrim narkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan barang bukti sebanyak 25,1 kg, kita asumsikan kalau 1 gram sabu dikonsumsi oleh 5 orang perhari, maka kita bisa menyelamatkan kurang lebih 125.145 jiwa.

Kalau dinominalkan harga kurang lebih sekitar 25 miliar rupiah dengan asumsi harga 1 gram sabu adalah 1 juta di pasaran.

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)




 
Berita Lainnya :
  • Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
  • Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
  • Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
  • Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
  • Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    02 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    03 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    04 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    05 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    06 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    07 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    08 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    09 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    10 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    11 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    12 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    13 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    14 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    15 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    16 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    17 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    18 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    19 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    20 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    21 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    22 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com