Kejati Riau Ajukan 1 Penghentian Perkara Tukang Bakso ke Kejagung
Senin, 16-10-2023 - 10:17:38 WIB
Baca juga:
   
 

Pekanbaru - Wakil Kejaksaan Tinggi Riau  Hendrizal Husin, SH., MH yang didampingi Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahme melakukan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang disetujui Jampidum Jaksa Agung, Senen (16/10/2023).

Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH MH, "Tersangka yang diajukan An. M. Yusron Alias Yusron Bin Kuswari yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP, dari Kejari Pekabaru," ujar Bambang.

Bambamg menjelaskan, bahwa tersangka M. Yusron alias Yusron bin Kuswari merupakan seorang pekerja harian lepas di sebuah warung bakso di jalan Delima kelurahan Sukajadi kecamatan Tampan kota Pekanbaru, pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 WIB.

"Tersangka (Yusron) melihat postingan di facebook milik Rahmad (DPO) ada menjual 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna merah hitam dengan nomor polisi B 6466 SMN dan tersangka berminat membelinya yang akan tersangka gunakan untuk berjualan bakso keliling, tanpa tahu kalau barang yang dibeli itu barang curian," jelas Bambang.

Sebelum melakukan transaksi jual beli, lalu tersangka bersama Rahmad (DPO) dan saksi Rizki Kurniawan (tersangka dalam berkas terpisah) bersepakat untuk bertemu secara langsung di jalan Delima kelurahan Sidomulyo kecamatan Tampan kota Pekanbaru kemudian sekira pukul 16.30 WIB tersangka bertemu dengan saksi Rizki Kurniawan beserta Rahmad (DPO) dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna merah hitam dengan nomor polisi B 6466 SMN.

Selanjutnya tersangka menanyakan mengenai kelengkapan surat kepemilikan dari sepeda motor tersebut dan Rahmad (DPO) mengatakan sudah terbakar sehingga Rahmad (DPO) memberikan harga sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) lalu tersangka menawar dengan harga sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun Rahmad (DPO) tidak bersedia dan sepakat dengan harga rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kemudian tersangka menyerahkan uang tersebut kepada Rahmad (DPO) dan saksi Rizki Kurniawan lalu rahmad (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah kunci kontak beserta 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna merah hitam dengan nomor polisi B 6466 SMN kepada tersangka.

Setelah mendapatkan sepeda motor murah,  sekira pukul 23.00 WIB setelah Yusron berjualan bakso, tersangka kembali ke rumahnya yang berada di jalan garuda kecamatan bukit raya kota pekanbaru dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek suzuki smash warna merah hitam dengan nomor polisi B 6466 SMN.

Tak disangka, sepeda motor yang baru dibelinya tersebut ternyata barang curian, pada hari sabtu tanggal 05 agustus 2023 sekira pukul 17.00 WIB, saksi rizki kurniawan bersama dengan anggota kepolisian polsek payung sekaki datang ke tempat tersangka berjualan bakso di jalan delima kelurahan sukajadi kecamatan tampan kota pekanbaru dan memberitahukan Yusron bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek suzuki smash warna merah hitam dengan nomor polisi B 6466 SMN yang tersangka beli dari saksi Rizki Kurniawan merupakan milik saksi Josua Parlaungan Hamonongan Silalahi yang telah saksi Rizki Kurniawan ambil tanpa seijin pemiliknya.

Dan pada saat itu juga Sepeda motor merek suzuki smash warna merah hitam dengan nomor polisi B 6466 SMN langsung dibawa ke Polsek Payung Sekaki untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa pengajuan 1 (satu) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Adapun alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :
1.    Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;
2.    Tersangka belum pernah dihukum;
3.    Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4.    Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5.    Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
6.    Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
7.    Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (***)





 
Berita Lainnya :
  • Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
  • Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
  • Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
  • Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
  • Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    02 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    03 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    04 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    05 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    06 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    07 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    08 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    09 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    10 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    11 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    12 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    13 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    14 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    15 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    16 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    17 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    18 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    19 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    20 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    21 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    22 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com