Proyek Diduga Menggunakan Galian C Tanpa Izin, LSM Tipikor Minta Ditindak
Sabtu, 16-09-2023 - 17:14:16 WIB
Baca juga:
   
 

Pasaman - Pihak kontraktor pengerjaan ruas jalan Simpang Tigo Benai, Kampung Tongah Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman , PT RMS diduga menggunakan galian C tanpa Izin, untuk proyek bernilai hampir delapan belas milyar yang bersumber dari APBD Kabupaten Pasaman, untuk pengerjaannya.

Bahan baku bangunan berupa galian C diduga ilegal itu berasal dari Batang Sumpur dan Batang Taih, Nagari Muara Tais kecamatan Mapattunggul Pasaman .

Penggunaan galian C tanpa izin oleh PT RMS dinilai telah melanggar UU No 3 Tahun 2020 atas Perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara, dimana dalam Pasal 161 tertuang ketentuan pidana bagi pengguna bahan galian yang berasal dari kegiatan ilegal atau tanpa izin.

Adapun bunyi dari UU itu antara lain, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana maksud Pasal 35 Ayat (3) Huruf C dan Huruf G, Pasal 104, atau Pasal 105, terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 miliar.

Beranjak dari bunyi Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020, ada dugaan PT RMS di Kabupaten Pasaman bisa terjerat pidana, karena diduga telah menggunakan material galian C dari hasil kegiatan penambangan tidak memiliki izin.

Pendapat, Momon salah seorang warga Kampung Tongah, Mapat Tunggul menyesal kan kegiatan ini karenakan telah merusak jalan cor di lingkungan mereka.

Sekaitan dengan hal itu, Ketua LSM Tipikor RI Oyon Henri ketika sudah melakukan pemantauan, Selasa (28/7/2023), mendesak Kapolres Pasaman menurunkan tim untuk menutup dan menghentikan kegiatan eksplorasi tanpa izin di Kabupaten Pasaman.

“Wewenang penerbitan izin galian C merupakan tanggungjawab pemerintah pusat dengan adanya rekomendasi dari pemerintah provinsi. Dengan tidak adanya izin dari perusahaan ini, maka sangat merugikan bagi pemerintah daerah yang kekayaan alamnya terpakai untuk keuntungan perusahaan tersebut,” tegasnya Oyon Henri.

Oyon Henri menjelaskan,  tak satupun perusahaan galian C memiliki izin di kecamatan Rao dan Mapattunggul, seharus nya material bahan baku untuk proyek di datangkan dari kecamatan Tigo Nagari sesuai dokumen kontrak.

"Sudah seharusnya Polres Pasaman ambil tindakan tegas untuk pelaku-pelaku perusahaan yang menjadi perusak lingkungan," tegas Oyon Henri.

Selain polres Pasaman, katanya lagi, pemerintah daerah yang wilayahnya jadi lahan eksplorasi ilegal juga harus bersikap tegas. (Jaya).




 
Berita Lainnya :
  • Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
  • Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
  • Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
  • Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
  • Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    02 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    03 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    04 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    05 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    06 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    07 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    08 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    09 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    10 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    11 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    12 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    13 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    14 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    15 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    16 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    17 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    18 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    19 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    20 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    21 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    22 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com