Kejagung Sita Dua Bidang Tanah Milik Hartanto Sutardja dan Dihukum Bayar Denda Pajak Rp292 Miliar
Minggu, 27-08-2023 - 04:46:57 WIB
Kejagung sita tanah seluas 400M2 di Kelurahan Megati, Kabupaten Tabanan - Bali, milik terpidana Hartanto Sutardja.
Baca juga:
   
 

Jakarta - Kejaksaan Agung RI melalui Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksasaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAMPIDSUS) bersama dengan Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Utara dan Tim dari Kejari Tabanan serta Diretorat Jenderal Pajak menyita aset terpidana Hartanto Sutardja terkait kasus pajak.

Dalam rilis yang diterima redaksi zoinnews.com, Sabtu (26/8/23) dari Penkum Kejagung melalui  Bambang Purwanto SH, MH, menyebutkan, Jaksa Eksekutor telah menyita dua bidang tanah aset Hartanto Sutardja yang sudah sertifikat hak milik (SHM) dengan nomor 02078 dan 02081 di Kelurahan Megati Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan Bali dengan luas keseluruhan 400m2.



Selain menyita aset tanah, terpidana Hartanto Sutardja yaitu membayar uang pengganti sejumlah Rp292.130.545.114,- sebagai pidana tambahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, jika terpidana tidak mampu membayar uang pengganti paling lama 1(Satu) bulan setelah inkracht, maka harta bendanya disita oleh Jaksa lalu dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sita eksekusi ini yang dilakukan Tim Eksskusi sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor:1349K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 April 2022 juncto putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 892/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Utr tanggal 17 November 2021.




Untuk pencarian harta benda milik terpidana, dipimpin langsung oleh Kasubdit tidak pidana perpajakan dan tidak pidana pencucian uang pada Direktorat UHLBEE pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Dwi Agus Arfianto SH, MH.

Surat Perintah pencarian harta terpidana Hartanto Sutardja ditanda tangani oleh Kejari Jakarta Utara dengan Nomor : Print-363/M.1.11/Fu.2/02/2023 tanggal 21 Februari 2023 (P- 48A).

Sementara Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada JAM Pidsus Undang Mugopal mengatakan terhadap aset-aset dari terpidana yang telah disita eksekusi nantinya akan dilelang.

"Uang dari hasil lelang tersebut nantinya untuk menutupi denda yang harus dibayar oleh terpidana Hartanto Sutardja sebesar Rp292 miliar,"kata Undang dalam keterangannya, Jumat (25/08/2023).

Undang juga mmenyebutkan nilai yang disita oleh Eksekusi akan dinilai oleh Aprpraisal.(Zai/Dig)




 
Berita Lainnya :
  • Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
  • Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
  • Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
  • Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
  • Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    02 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    03 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    04 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    05 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    06 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    07 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    08 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    09 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    10 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    11 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    12 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    13 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    14 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    15 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    16 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    17 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    18 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    19 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    20 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    21 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    22 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com