Mendagri Dukung UU Satu Data Indonesia, Perkuat Sinkronisasi Pembangunan Pusat dan Daerah
Jakarta, - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendukung implementasi Undang-Undang (UU) tentang Satu Data Indonesia (SDI). Menurutnya, kebijakan tersebut dapat memperkuat sinkronisasi program pembangunan pemerintah pusat dan daerah melalui integrasi data antarkementerian dan lembaga.
Hal itu disampaikan Tito saat menghadiri Sosialisasi UU tentang Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Ia menjelaskan, integrasi data akan memudahkan pemerintah daerah mengetahui program pembangunan pemerintah pusat di wilayahnya. Dengan demikian, daerah dapat menyusun program yang saling mendukung tanpa harus melakukan koordinasi secara berulang melalui perjalanan dinas.
Tito mencontohkan, pembangunan jalan nasional oleh pemerintah pusat dapat diselaraskan dengan pembangunan jalan provinsi. Hal serupa juga berlaku pada pembangunan jaringan irigasi, sehingga pemerintah daerah dapat melanjutkan pembangunan jaringan sekunder dan tersier sesuai kewenangannya.
Menurutnya, integrasi data juga membantu pemerintah pusat memantau perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) telah menyediakan data program kerja dan penganggaran pemerintah daerah, termasuk rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta realisasi belanja bulanan.
Data tersebut dapat dimanfaatkan kementerian dan lembaga untuk mengetahui program pembangunan yang direncanakan maupun yang sedang dilaksanakan pemerintah daerah. Sinkronisasi pun dapat dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, hingga penyusunan anggaran tahun berikutnya.
Meski mendukung kebijakan tersebut, Tito mengingatkan agar implementasi SDI tetap memperhatikan kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga sebagai pemilik data sektoral. Menurutnya, integrasi data tidak harus berarti pemusatan seluruh kewenangan pengelolaan data pada satu institusi karena berpotensi menimbulkan tumpang tindih regulasi dan kewenangan.
Ia juga menekankan pentingnya pengaturan akses terhadap data yang dapat dibagikan, terutama informasi yang berkaitan dengan keamanan negara. Data sensitif harus memperoleh perlindungan khusus dan tidak serta-merta dimasukkan ke dalam sistem pertukaran data.
Selain itu, penguatan keamanan siber dinilai menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan SDI. Kemudahan akses melalui sistem digital harus diimbangi perlindungan terhadap ancaman peretasan dan gangguan sistem yang berpotensi menghambat pelayanan publik serta aktivitas pemerintahan.
“Kami kira demikian, kami dari Kementerian Dalam Negeri tentu mendukung sepenuhnya Undang-Undang Satu Data Indonesia,” kata Tito.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nugroho Sulistyo Budi, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
(**).
Komentar Anda :