Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
Rabu, 04-11-2026 - 18:17:30 WIB
 |
| Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat konferensi Pers, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). |
Jakarta, - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Kepala Negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.
Keterangan Pers tersebut disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Dalam keterangannya, Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Meski demikian, pemerintah memastikan seluruh pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terganggu oleh perkembangan situasi tersebut.
Prasetyo menegaskan, dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap Kepala Negara dan sejumlah tokoh merupakan persoalan serius. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar dan membahayakan kepentingan serta keselamatan negara, termasuk pimpinan negara.
Presiden Prabowo, lanjut Prasetyo, telah menginstruksikan Kapolri agar menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Presiden juga meminta agar seluruh proses penanganan dilakukan secara transparan dan tuntas, tanpa ada fakta yang ditutup-tutupi.
Pemerintah menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut harus mengedepankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(Rls).
Komentar Anda :