Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
Jakarta, - Kementerian Dalam Negeri menegaskan transformasi digital di daerah tidak boleh berhenti pada modernisasi sistem pembayaran. Digitalisasi harus menjadi kekuatan baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat daya saing UMKM, memperluas inklusi keuangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Analis Kebijakan Ahli Madya, Rendy Jaya Laksamana, mewakili Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan. Ia hadir pada Forum BPD Leaders Circle 2026 yang diselenggarakan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) di Mandarin Oriental Hotel, Jakarta, belum lama ini.
Forum bertema Collaborate to Compete: Forging Regional Bank x Fintech Partnerships to Accelerate Digital Payments Across Regions itu mempertemukan perbankan daerah, regulator, pemerintah, asosiasi industri, dan pelaku teknologi finansial.
Rendy mengatakan, Kemendagri menekankan digitalisasi sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan daerah.
"Digitalisasi tidak cukup hanya ditunjukkan melalui tersedianya aplikasi, bertambahnya kanal pembayaran elektronik, atau meningkatnya transaksi nontunai. Keberhasilannya juga perlu diukur melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, kemudahan berusaha, perluasan akses keuangan, serta pertumbuhan ekonomi masyarakat," ujar Rendy dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (3/11/2026).
Menurut dia, pemerintah daerah didorong mengintegrasikan agenda digitalisasi ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Integrasi tersebut dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk memperkuat keterkaitan antara prioritas pembangunan, program, kegiatan, indikator kinerja, dan dukungan penganggaran.
"Digitalisasi harus menjadi instrumen pembangunan, bukan sekadar tujuan administratif. Teknologi perlu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam mengakses pelayanan publik dan peluang ekonomi," tegasnya.
Rendy menilai pemda memegang peran strategis dalam menciptakan ekosistem kondusif percepatan transformasi digital. Peran itu meliputi penguatan kebijakan, pengembangan infrastruktur pendukung, peningkatan literasi keuangan digital, serta pengintegrasian Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) ke dalam perencanaan dan penganggaran.
Melalui ETPD, pemanfaatan pembayaran digital diharapkan memperluas kemudahan pembayaran pajak dan retribusi daerah sekaligus meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan UMKM tidak tertinggal. Penggunaan QRIS, mobile banking, dan layanan pembayaran digital berpotensi membantu UMKM meningkatkan efisiensi transaksi, memperluas akses pasar, dan membangun pencatatan usaha yang lebih baik.
Namun, perluasan layanan digital harus disertai peningkatan literasi keuangan, pendampingan usaha, dan pemerataan akses infrastruktur, terutama di perdesaan dan daerah terpencil.
Sementara itu, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dinilai memiliki posisi penting karena kedekatannya dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Melalui kolaborasi dengan perusahaan teknologi finansial, BPD berpeluang memperluas jangkauan pelayanan dan memperkuat dukungan terhadap aktivitas ekonomi produktif.
Kolaborasi antara pemerintah daerah, BPD, fintech, dan dunia usaha perlu diarahkan pada target pembangunan yang terukur dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Melalui Direktorat PEIPD, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri terus mendorong penguatan kualitas perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi dan berbasis data, termasuk penguatan ekosistem ekonomi digital.
(**).
Komentar Anda :