Seorang Pria Penyebar Konten Pronografi Diamankan Polres Tebing Tinggi
Sabtu, 31-10-2026 - 19:46:32 WIB
Pelaku SAS yang berstatus sebagai mahasiswa ini mendekam di sel tahanan Polres Tebing Tinggi.
Baca juga:
   
 

 


Tebing Tinggi, - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi melalui Subnit I Siber yang dipimpin oleh Kanit II Tipiter IPDA Rangga Putra, S.Tr.I.K., CPHR., CBA., berhasil menangkap seorang pria berinisial SAS (25). Pelaku diamankan terkait tindak pidana memproduksi dan menyebarluaskan konten bermuatan pornografi di media sosial.


Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Hotmartua Ambarita, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/583/X/2026/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 28 Oktober 2026.


Kronologi Kejadian dan Penangkapan
Kasus ini bermula pada Rabu, 28 Oktober 2026 malam, ketika korban berinisial IT (26) melaporkan pelaku SAS ke Polres Tebing Tinggi. 


Korban merasa dirugikan setelah mendapati foto dan video pribadinya disebarluaskan secara ilegal oleh pelaku kepada kerabat serta melalui sebuah akun media sosial Facebook.


Merespons laporan tersebut, tim Subnit I Siber bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Jumat dini hari, 30 Oktober 2026 sekira pukul 00.30 WIB, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Jalan Deblod Sundoro, Pasar Gambir, Kota Tebing Tinggi. Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.


Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
• 1 unit ponsel merk OPPO A3S.
• 2 akun WhatsApp yang digunakan pelaku.
• 1 tautan akun Facebook yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi milik korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku SAS yang berstatus sebagai mahasiswa ini melakukan perbuatannya telah menyebarluaskan foto dan video pribadi korban yang mengandung muatan pornografi ke media sosial.


Atas perbuatannya, pelaku SAS kini mendekam di sel tahanan Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 


Pelaku dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, atau menyediakan pornografi. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Kategori VI.


Polres Tebing Tinggi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyalahgunakan dokumen pribadi orang lain, karena tindakan penyebaran konten intim tanpa persetujuan merupakan pelanggaran hukum berat yang akan ditindak tegas.


(Dali).


 




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    02 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    03 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    04 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    05 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    06 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    07 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    08 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    09 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    10 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    11 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    12 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    13 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    14 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    15 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    16 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    17 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    18 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    19 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    20 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    21 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    22 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com