PH Keluarga Arsalan Pertanyakan Perubahan Pasal dari Pembunuhan ke Penganiayaan
Senin, 05-10-2026 - 19:30:54 WIB
Baca juga:
   
 

 


Panyabungan, - Keluarga almarhum Arsalan mempertanyakan perubahan konstruksi hukum dalam perkara meninggalnya korban. Penasehat Hukum (PH) keluarga, Andi Candra Nasution, S.H., M.H., menilai terdapat perbedaan antara pasal yang disebutkan dalam proses penyidikan kepolisian dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.


Sebelumnya, berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy melalui Kasi Humas AKP Megawati pada 8 Mei, tersangka PJ bin F disebut dijerat Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.


Namun, dalam tahap penuntutan, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Dalam dokumen perkara yang disebut tercantum pada SIPP dengan Nomor PDM-31/L.2.28.3/Eoh.2/09/2026, ancaman pidananya lebih rendah dibanding pasal pembunuhan.


"Yang kami pertanyakan adalah konsistensi dan kebenaran materiil. Mengapa pada tahap kepolisian disebut pembunuhan, sedangkan dalam dakwaan JPU menjadi penganiayaan?" kata Andi Candra.


Menurutnya, perbedaan konstruksi hukum tersebut penting karena berkaitan dengan pembuktian mengenai unsur kesengajaan atau niat dalam perbuatan terdakwa.


PH keluarga meminta seluruh fakta persidangan diperiksa secara objektif, termasuk alat yang digunakan, bentuk dan intensitas kekerasan, bagian tubuh korban yang menjadi sasaran, serta hasil visum dan alat bukti lainnya.


"Kami bukan semata-mata meminta hukuman seberat-beratnya. Yang kami perjuangkan adalah agar fakta hukum diuji secara terbuka dan objektif," ujarnya.


Andi juga menyinggung adanya informasi atau rumor dari pihak keluarga terdakwa yang menyebut terdakwa akan mendapat vonis dua tahun penjara. Ia menegaskan informasi tersebut perlu dibuktikan kebenarannya melalui proses persidangan dan putusan resmi pengadilan.


"Jika rumor tersebut benar, tentu akan sangat menyakitkan bagi keluarga korban. Namun, kami tetap menyerahkan penilaian dan putusan berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan," katanya.


Ia berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara secara objektif dan proporsional. Pihak keluarga, lanjutnya, akan mengikuti proses persidangan dan mengawal keterangan para saksi maupun bukti medis yang diajukan.


Menurut Andi, salah satu hal penting yang perlu diuji adalah rangkaian perbuatan terdakwa sebelum dan sesudah kejadian.


"Kami menghormati kewenangan jaksa. Namun, apabila dalam persidangan terbukti adanya unsur kesengajaan untuk menghilangkan nyawa, fakta tersebut tentu harus menjadi bagian dari pertimbangan hukum majelis hakim," pungkasnya.


(Magrifatulloh).


 


 




 
Berita Lainnya :
  • Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
  • H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    02 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    03 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    04 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    05 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    06 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    07 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    08 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    09 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    10 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    11 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    12 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    13 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    14 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    15 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    16 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    17 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    18 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    19 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    20 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    21 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    22 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com