Sri Patokah Pertanyakan Proses Hukum di Polres Blitar Kota
Senin, 21-09-2026 - 22:18:55 WIB
 |
| Sri Patokah bersama tim kuasa hukumnya dari PHOBE Law Firm mendatangi Polres Blitar Kota, Senin (21/9/2026). |
Blitar, - Sri Patokah bersama tim kuasa hukumnya dari PHOBE Law Firm mendatangi Polres Blitar Kota, Senin (21/9/2026). Kedatangan tersebut untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara sekaligus memastikan tahapan proses hukum yang sedang berjalan.
Sri Patokah hadir didampingi sejumlah kuasa hukum, di antaranya Camelia Ecclesia Tan, S.E., S.H. dan Erawaty Gunawan, S.H. Tidak ada pengerahan massa dalam kedatangan tersebut.
Saat berada di ruang penyidik, Sri Patokah terlihat menangis ketika menyampaikan keluhannya terkait rumah yang menurut keterangannya telah dilelang oleh Bank Panin. Ia mengaku selama ini membayar angsuran secara lancar dan tidak merasa memiliki tunggakan.
“Saya sudah lelah dengan proses yang berlarut-larut. Rumah saya dilelang, padahal saya selalu membayar tepat waktu. Saya hanya meminta keadilan,” ujar Sri Patokah.
Dalam pertemuan itu, penyidik menyampaikan masih diperlukan keterangan saksi tambahan. Hal tersebut kemudian dipertanyakan oleh Camelia karena menurutnya informasi mengenai kebutuhan saksi tambahan baru disampaikan saat pihaknya datang ke Polres Blitar Kota.
“Kenapa tidak diberitahu sejak awal atau dikirim surat bahwa masih diperlukan saksi lagi? Sehingga kami bisa mempersiapkannya. Kami ini datang dari jauh, dari Jakarta,” kata Camelia.
Pihak PHOBE Law Firm menyampaikan bahwa perkara tersebut sebelumnya telah melalui proses pengadilan dan disebut telah berkekuatan hukum tetap. Sementara terkait persoalan lelang rumah, kuasa hukum Sri Patokah menilai terdapat dugaan unsur pidana yang masih perlu dikaji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan mengenai dugaan unsur pidana tersebut merupakan pandangan dan argumentasi hukum dari pihak kuasa hukum. Ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai dan membuktikannya melalui proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pertemuan tersebut, penyidik menyatakan akan melakukan gelar perkara pada awal Oktober 2026. Gelar perkara tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai perkembangan serta arah penanganan perkara.
PHOBE Law Firm menyatakan akan terus mendampingi Sri Patokah dalam proses tersebut. Kuasa hukum berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Gelar perkara yang dijadwalkan pada awal Oktober 2026 kini menjadi tahapan yang dinantikan untuk mengetahui perkembangan selanjutnya dari perkara yang dipersoalkan Sri Patokah dan tim kuasa hukumnya.
(Robby).
Komentar Anda :