Abdul Gofur Dorong KPK dan Bareskrim Telusuri Dugaan Mafia Tanah
Minggu, 20-09-2026 - 12:09:35 WIB
Konsultan hukum Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H.,
Baca juga:
   
 

 


Jakarta, - Konsultan hukum Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H., mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperkuat penanganan perkara pertanahan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemalsuan dokumen.


Abdul Gofur mengatakan, penanganan perkara pertanahan perlu dilakukan berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing lembaga. Menurut dia, masyarakat yang kehilangan atau menghadapi ketidakjelasan hak atas tanah juga membutuhkan kepastian hukum serta mekanisme pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku.


“Sengketa tanah yang berkaitan dengan sertipikat tumpang tindih, perubahan data pertanahan yang tidak wajar, dugaan pemalsuan dokumen, dan penyalahgunaan proses administrasi perlu ditelusuri secara menyeluruh,” kata Abdul Gofur dalam keterangan tertulis, Minggu (20/9/2026).


Ia mencontohkan persoalan sertipikat yang diduga tumpang tindih. Menurutnya, proses penerbitan dokumen pertanahan perlu diperiksa untuk mengetahui dasar dan tahapan administrasi yang digunakan.


“Kalau ditemukan dua sertipikat pada bidang yang sama, perlu dijelaskan bagaimana keduanya dapat terbit. Proses penerbitannya perlu diaudit untuk mengetahui apakah terdapat kesalahan atau penyimpangan,” ujarnya.


Abdul Gofur menyebut, apabila dalam suatu perkara ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, seperti suap, gratifikasi, konflik kepentingan atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur korupsi, penanganannya dapat dilakukan sesuai kewenangan KPK.


Sementara itu, dugaan pemalsuan surat, penipuan, penggelapan, perubahan data secara melawan hukum, pencucian uang, atau tindak pidana lainnya perlu ditelusuri aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.


Ia juga mendorong audit yuridis dan administrasi terhadap perkara pertanahan yang memiliki risiko tinggi, antara lain sertipikat tumpang tindih, perubahan luas tanah yang tidak wajar, perubahan data tanpa dasar yang dapat diverifikasi, serta penerbitan hak atas objek yang sedang bersengketa.


Abdul Gofur menegaskan, sorotan terhadap dugaan pelanggaran dalam perkara pertanahan tidak ditujukan kepada seluruh jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN).


“Ini bukan tuduhan kepada seluruh jajaran BPN. Banyak aparatur BPN bekerja profesional. Justru reformasi diperlukan untuk melindungi mereka yang berintegritas dan menindak pihak yang berdasarkan bukti terbukti menyalahgunakan jabatan,” katanya.


Menurut Abdul Gofur, pemberantasan mafia tanah membutuhkan koordinasi antara ATR/BPN, KPK, Polri, Kejaksaan dan lembaga pengawasan sesuai kewenangan masing-masing. Pemeriksaan juga perlu membedakan antara kesalahan administratif, kelalaian, pelanggaran disiplin, penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana.


“Buka warkah, periksa data dan peta, audit proses penerbitan sertipikat, serta telusuri aliran dana jika terdapat indikasi pidana. Jika ditemukan unsur korupsi, proses sesuai kewenangan KPK. Jika ditemukan tindak pidana yang menjadi kewenangan Polri, Bareskrim dapat menindaklanjutinya berdasarkan bukti,” ujarnya.


Keterangan Foto


Konsultan hukum Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H. saat berada di ruang kerjanya. Abdul Gofur mendorong penanganan perkara pertanahan yang diduga mengandung unsur pidana dilakukan berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.


(Anhar).


 




 
Berita Lainnya :
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  • Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
  • Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
  • Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    02 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    03 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    04 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    05 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    06 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    07 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    08 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    09 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    10 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    11 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    12 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    13 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    14 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    15 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    16 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    17 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    18 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    19 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    20 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    21 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    22 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com