Forkopimda Meranti Sepakati Maklumat Bersama Cegah Karhutla
Rabu, 02-09-2026 - 20:47:44 WIB
Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar bersama unsur Forkopimda menandatangani komitmen bersama pencegahan dan penanggulangan Karhutla di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Rabu (2/9/2026).
Baca juga:
   
 

 


Meranti, - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, menyepakati maklumat bersama sebagai upaya memperkuat pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).


Maklumat tersebut disepakati dalam rapat koordinasi Forkopimda yang dipimpin Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Rabu (2/9/2026).


Rapat dihadiri Ketua DPRD Kepulauan Meranti H. Khalid Ali, Kajari Meranti Ricky Makado, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita, Pabung Bengkalis Mayor Inf. Rusli Dingoran, Kepala BPBD, para camat serta perwakilan perusahaan sektor kayu dan sagu.


Kegiatan diawali penandatanganan komitmen bersama sebagai bentuk kesepakatan untuk meningkatkan koordinasi dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla.


Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar mengatakan maklumat tersebut merupakan komitmen bersama untuk menjaga daerah dari ancaman kebakaran.


“Maklumat ini bukan sekadar dokumen, tetapi merupakan komitmen kita bersama dalam menjaga Kabupaten Kepulauan Meranti agar tetap aman dari Karhutla. Pencegahan dan penanganannya tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, tetapi harus melalui kerja sama dan sinergi seluruh pihak,” ujar Asmar.


Ia meminta masyarakat, pemerintah, aparat dan dunia usaha meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat kondisi cuaca panas dan musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.


Larangan Pembakaran Lahan


Dalam maklumat tersebut, Forkopimda menegaskan larangan pembakaran lahan untuk pembukaan maupun pembersihan lahan, baik oleh korporasi maupun masyarakat.


Perusahaan dan usaha skala besar diminta menggunakan metode pembukaan lahan tanpa bakar atau Land Clearing Without Burning (PLTB). Ketentuan serupa juga didorong bagi masyarakat dan petani dalam pengelolaan lahan.


Pemilik atau pengelola lahan juga diwajibkan menjaga lahannya dari ancaman kebakaran dan bertanggung jawab terhadap kondisi lahannya.


Masyarakat yang menemukan titik api atau kepulan asap diminta segera melapor kepada aparat terdekat, termasuk Bhabinkamtibmas, Babinsa, kepala desa/lurah maupun Masyarakat Peduli Api (MPA).


Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita mengatakan pencegahan perlu diperkuat hingga tingkat desa.


“Kita harapkan dari kecamatan maupun desa dapat bersama-sama menjaga lingkungan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Semua pemilik lahan perlu didata sehingga ke depannya kita lebih mudah mengetahui siapa pemilik lahan tersebut,” katanya.


Menurut Gede, masyarakat tidak dapat sepenuhnya mengandalkan pemantauan melalui sistem hotspot karena tidak seluruh titik api dapat terdeteksi.


“Di Kabupaten Kepulauan Meranti ini tidak semua titik dapat terbaca oleh hotspot. Karena itu, kita tidak boleh hanya mengandalkan teknologi. Peran masyarakat, pemerintah desa, kecamatan, aparat dan seluruh elemen sangat diperlukan untuk melakukan pemantauan secara langsung,” ujarnya.


Korporasi Diminta Siapkan Sarana Pemadam


Maklumat juga mengatur kewajiban pemilik usaha dan perkebunan skala besar untuk menyiapkan sarana serta prasarana penanggulangan Karhutla.


Di antaranya penyediaan sumber air seperti embung, sarana pemantauan, sekat kanal, regu pemadam terlatih serta peralatan pemadaman. Ketentuan fasilitas disesuaikan dengan luas dan kondisi lahan.


Perusahaan yang beroperasi di Kepulauan Meranti juga diminta mendukung masyarakat di sekitar wilayah operasional, antara lain melalui penyediaan embung desa, sekat kanal dan peralatan pemadam sederhana.


Sementara itu, pemerintah desa bersama TNI, Polri dan pihak terkait didorong melakukan pendataan pemilik, lokasi serta luas lahan masyarakat untuk mempermudah koordinasi ketika terjadi kebakaran.


Pembakaran Sampah Dibatasi


Selain pembakaran lahan, maklumat tersebut juga memuat larangan pembakaran sampah dan aktivitas memerun selama musim kemarau.


Kebijakan itu ditujukan untuk mengurangi potensi munculnya sumber api yang dapat merembet ke lahan mudah terbakar serta menjaga kualitas udara.


Forkopimda juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pembakaran hutan dan lahan dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Bupati Asmar mengatakan pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak.


“Jangan sampai ada pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan dan kemudian merugikan masyarakat luas. Penegakan hukum juga harus berjalan,” tegasnya.


Melalui maklumat bersama tersebut, Forkopimda mendorong penguatan pencegahan melalui sosialisasi, pemetaan wilayah rawan, patroli, pendataan lahan, penyediaan sarana pemadam dan deteksi dini.


Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar penanganan dapat dilakukan sebelum kebakaran meluas.


(AM)


 




 
Berita Lainnya :
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    02 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    03 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    04 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    05 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    06 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    07 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    08 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    09 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    10 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    11 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    12 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    13 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    14 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    15 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    16 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    17 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    18 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    19 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    20 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    21 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    22 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com