PABPDSI Papua Induk dan Satgas Nasional Sepakati Pembukaan Rekrutmen Gelombang Kedua
Senin, 24-08-2026 - 16:50:27 WIB
.jpg) |
| Pengurus PABPDSI Papua Induk bersama jajaran Satgas Nasional mengikuti kegiatan koordinasi di Jayapura, Papua, Senin (24/8/2026).
|
Jayapura, - Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Papua Induk mulai mematangkan pelaksanaan enam Satuan Tugas (Satgas) Nasional di wilayah Papua. Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi di Sekretariat Sementara PABPDSI Papua Induk, Megapura Skyland, Kota Jayapura, Senin (24/8/2026).
Wakil Ketua Umum DPP PABPDSI Marshelino M.R. Hababuk mengatakan, pelaksanaan satgas diarahkan untuk memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan pembangunan dan pengelolaan anggaran desa.
Enam satgas yang disiapkan meliputi Satgas Pengawasan Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Jaga Desa, Desa Bersinar, Akselerasi Reforma Agraria, serta Desa Antikorupsi.
Koordinator Umum Satgas Nasional Desa Bersinar Papua, Monika Marsela Arwakon, mengatakan struktur organisasi satgas akan dibentuk secara berjenjang mulai dari koordinator wilayah hingga komandan kompi.
“Koordinator Umum Satgas Nasional membawahi Koordinator Wilayah/Daerah. Selanjutnya, setiap wilayah memiliki Komandan Kompi beserta Wakil Komandan Kompi yang memimpin anggota-anggota,” ujar Monika.
Sementara itu, Marshelino menyebut PABPDSI Papua Induk juga akan membuka rekrutmen gelombang kedua untuk bidang satgas lainnya. Menurutnya, setiap bidang direncanakan merekrut sekitar 200 anggota.
PABPDSI menyatakan pelaksanaan program tersebut akan dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, dengan fokus pada pengawasan, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan tata kelola pemerintahan dan pembangunan di tingkat kampung.
PABPDSI Papua Induk berharap keberadaan satgas dapat memperkuat pengawasan pembangunan sekaligus mendorong program pemerintah agar manfaatnya lebih dirasakan masyarakat di Tanah Papua.
(Vicky Ririhena).
Komentar Anda :