MEDIASI DINILAI BUNTU
Kuasa Hukum Koperasi Kofipindo Pertanyakan Prosedur Laporan Karyawan ke Disnaker Medan
Senin, 10-08-2026 - 23:26:33 WIB
Baca juga:
   
 

 


Medan, - Perselisihan hubungan industrial antara Koperasi Kofipindo dengan dua karyawannya berinisial 'IZ' dan 'YL' memasuki tahapan mediasi ketiga di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan.


Namun, proses mediasi tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan serius dari pihak Koperasi Kofipindo. Kuasa hukum koperasi menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, khususnya terkait kronologi ketidakhadiran karyawan, laporan kepada Disnaker, dugaan kerugian koperasi, serta prosedur penyelesaian perselisihan sebelum perkara masuk ke tahap tripartit, pada Senin.(10/8/2026)


Tim kuasa hukum yang hadir dalam mediasi terdiri dari Eben Haezar Zebua SH MH, Andika SM SH, serta Yasa’aro Telaumbanua, SE, SH, M.Kn MH, Law Firm dan Kuasa Hukum dari pihak pekerja.


Mediasi berlangsung di lingkungan Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Jalan Wahid Hasyim, dengan mediator Bapak Jones Parapat dan Ibu Normalina. Dalam proses tersebut, mediator menjelaskan bahwa kewenangan Disnaker berada pada ranah ketenagakerjaan, terutama memfasilitasi para pihak yang sedang berselisih untuk mencari titik temu.


BUKAN PHK SEPIHAK?, KUASA HUKUM UNGKAP KRONOLOGI BERBEDA


Salah satu poin yang dipersoalkan kuasa hukum Koperasi Kofipindo adalah narasi mengenai status hubungan kerja IZ dan YL.


Menurut pihak koperasi, kedua karyawan tersebut tidak pernah diberhentikan secara sepihak hingga saat ini sebagaimana yang diduga disampaikan dalam laporan sebelumnya. Pihak koperasi menyatakan terdapat persoalan ketidakhadiran atau mangkir yang kemudian berujung pada proses hukum.


Koperasi juga menyebut telah membuat laporan kepada pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dalam jabatan "YL" dengan nomor: LP/2814/VII/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/Polda Sumatera Utara, tertanggal 2 Juli 2026.


Laporan tersebut disebut dibuat oleh Tehemano Gulo dan berkaitan dengan "YL".


Namun demikian, status laporan kepolisian tersebut harus dipahami sebagai proses hukum yang masih berjalan. Adanya laporan polisi belum dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


KLAIM KERUGIAN KURANG LEBIH RP 80 JUTA JUGA DIPERTANYAKAN


Pihak Koperasi Kofipindo juga menyatakan merasa dirugikan dengan munculnya laporan maupun pemberitaan yang menurut mereka tidak menggambarkan kronologi secara utuh.


Kuasa hukum menyebut koperasi mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp.80 juta.


Persoalannya, apakah angka kerugian tersebut telah didukung bukti administrasi, transaksi, maupun dokumen hukum yang dapat diverifikasi?.


Pertanyaan ini menjadi penting karena tuduhan mengenai kerugian tidak cukup hanya disampaikan secara sepihak. Nilai kerugian harus dapat dibuktikan melalui dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.


SALAH SATU KARYAWAN 'IZ' DISEBUT SUDAH BERDAMAI


Hal lain yang menjadi sorotan adalah informasi bahwa salah satu karyawan 'IZ' disebut telah mengakui kesalahan dan kemudian mencapai perdamaian dengan pihak Koperasi Kofipindo.


Perdamaian tersebut disebut telah dituangkan dalam dokumen tertulis dan ditandatangani diatas materai yang sudah dipegang oleh Kuasa Hukum.


Tetapi muncul pertanyaan lanjutan: apa konsekuensi hukum dari perdamaian tersebut terhadap perselisihan hubungan industrial yang masih berjalan?.


Apakah perdamaian hanya berkaitan dengan persoalan tertentu, atau mencakup seluruh tuntutan antara para pihak?.


Hal ini penting karena konsekuensi hukum sebuah perdamaian sangat bergantung pada isi dan ruang lingkup kesepakatan yang ditandatangani.


KUASA HUKUM PERTANYAKAN MEKANISME BIPARTIT 


Kuasa hukum Koperasi Kofipindo juga mempertanyakan apakah pekerja yang menurut versi koperasi telah meninggalkan tempat kerja tanpa pemberitahuan dapat tetap melanjutkan proses perselisihan ke tahap Bipartit.


Pertanyaan tersebut tidak berhenti di sana.


Kuasa hukum juga mempertanyakan apakah proses menuju surat anjuran mediator telah memenuhi seluruh tahapan administratif dan prosedural, termasuk bukti telah dilaksanakannya perundingan bipartit.


Secara umum, UU Nomor 2 Tahun 2004 mengatur bahwa perselisihan hubungan industrial pada awalnya diselesaikan melalui perundingan bipartit. Apabila gagal, perselisihan dapat dicatatkan kepada instansi ketenagakerjaan dengan mekanisme penyelesaian berikutnya sesuai jenis perselisihannya.


Sementara itu, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur antara lain tata cara pemutusan hubungan kerja.


Dengan demikian, dokumen dan kronologi menjadi kunci untuk menentukan apakah prosedur yang ditempuh masing-masing pihak telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


DISNAKER MEDAN DIMINTA TRANSPARAN


Polemik ini pada akhirnya mengarah pada satu pertanyaan utama:


Apakah seluruh tahapan penyelesaian perselisihan antara Koperasi Kofipindo dengan IZ dan YL telah dijalankan sesuai mekanisme hukum ketenagakerjaan?.


Kuasa hukum Koperasi Kofipindo meminta agar Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan memberikan penjelasan secara transparan mengenai dasar pemeriksaan, kelengkapan dokumen, proses bipartit, pencatatan perselisihan, hingga alasan apabila nantinya diterbitkan surat anjuran Tripartit.


Pihak koperasi juga meminta agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat narasi sepihak sebelum seluruh dokumen dan fakta diperiksa secara objektif.


Sebab, dalam sengketa hubungan industrial, status seseorang sebagai pekerja, alasan berakhirnya hubungan kerja, dugaan mangkir, keberadaan laporan pidana, serta adanya perdamaian merupakan persoalan yang berbeda dan tidak semestinya dicampuradukkan tanpa pemeriksaan hukum yang cermat.


PERTANYAAN TERBUKA UNTUK DISNAKER MEDAN


Kini bola berada di tangan Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.


Beberapa pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka antara lain:


1. Apakah bukti perundingan bipartit pertama dan kedua telah terpenuhi sebelum perkara masuk ke tahap mediasi?.


2. Apa dasar dan kronologi pencatatan perselisihan yang diajukan oleh pihak karyawan?.


3. Bagaimana posisi hukum karyawan yang menurut pihak koperasi telah mangkir atau meninggalkan pekerjaan?.


4. Apakah dokumen perdamaian salah satu karyawan telah diperiksa dan dipertimbangkan dalam proses mediasi?.


5. Jika surat Mediasi Bipartit diterbitkan, apa dasar fakta dan hukum yang digunakan mediator?.


6. Bagaimana posisi laporan polisi terkait dugaan penipuan atau penggelapan dalam kaitannya dengan perselisihan hubungan industrial?.


Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi salah satu pihak.


Justru sebaliknya, transparansi diperlukan agar proses penyelesaian perselisihan tidak menimbulkan dugaan keberpihakan dan seluruh pihak memperoleh perlakuan yang adil.


Hingga seluruh dokumen, bukti, dan keterangan para pihak diperiksa secara menyeluruh, maka status IZ dan YL maupun klarifikasi pihak Koperasi Kofipindo tetap harus ditempatkan dalam koridor praduga tak bersalah.


Publik berhak mengetahui apakah proses mediasi benar-benar berjalan berdasarkan fakta dan aturan hukum, atau justru masih menyisakan sejumlah persoalan prosedural yang belum terjawab dari Bapak Plt. Kadisnaker Medan Ramaddan SKM, MKM., yang belum memberikan jawaban setelah dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp hingga saat ini.


(Red/Tim).


 




 
Berita Lainnya :
  • LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
  • Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
  • H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    02 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    03 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    04 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    05 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    06 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    07 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    08 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    09 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    10 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    11 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    12 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    13 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    14 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    15 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    16 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    17 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    18 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    19 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    20 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    21 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    22 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com