Kemendagri Sosialisasikan Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 untuk Percepat Penyerahan PSU Perumahan
Senin, 10-08-2026 - 11:58:15 WIB
Baca juga:
   
 

 


Jakarta, - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, beberapa waktu lalu di Ruang Serba Guna Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.


Kegiatan tersebut dipimpin oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Suprayitno, yang mewakili Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemerintah daerah terhadap substansi Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 sekaligus memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam percepatan penyerahan PSU perumahan.


Pada paparannya, Suprayitno menjelaskan bahwa diterbitkannya Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 merupakan respons atas dinamika regulasi dan kebutuhan penyelenggaraan penyerahan PSU perumahan yang semakin berkembang. 


"Regulasi ini menggantikan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 yang dinilai sudah tidak lagi memadai dalam mengakomodasi perkembangan kebijakan perumahan dan kawasan permukiman, termasuk belum mengatur secara rinci mekanisme penyelesaian PSU perumahan telantar," jelas Suprayitno, dalam rilis yang diterima redaksi, Senin, 10 Agustus 2026.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat, sekaligus mewujudkan tata kelola penyerahan PSU yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.


Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah isu strategis yang masih dihadapi dalam penyelenggaraan penyerahan PSU perumahan, antara lain keterlambatan penyerahan PSU oleh pengembang kepada pemerintah daerah, belum terintegrasinya tata kelola penyerahan PSU, belum optimalnya pemanfaatan dan pemeliharaan PSU, lemahnya pembinaan dan pengawasan, serta masih rendahnya kepatuhan pelaporan dari pemerintah daerah.


Suprayitno juga menjelaskan bahwa Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 membawa sejumlah penguatan dibandingkan regulasi sebelumnya. "Selain memberikan kepastian hukum yang lebih jelas, regulasi ini menjamin tertib administrasi dan pencatatan Barang Milik Daerah (BMD), mendukung keberlanjutan pelayanan publik, serta mendorong digitalisasi dan integrasi data penyerahan PSU melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)," imbuh Suprayitno.


Berbagai penyempurnaan juga dilakukan dalam substansi pengaturannya, di antaranya penegasan kewenangan yang berfokus pada PSU perumahan, penguatan aspek perencanaan, pengaturan yang lebih komprehensif mengenai pemanfaatan, pemeliharaan, serta penyelesaian PSU perumahan telantar. Selain itu, keanggotaan Tim Verifikasi diperluas dengan melibatkan unsur Inspektorat dan penilai publik, mengakomodasi partisipasi masyarakat dalam pengawasan, serta mengatur mekanisme koordinasi nasional dalam penyelesaian permasalahan PSU yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait.


Suprayitno juga memaparkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan PSU melalui penganggaran. Berdasarkan data SIPD Kemendagri, pada RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2026, seluruh program urusan perumahan dan kawasan permukiman telah menempatkan PSU sebagai salah satu prioritas dengan total alokasi anggaran mencapai Rp8,42 triliun. Porsi terbesar dialokasikan untuk penyediaan infrastruktur PSU baru, disusul kegiatan perbaikan, operasional dan pemeliharaan, serta verifikasi penyerahan PSU.


Meski demikian, pelaporan penyelenggaraan penyerahan PSU masih perlu ditingkatkan. Hingga Semester I Tahun 2026, baru tiga pemerintah provinsi dan 42 pemerintah kabupaten/kota yang telah menyampaikan laporan melalui sistem yang tersedia. Sementara itu, pemerintah daerah yang telah memiliki regulasi daerah terkait penyerahan PSU pada tahun 2026 baru mencapai empat daerah, yakni Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Jepara, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Malang.


Sebagai tindak lanjut implementasi Permendagri Nomor 15 Tahun 2026, Suprayitno mendorong pemerintah provinsi untuk memperkuat koordinasi, pembinaan, pengawasan, serta menyampaikan laporan perkembangan penyerahan PSU secara berkala kepada Menteri Dalam Negeri. Di sisi lain, pemerintah kabupaten/kota diminta segera menyesuaikan regulasi daerah, membentuk dan mengoptimalkan Tim Verifikasi, melakukan pendataan dan pemetaan digital PSU, mengintegrasikan penyerahan PSU ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, mengalokasikan anggaran yang memadai, mempercepat pencatatan aset menjadi Barang Milik Daerah, serta memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.


(*).


 




 
Berita Lainnya :
  • LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
  • Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
  • H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    02 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    03 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    04 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    05 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    06 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    07 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    08 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    09 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    10 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    11 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    12 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    13 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    14 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    15 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    16 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    17 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    18 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    19 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    20 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    21 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    22 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com