Polres Sergai Berlakukan Tilang Manual 30 Juli, Tujuh Pelanggaran Jadi Target Utama
Selasa, 28-07-2026 - 22:51:09 WIB
Serdang Bedagai, - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serdang Bedagai (Sergai) mulai menggencarkan sosialisasi penindakan tilang manual yang berlangsung hingga Rabu, 29 Juli 2026. Penegakan hukum akan diberlakukan secara tegas mulai Kamis, 30 Juli 2026, dengan menyasar tujuh pelanggaran lalu lintas prioritas yang kasat mata dan berpotensi memicu kecelakaan fatal.
Sosialisasi dilakukan melalui media sosial serta turun langsung ke jalan raya, pangkalan angkot dan becak, sekolah-sekolah, hingga pasar tradisional untuk mengedukasi pengendara dan masyarakat agar mematuhi aturan berlalu lintas.
Tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan meliputi melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm berstandar SNI, menerobos lampu lalu lintas, menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi (brong), menggunakan telepon seluler saat berkendara, serta aksi balap liar.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menegaskan penindakan akan dilakukan secara langsung melalui patroli, hunting, strong point, dan razia gabungan bersama instansi terkait.
Petugas, kata dia, tidak diperbolehkan menggelar razia lalu lintas secara stasioner. "Keselamatan adalah prioritas. Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi aturan lalu lintas demi mencegah kecelakaan dan terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran berlalu lintas," tegasnya.
Penindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara.
(Dali).
Komentar Anda :