Kemendagri-KLH Percepat Penyusunan Perda RPPLH
Minggu, 19-07-2026 - 19:31:41 WIB
Baca juga:
   
 

 


Jakarta, - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkuat sinergi dalam pembinaan pemerintah daerah untuk mempercepat penyusunan dan penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).


Hal tersebut disampaikan pada Sosialisasi Penyusunan dan Penetapan Peraturan Daerah tentang RPPLH yang dilaksanakan secara daring.


Rapat dipimpin Kepala Subdirektorat Lingkungan Hidup, Abdul Aziz yang mewakili Direktur SUPD I Ditjen Bina Pembangunan Daerah. Rapat ini bertujuan memperkuat pemahaman pemerintah daerah mengenai kebijakan penyusunan dan implementasi RPPLH. Penyusunan Perda RPPLH mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2025.


Direktur PSDAB Kementerian Lingkungan Hidup, Hariani Samal, menegaskan bahwa pembangunan wilayah tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan.


“RPPLH menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan daerah tetap berada dalam batas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, sekaligus melindungi ekosistem dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” jelas Hariani, dalam rilis yang diterima redaksi, Minggu (19/07/2026).


Sebagai langkah konkret mendorong percepatan di daerah, Kemendagri juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait percepatan penyusunan dan penetapan Perda RPPLH.


Pemerintah daerah yang belum memiliki Perda RPPLH didorong untuk segera menyusun dan menetapkannya sesuai jangka waktu yang ditentukan. Sementara daerah yang telah memiliki Perda RPPLH perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian berdasarkan ketentuan terbaru.


Pada sesi diskusi, pemerintah daerah diharapkan dapat menyusun materi teknis RPPLH pada 2027 agar dapat menjadi dasar penyusunan KLHS yang terintegrasi dengan RPJMD pada tahun 2028. 


Bagi daerah yang telah menyusun materi teknis sebelum terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2025, namun belum menetapkannya menjadi Perda, perlu dilakukan reviu dan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.


Kemendagri dan KLH berkomitmen untuk terus berkolaborasi memberikan asistensi dan pendampingan kepada pemerintah daerah, mulai dari penyusunan materi teknis hingga penetapan Perda RPPLH. 


Percepatan Perda RPPLH bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, tetapi menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan daerah memiliki pijakan lingkungan yang kuat dan berkelanjutan.


(*).


 




 
Berita Lainnya :
  • LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
  • Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
  • H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    02 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    03 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    04 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    05 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    06 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    07 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    08 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    09 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    10 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    11 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    12 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    13 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    14 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    15 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    16 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    17 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    18 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    19 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    20 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    21 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    22 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com