Maraknya Penagihan Tanpa Dasar Hukum Guncang Rasa Aman Warga Semarang; TIga WArga Lapor Serentak
Senin, 06-07-2026 - 23:38:33 WIB
Baca juga:
   
 

 


Semarang,.- Fenomena keberadaan kelompok penagih utang yang bergerak tanpa izin resmi serta bertindak sewenang?wenang di jalan raya maupun ruang publik kini telah berubah menjadi sumber kegelisahan yang meluas di tengah masyarakat Kota Semarang. 


Hal ini bukan sekadar gangguan ketertiban harian, melainkan menggerus pondasi kepastian hukum serta hak?hak dasar warga negara yang dilindungi undang?undang.
 
Kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Kombes Pol Heri Wahyudi, S.I.K., M.M., beserta seluruh jajaran satuan kerja di wilayah hukumnya, disampaikan harapan dan perhatian khusus: agar langkah?langkah penindakan yang tegas, cepat, dan menyeluruh segera dilaksanakan tanpa penundaan. 


Segala bentuk praktik penagihan yang mengandalkan intimidasi, ancaman, kekerasan, maupun pengambilan kendaraan atau barang milik warga secara sepihak dan paksa mutlak dilarang dan harus diberantas hingga ke akar?akarnya, sejalan dengan prinsip negara hukum yang menjunjung keadilan bagi semua pihak.
 
Keresahan yang menumpuk akhirnya melahirkan langkah nyata: tiga warga melapor serentak ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu pada hari Senin (06/07/2026, dan semuanya menunjuk pihak yang sama berinisial AC atau dikenal pula dengan sebutan “Aco”  individu atau kelompok yang beroperasi tanpa landasan hukum sah. 


Meskipun peristiwa dialami secara terpisah, pola tindakan yang terungkap sangat serupa dan mengarah pada indikasi kejahatan terstruktur:
 
M.F. Hasan melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sekaligus penipuan


Mona Yunita melaporkan dugaan tindak pidana yang sama, yakni penggelapan dan penipuan


Ardiler melaporkan dugaan pemerasan yang disertai unsur penganiayaan terhadap diri pribadi.
 
Langkah warga ini mendapatkan dukungan hukum yang kuat dan terpadu: didampingi oleh sekitar 25 tenaga ahli hukum dari organisasi profesi seperti Peradi, Ikadin, serta Peradi Utama, sekaligus dikawal secara aktif oleh organisasi kemasyarakatan dan olahraga antara lain Pengurus Besar Tinju Indonesia / Perbati, Grib Jaya, dan Freestyle Boxing Organization. 


Tujuannya agar seluruh proses hukum berjalan transparan, objektif, dan bebas dari tekanan apa pun.
 
Dasar hukum yang tegas: eksekusi di jalan raya tidak pernah sah
Kuasa hukum korban, Bagus Pamenang, menegaskan bahwa segala tindakan berupa ancaman, pemaksaan, penghadangan, maupun pengambilalihan kendaraan atau barang secara sepihak sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum. 


Hal ini selaras dengan prinsip konstitusional yang ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor?18/PUU?XVII/2019 dan Nomor?2/PUU?XIX/2021: penagih tidak diberi wewenang melakukan eksekusi sendiri; satu?satunya jalur yang sah adalah melalui penetapan resmi Pengadilan Negeri, yang hanya boleh dilaksanakan oleh petugas yang diberi kuasa undang?undang.
 
Di bawah arahan dan pimpinan Kombes Pol Heri Wahyudi, masyarakat berharap perkara ini diperiksa dengan ketelitian tinggi sekaligus ketegasan tanpa kompromi. Kebiasaan yang selama ini dianggap lumrah padahal melanggar aturan negara harus segera dihapuskan, demi memulihkan kepercayaan rakyat serta menjaga martabat penegakan hukum yang adil dan setara.
 
Indikasi yang ada mengarah pada kemungkinan jumlah pelapor akan terus bertambah, mengingat masih banyak warga lain yang mengalami gangguan serupa dan kini sedang menyiapkan berkas serta bukti hukum untuk dilaporkan pula.
 
Saluran aduan resmi masyarakat
Warga Kota Semarang yang mengalami hal serupa atau memiliki informasi dapat menghubungi Rumah Adat / Rumah Aduan Masyarakat:
WhatsApp: +62?823?2061?2912
 
Hingga kini, berkas perkara telah diterima dan sedang dalam tahap pemeriksaan mendalam oleh penyidik di lingkungan Polrestabes Semarang. 


Menutup rangkaian harapan ini, seluruh elemen masyarakat dan pendamping hukum berpendapat bahwa penanganan kasus ini hendaknya menjadi bukti nyata sekaligus tonggak penting penegakan hukum yang sesungguhnya  bukan sekadar tertulis di atas kertas peraturan, melainkan diwujudkan dalam tindakan nyata yang tegas, adil, dan konsisten. 


Semangat ini sejalan dengan cita?cita negara hukum, di mana setiap warga berhak mendapatkan perlindungan yang setara, sementara setiap tindakan yang melanggar ketertiban umum maupun hak orang lain pasti akan ditemukan kebenarannya serta dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 


Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dapat terus dipelihara dan ditingkatkan, serta tercipta suasana hidup yang aman, tertib, dan sepenuhnya kondusif bagi kemajuan seluruh warga Kota Semarang.


(Robby).
 
 


 




 
Berita Lainnya :
  • Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
  • LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
  • Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
  • H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    02 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    03 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    04 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    05 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    06 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    07 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    08 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    09 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    10 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    11 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    12 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    13 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    14 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    15 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    16 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    17 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    18 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    19 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    20 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    21 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    22 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com