Polresta Barelang Ungkap Penangkapan Narkotika Jenis Sabu Seberat 19,896Kg di Batam
Rabu, 26-07-2023 - 18:27:58 WIB
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH,SIK, MH saat konferensi Pers di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (26/07/2023).
Baca juga:
   
 

Batam - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH,SIK, MH menggelar Konferensi Pers atas keberhasilan Kasat Resnarkoba beserta personel Satresnarkoba Polresta Barelang dalam mengungkap tindak pidana Narkotika Jenis Sabu Seberat 19, 896 KG selama hampir 1 bulan.

Saat Konferensi Pers, Kapolresta Nugroho di dampingi oleh Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.Ik, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, S.IK serta Ketua MUI Kota Batam, Ketua NU Kota Batam bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (26/07/2023).

"Saya mengapresiasi pengukapan tindak pidana Narkotika Jenis Sabu Seberat 19, 896kg dan 3 tersangka selama hampir 1 bulan ini, para pelaku adalah jaringan lintas negara," ujar Kapolresta Kombes Pol Nugroho.

Kapolresta Kombes Pol Nugroho, mengatakan penangkapan terjadi pada tanggal 18 Juli 2023 di Kampung Sagunung Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam dan mengamankan pelaku inisial DD (19 Tahun).
 
Setelah  pelaku inisial DD ditangkap, dilakukan pengembangan. Dan Pihak personel Satresnarkoba juga berhasil menangkap pelaku lainnya yang berisial  W (35 tahun) dan K (33 Tahun) di parkiran alfamidi jln. Darussalam Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.

Tersangka DD yang diawasi anggota satresnarkoba polresta barelang meletakkan barang bukti 2 tas warna hitam yang sabu kedalam mobil merek timor warna coklat dengan nomor polisi BB 1984 NA yang telah terparkir di depan parkiran Alfamidi Darussalam di Jalan Darussalam Kel. Babura Kec. Medan Baru - Kota Medan Provinsi Sumatra Utara.

Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap 2 tas ransel warna hitam merek fashion sport yut dan didapati didalam ransel tersebut terdapat 20 paket/bungkus narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu dibungkus dengan plastik warna hijau merek guanyinwang dan dibungkus kembali dengan plastik warna bening serta dibalut lakban warna kuning.

Dari pengakuan tersangka di akui bahwa tas ransel warna hitam yang berisikan narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu akan di bawa ke kota Medan. Kemudian pelaku beserta BB dibawa ke kantor satresnarkoba polresta barelang, guna proses lebih lanjut.

Kemudian sekira pukul 16.40 tersangka W bersama dengan tersangka K datang dengan menggunakan mobil merek pajero sport warna hitam dengan B 1521 BJP, lalu tersangka W membuka pintu mobil dan langsung masuk kedalam mobil merek timor dan mencoba untuk membawa mobil tersebut.

Dan saat itu anggota Satresnarkoba Polresta Barelang langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Dari hasil interogasi terhadap 2 pelaku atas W dan K bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan di bawa ke Lhoksumawe Propinsi Aceh melalui jalur darat atas perintah bosnya.

Kaporesta mengukapkan, tersangka DD berperan sebagai penjemput barang, dengan upah Rp,75 juta, tersangka W perperan sebagai menerima orderan dengan upah Rp,75 juta

Kemudian tersangka W perperan menerima pekerjaan atau orderan mengambil 2 buah tas berisikan 20 paket narkotika jenis sabu itu untuk selanjutnya dibawa ke Lhoksumawe Propinsi Aceh melalui jalur darat Dan akan mendapat upah sebesar 100 juta rupiah. Dan tersangka K juga sebagai kurir dengan mendapat upah sebesar 25 juta rupiah.

Jadi Satresnarkoba Barelang berhasil mengamankan barang bukti 19,896 Kg dapat menyelamatkan 198.960 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu di konsumsi oleh 10 orang dan jika dirupiahkan nilai harga sabu tersebut sebesar 29 Milyar rupiah.

"Dari bulan Januari hingga Juli Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap Narkotika Jenis Sabu sebanyak 53,474 KG, Ganja seberat 4.364,81 Gram dan Ekstasi sebanyak 1.852 Butir. Dengan jumlah tersangka sebanyak 68 Orang dengan 41 Kasus," Ungkap Kapolresta.

Atas Perbuatannya Untuk tersangka Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan Pidana denda paling sedikit Satu Milyar  dan paling banyak Rp.10.Milyar.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho juga menghimbau kepada masyarakat jika ada indikasi di wilayahnya ada peredaran narkotika baik pemakai dan pengedar agar segera dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti.

"Kita nyatakan perang dengan narkotika, semoga Kota Batam bersih dari narkotika dan sejenisnya," tegas Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N. (Sioc)




 
Berita Lainnya :
  • Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
  • Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
  • Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
  • Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
  • Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    02 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    03 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    04 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    05 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    06 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    07 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    08 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    09 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    10 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    11 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    12 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    13 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    14 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    15 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    16 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    17 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    18 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    19 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    20 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    21 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    22 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com