Menguji Nyali Pemkab Barru di Balik "Karpet Merah" PT Conch dan Dugaan Pelanggaran Hukum Ekologis
Selasa, 23-06-2026 - 21:34:16 WIB
Baca juga:
   
 

 


Makassar, - Gelombang penolakan terhadap PT Conch Semen Indonesia di Kabupaten Barru telah bergeser dari sekadar aksi protes jalanan menjadi perlawanan berbasis advokasi hukum yang mematikan. 


Koalisi masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis lingkungan kini yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Hukum Lingkungan membongkar sekian lapisan regulasi yang diduga ditabrak demi memuluskan jalan bagi raksasa semen asal Tiongkok tersebut.


Kehadiran korporasi ini tidak lagi dipandang sebagai investasi, melainkan bentuk "penjajahan ekologis" yang dilegalkan oleh lemahnya pengawasan di daerah.


Azhari Hamid selaku Kordinator Aliansi Pemerhati Hukum Lingkungan menilai proses perizinan dan rencana amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) PT Conch cacat substansi. Secara hukum, setiap industri ekstraktif wajib tunduk pada instrumen pencegahan pencemaran yang ketat.


Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang sebagian besar ketentuannya diperketat dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja—setiap usaha yang berdampak penting bagi lingkungan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan yang transparan.


"Kami menuding ada indikasi dugaan pelanggaran serius terhadap:
- Pasal 26 UU PPLH: Terkait pelibatan masyarakat dalam penyusunan Amdal. Warga ring satu di Barru mengklaim partisipasi mereka hanyalah formalitas di atas kertas, bukan persetujuan yang lahir dari pemahaman utuh. 
- Pasal 65 UU PPLH: Yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Mengizinkan industri semen beremisi tinggi di dekat pemukiman warga dan kawasan esensial adalah pelanggaran langsung terhadap hak konstitusional," jelas Azhari Hamid.


Konflik ini juga menyasar pada dugaan pelanggaran tata ruang. Jika lokasi yang dibidik oleh PT Conch berada di luar zona peruntukan industri atau menabrak kawasan lindung karst  maka Pemkab Barru dan pihak korporasi dapat terjerat sanksi pidana serius.


Sesuai dengan Pasal 73 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pejabat pemerintah yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda miliaran rupiah. 


"Kami menolak di Kabupaten Barru, karena masyarakat tidak ingin menjadi korban berikutnya dari rekam jejak grup Conch di Indonesia. Kami merujuk pada prinsip Precautionary Principle (Prinsip Kehati-hatian Dini) yang diatur dalam hukum internasional dan hukum lingkungan nasional," tegas Azhari Hamid, Selasa 23 Juni 2026.


Azhari Hamid menjelaskan, "Melihat catatan hitam entitas bisnis ini di daerah lain, mulai dari isu penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal, sengketa lahan dengan masyarakat adat, hingga sanksi administratif terkait kepatuhan pengelolaan limbah di wilayah Kalimantan, Sulawesi Utara dan Papua Barat sehingga Kami dari Aliansi pemerhati Hukum lingkungan memiliki dasar hukum dan moral yang kuat untuk menolak," katanya.


Pihak Azhari juga memperingatkan Gubernur Sulsel dan Bupati Barru untuk tidak membiarkan PT Conch tanpa restu mutlak dari warga dan evaluasi hukum yang transparan adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi, demi memanjakan oligarki korporasi internasional.


"Tidak boleh ada investasi yang berdiri di atas pelanggaran hukum, mengabaikan tata ruang, dan mengorbankan keselamatan rakyat. Hukum harus menjadi panglima, dan kepentingan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan korporasi," tegas Azhari Hamid.


Jika Pemprov Sulsel dan Pemkab Barru nekat meloloskan PT Conch dengan mengorbankan RTRW demi investasi, maka ini bukan lagi kelalaian administrasi, melainkan kejahatan jabatan yang bisa dipidana. "Kami akan menggelar aksi besar besaran kehadiran PT Conch," ucap Azhari Hamid.


(Baramakassar).


 




 
Berita Lainnya :
  • Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
  • Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
  • Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
  • Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
  • Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    02 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    03 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    04 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    05 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    06 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    07 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    08 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    09 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    10 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    11 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    12 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    13 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    14 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    15 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    16 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    17 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    18 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    19 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    20 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    21 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    22 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com