Berkas Perkara Judi Domino di Koja Dinyatakan P-2, Siap Dilimpahkan ke Pengadilan
Jumat, 19-06-2026 - 15:36:51 WIB
Baca juga:
   
 

 


Jakarta Utara, - Proses hukum kasus dugaan tindak pidana perjudian yang diungkap jajaran Polsek Koja memasuki tahap baru. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap (P-21) terhadap berkas perkara atas nama tersangka J bin S dan kawan-kawan (dkk).


Berdasarkan surat Nomor B-3984/M.1.11/Eku.1/06/2026 tertanggal 10 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum menyatakan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Polsek Koja telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga perkara siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.


Kanit Reskrim Polsek Koja, Iptu Hendri Hartanto, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui layanan Call Center 110.


"Penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga melalui Call Center 110. Kami dari pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan melaksanakan tindakan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku," ujar Iptu Hendri, Kamis (18/6/2026).


Menurutnya, saat petugas mendatangi lokasi di kawasan Walang, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, ditemukan sejumlah orang yang diduga sedang melakukan aktivitas perjudian.


Mereka kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun pihak yang diamankan berinisial JM, RS, AW, ES, WG, dan SDM.


Kapolsek Koja, Kompol Dr. H. Andry Suharto, mengatakan polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.


"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp250 ribu dan satu set kartu domino yang diduga digunakan dalam permainan judi tersebut," kata Andry.


Dalam perkara ini, para tersangka disangka melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf c KUHP atau Pasal 427 KUHP terkait tindak pidana perjudian.


Dengan diterbitkannya P-21, penyidik diminta segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dalam proses yang dikenal sebagai Tahap II.


Tahapan ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan kesiapan perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan.


Kejaksaan Negeri Jakarta Utara juga memberikan batas waktu paling lama 14 hari sejak surat P-21 diterbitkan agar penyerahan tersangka dan barang bukti dapat segera dilaksanakan.


Kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian yang masih ditemukan di tengah masyarakat.


Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan dugaan tindak pidana melalui layanan Call Center 110.


Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan efek jera bagi para pelaku, sekaligus menjadi peringatan bahwa segala bentuk aktivitas perjudian merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.


(Rls).


 




 
Berita Lainnya :
  • Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
  • Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
  • Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
  • Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
  • Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    02 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    03 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    04 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    05 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    06 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    07 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    08 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    09 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    10 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    11 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    12 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    13 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    14 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    15 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    16 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    17 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    18 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    19 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    20 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    21 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    22 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com