Tuntutan Ganti Rugi Besar, Nasihat Baik Justru Dituduh Sebagai Ancaman di Pasar Dargo
Kamis, 18-06-2026 - 23:16:45 WIB
Baca juga:
   
 

 


Semarang, - Persoalan dampak pembangunan atap Pasar Dargo, Kota Semarang, masih menyisakan perbedaan pandangan usai pelaksanaan mediasi. Di samping sengketa ganti rugi, muncul pula tuduhan adanya kenaikan retribusi yang diduga tidak disetorkan ke Kas Daerah.
 
Rapat mediasi dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Aniceto yang akrab disapa Amoy, dan dihadiri sejumlah pejabat serta Edi, pedagang yang merasa dirugikan sekaligus Pembina Paguyuban Karaoke Pasar Dargo. Keduanya telah lama menjalin hubungan akrab, bahkan kerap saling bercanda dalam forum resmi sekalipun.
 
Edi mengajukan tuntutan ganti rugi kepada kontraktor pembangunan sebesar Rp40 juta hingga Rp50 juta. Sebagai bentuk kepedulian, Kepala Dinas Perdagangan memberikan bantuan Rp2 juta untuk perbaikan televisi yang rusak akibat kebocoran. Beliau kemudian menyampaikan nasihat dengan nada akrab: “kamu berdiri tak tebas lho”. 


Ungkapan ini bermakna agar tuntutan yang diajukan tidak berlebihan dan tetap wajar, tidak terkesan memakan hak orang lain atau memeras. Hal itu murni masukan konstruktif, sama sekali bukan ancaman atau tekanan.
 
Poin Prinsip yang Ditegaskan:
 
Kewajiban pembayaran retribusi merupakan urusan administrasi rutin yang diatur undang-undang.
Masalah kerusakan akibat proyek adalah ranah terpisah, yang selalu difasilitasi mediasi oleh Disdag bersama kontraktor.
Kedua hal tidak boleh disatukan atau dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban masing-masing pihak.
 
Klarifikasi Terkait Tuduhan Retribusi
Mengenai isu yang beredar, disebutkan bahwa Susmono diduga menaikkan retribusi sebesar Rp200 ribu per kios dan hasilnya tidak disetorkan ke Kas Daerah, melainkan dikelola di luar jalur resmi. 


Terkait hal ini, pihak yang bersangkutan menegaskan tuduhan tersebut tidak memiliki dasar. Seluruh penarikan retribusi dilakukan sesuai tarif resmi yang ditetapkan Pemerintah Kota Semarang dan disetorkan melalui mekanisme keuangan daerah yang sah. 


Tuduhan yang tidak terbukti ini dinilai berpotensi dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan fitnah yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
 
Pembalikan Narasi
Pihak yang hadir membantah tegas adanya ancaman, apalagi tuduhan ancaman pembunuhan. Hal itu dinilai hanya upaya memutarbalikkan fakta. Justru tercatat bahwa Edi yang kemudian melapor ke Polrestabes Semarang sering memicu perselisihan di lingkungan pasar. Klaim terintimidasi dinilai sebagai strategi untuk membalikkan keadaan demi menguatkan posisi tuntutannya yang dianggap tidak wajar.


(Robby).


 




 
Berita Lainnya :
  • Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Gorontalo Perkuat Sinergi dengan Kalangan Akademisi UNG
  • Cegah Tabrakan Maut di Jalinsum, Kapolres Sergai Turun Langsung Pasang Stiker Pemilik Kendaraan
  • Tak Sesuai Sistem Merit, BKN Tegaskan Pengisian Jabatan ASN Sulbar Harus Segera Dibenahi
  • Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Ops Patuh Toba 2026 di Titik Rawan Macet dan Kecelakaan
  • Audiensi dengan Kemendikdasmen, Bupati Asmar Perjuangkan Kelanjutan Revitalisasi 72 Sekolah di Meranti
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Gorontalo Perkuat Sinergi dengan Kalangan Akademisi UNG
    02 Cegah Tabrakan Maut di Jalinsum, Kapolres Sergai Turun Langsung Pasang Stiker Pemilik Kendaraan
    03 Tak Sesuai Sistem Merit, BKN Tegaskan Pengisian Jabatan ASN Sulbar Harus Segera Dibenahi
    04 Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Ops Patuh Toba 2026 di Titik Rawan Macet dan Kecelakaan
    05 Audiensi dengan Kemendikdasmen, Bupati Asmar Perjuangkan Kelanjutan Revitalisasi 72 Sekolah di Meranti
    06 Polres Sergai Ungkap Kasus Pupuk Palsu Bermerek Naga Mas dan Penyalahgunaan BBM
    07 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    08 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    09 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    10 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    11 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    12 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    13 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    14 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    15 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    16 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    17 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    18 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    19 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    20 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    21 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    22 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com