Warga Cikande Protes Penolakan Permohonan Informasi Penggunaan Dana Desa yang Dinilai Tanpa Dasar Hukum
Senin, 15-06-2026 - 21:53:29 WIB
Baca juga:
   
 

 


Serang, - Seorang warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, bernama Iyan Kusyandi Wijaya, S.Sos, mempertanyakan keabsahan syarat tambahan yang disampaikan Rois selaku Pendamping Desa Parigi, saat mengajukan permohonan informasi dan dokumentasi publik terkait pelaksanaan Program Ketapang yang bersumber dari anggaran Dana Desa.
 
Kejadian berlangsung di ruang kerja Kepala Desa Parigi, saat Iyan menyerahkan surat permohonan yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Penyerahan dilakukan di hadapan Kepala Desa, Sekretaris Desa, serta Pendamping Desa. 


Di momen tersebut, pihak pendamping desa justru mewajibkan pemohon melampirkan rekomendasi tertulis dari Camat sebagai syarat agar permohonan dapat diproses.
 
Menanggapi hal itu, Iyan menegaskan ketentuan tersebut sama sekali tidak berlandaskan peraturan yang berlaku. 


Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hak memperoleh informasi publik adalah hak dasar setiap warga negara. 


Aturan ini menegaskan dengan tegas, permohonan secara perorangan tidak memerlukan rekomendasi, izin, maupun surat pengantar tambahan dari pihak manapun, termasuk Pemerintah Kecamatan.
 
Ketegasan ini diperkuat pula dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 21 undang-undang yang sama, yang menjamin akses informasi tanpa pembatasan yang tidak sah, serta mewajibkan badan publik melayani permohonan cukup dengan identitas yang sah dan uraian kebutuhan informasi yang jelas.
 
Alih-alih menerima dan menindaklanjuti, tindakan yang dilakukan pihak desa melalui Rois dapat dianggap sebagai penolakan terselubung, karena surat permohonan dikembalikan tanpa prosedur yang benar. 


Padahal saat itu Iyan telah meminta agar surat tersebut diteliti terlebih dahulu, jika memang ada alasan penolakan, seharusnya disampaikan secara resmi dan tertulis sesuai ketentuan hukum.
 
Lebih dari itu, Iyan juga menyayangkan sikap pendamping desa yang memotong pembicaraan saat ia sedang menjelaskan maksud dan isi permohonan di hadapan Kepala Desa dan Sekretaris Desa, hal yang dinilai tidak mencerminkan sikap pelayanan publik yang seharusnya.
 
Sebagaimana disampaikan pemohon, tujuan permintaan informasi ini murni untuk kepentingan pengawasan publik, pemantauan penggunaan anggaran, serta penyebarluasan data yang akurat bagi masyarakat. 


Langkah tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan terbuka, sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
 
(HKZ/Robby).


 




 
Berita Lainnya :
  • Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Gorontalo Perkuat Sinergi dengan Kalangan Akademisi UNG
  • Cegah Tabrakan Maut di Jalinsum, Kapolres Sergai Turun Langsung Pasang Stiker Pemilik Kendaraan
  • Tak Sesuai Sistem Merit, BKN Tegaskan Pengisian Jabatan ASN Sulbar Harus Segera Dibenahi
  • Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Ops Patuh Toba 2026 di Titik Rawan Macet dan Kecelakaan
  • Audiensi dengan Kemendikdasmen, Bupati Asmar Perjuangkan Kelanjutan Revitalisasi 72 Sekolah di Meranti
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Gorontalo Perkuat Sinergi dengan Kalangan Akademisi UNG
    02 Cegah Tabrakan Maut di Jalinsum, Kapolres Sergai Turun Langsung Pasang Stiker Pemilik Kendaraan
    03 Tak Sesuai Sistem Merit, BKN Tegaskan Pengisian Jabatan ASN Sulbar Harus Segera Dibenahi
    04 Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Ops Patuh Toba 2026 di Titik Rawan Macet dan Kecelakaan
    05 Audiensi dengan Kemendikdasmen, Bupati Asmar Perjuangkan Kelanjutan Revitalisasi 72 Sekolah di Meranti
    06 Polres Sergai Ungkap Kasus Pupuk Palsu Bermerek Naga Mas dan Penyalahgunaan BBM
    07 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    08 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    09 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    10 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    11 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    12 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    13 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    14 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    15 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    16 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    17 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    18 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    19 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    20 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    21 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    22 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com