Bukti INAFIS & CCTV Diputar, Ririn Terjepit & Pengacara Toni Garuk Kepala Jelang Sidang Tuntutan
Senin, 08-06-2026 - 11:20:47 WIB
Baca juga:
   
 

 


Indramayu, - Runtuhnya benteng kebohongan dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, perlahan namun pasti mulai runtuh. Memasuki sidang ke-15 perkara pidana Nomor 47/Pid.B/2026/PN Idm di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IA, rabu (04/06/2026), posisi terdakwa Ririn Rifanto alias Irin Bin Suwitno semakin tersudut. Kombinasi mutakhir antara bukti ilmiah, rekaman digital, dan kesaksian ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sukses membuat kubu terdakwa tidak berkutik.


Pernyataan Tegas Kabid Humas Polda Jabar: "Itu Fakta Hukum Objektif, Bukan Asumsi!"
Menanggapi jalannya persidangan yang krusial tersebut, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., memberikan pernyataan tegas. Selama mengamati dinamika persidangan, ia memastikan bahwa kepolisian berkomitmen penuh menyajikan pembuktian yang tidak terbantahkan demi tegaknya keadilan.


"Tim penyidik (INAFIS) memastikan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara ilmiah dan akuntabel melalui scientific crime investigation, Bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan—mulai dari analisis rekonstruksi INAFIS, rekaman CCTV, hingga pemeriksaan digital forensik pada ponsel—merupakan fakta hukum yang objektif, bukan sekadar asumsi," tegas Kombes Pol Hendra Rochmawan.


Beliau juga menambahkan bahwa upaya penyangkalan dari kubu terdakwa adalah hal yang lumrah dalam hak pembelaan, namun fakta di lapangan berbicara lain,
"Bukti visual dan digital yang diputar di depan majelis hakim memberikan gambaran jelas dan tidak terbantahkan mengenai rangkaian peristiwa. 


Keterlibatan aktif terdakwa Ririn bersama Priyo, baik dalam penanganan alat bukti maupun saat proses penanduan korban Budi yang dibuka jelas di CCTV, sudah menggugurkan narasi kebohongan bahwa terdakwa tidak mengetahui kejadian tersebut. Narasi 'cuci tangan' itu resmi hancur," tambah Kabid Humas Polda Jabar.


5 Fakta Krusial Persidangan yang Menyudutkan Terdakwa
Sidang yang berlangsung padat ini dihadiri lengkap oleh Majelis Hakim, JPU, serta Penasihat Hukum terdakwa. Berdasarkan jalannya persidangan, terdapat lima poin mati yang menjadi titik balik runtuhnya pembelaan Ririn:


* Temuan Alat Bukti Palu Godam (Indikasi Perencanaan): Saksi ahli dari tim INAFIS memaparkan hasil rekonstruksi yang mengejutkan, Palu godam yang menjadi barang bukti vital ternyata bukan dibawa oleh Priyo, melainkan tersimpan rapi di dalam tas di bagian tengah sepeda motor, Temuan ini menegaskan adanya perencanaan yang matang dan penanganan alat yang diketahui langsung oleh Ririn.


* Kesaksian Saksi Fakta & Manipulasi Data: Kehadiran rekan terdakwa, Irfan, serta Anton (saksi dari tempat pemotongan palu) memperjelas kronologi aktivitas para pelaku di sekitar waktu kejadian, Yang paling mengejutkan, kesaksian Irfan membongkar bahwa data atas nama Aman Yani telah diubah atau dimanipulasi oleh terdakwa Ririn, termasuk mengenai kepemilikan ATM atas nama Aman Yani.


* Bukti Visual CCTV dan Penanduan Korban: Suasana persidangan semakin memanas saat JPU memutar rekaman CCTV di sekitar TKP dan video rekonstruksi resmi INAFIS. Bukti visual ini secara runtut menyatukan puzzle kronologi, termasuk memperlihatkan keterlibatan langsung Ririn dan Priyo saat proses penanduan korban bernama Budi.


* Isi Ponsel (Cellebrite) yang Mematikan: Pukulan telak bagi pertahanan Ririn terjadi saat hasil ekstraksi data digital forensik ponsel miliknya dibuka di hadapan majelis hakim. Data tersebut memuat petunjuk sangat krusial yang langsung membongkar motif serta fakta baru yang selama ini disembunyikan rapat oleh terdakwa.


* Tekanan Batin Rekan Pelaku (Priyo), Di sisi lain, muncul fakta mengenai kondisi psikologis Priyo di dalam sel, Priyo dilaporkan mengalami depresi berat, selalu menangis setiap malam, dan merasa terus dihantui suara serta bayangan korban, Hal ini menjadi indikasi kuat adanya tekanan batin atas rasa bersalah yang mendalam dari aksi keji tersebut.


Kepanikan Kubu Terdakwa Menjelang Sidang Tuntutan Merespons rentetan bukti ilmiah yang telak dari JPU, Penasihat Hukum terdakwa, Toni, tampak mencoba melakukan manuver pembelaan di luar persidangan untuk mengalihkan perhatian publik, Toni menyatakan bahwa kliennya menolak mengakui hasil pemeriksaan ponsel (cellebrite) tersebut dengan dalih nomor yang diperiksa adalah operator Telkomsel, sementara Ririn mengaku hanya menggunakan kartu Three (3).


Namun, langkah pembelaan ini dinilai sebagai bentuk kepanikan murni yang lemah di mata hukum, Sebab, Toni sendiri mengakui bahwa hingga saat ini, baik dari pihak majelis hakim maupun pihaknya sendiri belum pernah menghadirkan Ahli ITE atau Ahli Forensik Digital tandingan untuk menguji validitas bukti tersebut secara sah.


Dengan waktu yang semakin mepet menuju sidang agenda pembacaan tuntutan pekan depan, kubu terdakwa dipastikan kesulitan mencari celah hukum. Melalui kekuatan bukti ilmiah (INAFIS) dan digital forensik, kepalsuan yang sempat dibangun Ririn kini runtuh total, menuntun persidangan menuju keadilan yang sesungguhnya bagi korban satu keluarga di Paoman, Indramayu.


(Red/Robby).


 




 
Berita Lainnya :
  • Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
  • Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
  • Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
  • Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
  • Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    02 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    03 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    04 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    05 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    06 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    07 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    08 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    09 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    10 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    11 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    12 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    13 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    14 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    15 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    16 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    17 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    18 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    19 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    20 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    21 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    22 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com