Rifqi Maulana: Pergantian Pimpinan BGN Harus Menjadi Awal Reformasi Tata Kelola MBG
Jumat, 05-06-2026 - 11:04:19 WIB
Rifqi Maulana, S.H.
Baca juga:
   
 

 


Jakarta, - Fungsionaris Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI), Rifqi Maulana, S.H., menilai langkah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan evaluasi dan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) merupakan bentuk koreksi konstitusional dalam menjaga efektivitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai program strategis nasional.


Menurut Rifqi, pergantian kepemimpinan tidak boleh dipahami sebatas rotasi jabatan, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif dan politik atas penyelenggaraan pemerintahan yang harus tunduk pada prinsip *good governance*, akuntabilitas, serta penggunaan anggaran negara secara tepat sasaran.


"Program Makan Bergizi Gratis dibiayai oleh uang rakyat yang bersumber dari APBN. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya bukan hanya persoalan administratif, tetapi berpotensi menjadi persoalan hukum yang menyangkut kerugian keuangan negara dan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi untuk menyejahterakan rakyat," ujar Rifqi, Jum'at (5/6/2026).


Rifqi menegaskan bahwa apabila dugaan korupsi dalam pengelolaan program MBG terbukti, maka aparat penegak hukum harus menggunakan pendekatan yang lebih komprehensif dan tidak berhenti pada pelaku lapangan maupun pejabat tertentu semata.


Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana korupsi, yang harus dibuktikan bukan hanya siapa yang menandatangani kebijakan, tetapi juga siapa yang memperoleh manfaat ekonomi, mengendalikan kebijakan, memfasilitasi penyimpangan, maupun menikmati hasil kejahatan tersebut.


"Penegakan hukum tidak boleh hanya menyentuh aktor formal. Prinsip *follow the money* dan *follow the asset* harus menjadi pendekatan utama. Aparat penegak hukum harus menelusuri aliran dana, hubungan afiliasi yayasan, mitra pelaksana, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari proyek yang dibiayai negara," tegasnya.


Rifqi menjelaskan bahwa apabila ditemukan adanya upaya menyamarkan, memindahkan, atau menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi, maka penegak hukum memiliki dasar yang kuat untuk menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


"Dalam banyak kasus korupsi besar, kejahatan pokok tidak berdiri sendiri. Hasil korupsi biasanya dialihkan melalui berbagai instrumen agar sulit dilacak. Karena itu, pendekatan TPPU menjadi penting agar negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mampu merampas kembali aset yang berasal dari tindak pidana," katanya.


Lebih lanjut, Rifqi menilai dugaan adanya pengaturan mitra, penyalahgunaan kewenangan, atau praktik percaloan dalam sistem verifikasi program harus menjadi perhatian serius. Sebab, tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip transparansi, persaingan sehat, dan kesetaraan akses yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.


"Dalam negara hukum, tidak boleh ada ruang bagi praktik 'orang dalam' yang mengalahkan mekanisme resmi. Jika benar terdapat pengaturan akses, penyalahgunaan jabatan, atau pemberian keuntungan kepada kelompok tertentu, maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan kepentingan publik," ujarnya.


Sebagai organisasi mahasiswa hukum, DPN PERMAHI mendorong Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengusut perkara ini secara menyeluruh, transparan, dan profesional. Menurut Rifqi, keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya diukur dari jumlah penerima manfaat, tetapi juga dari integritas tata kelola yang mengiringinya.


"Korupsi terhadap program yang ditujukan untuk pemenuhan gizi anak-anak Indonesia memiliki dampak sosial yang jauh lebih serius dibandingkan korupsi biasa. Karena yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga masa depan generasi bangsa. Oleh sebab itu, siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum secara tegas dan adil," pungkas Rifqi.


(Rifai).


 


 




 
Berita Lainnya :
  • Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
  • Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
  • Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
  • Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
  • Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    02 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    03 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    04 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    05 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    06 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    07 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    08 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    09 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    10 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    11 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    12 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    13 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    14 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    15 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    16 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    17 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    18 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    19 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    20 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    21 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    22 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com