Bekingi Kampung Narkoba, Oknum Brimob Langsung Dipecat
Kamis, 04-06-2026 - 23:59:51 WIB
Baca juga:
   
 

 


Balikpapan, - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota Satuan Brimob yang terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Putusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Selasa, 2 Juni 2026, di Balikpapan.


Anggota yang dijatuhi sanksi adalah Bripka Dedy Wiratama, yang sebelumnya bertugas sebagai Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kalimantan Timur. Dalam amar putusannya, majelis sidang menyatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa penyalahgunaan narkotika.


Sidang etik dipimpin oleh AKBP M. Faridl Djauhari selaku Ketua Komisi, didampingi Wakil Ketua AKBP Muhammad Alli serta anggota Kompol Bambang Hardiyanto. Dalam persidangan, majelis mendengarkan keterangan saksi, pelanggar, serta memeriksa berbagai alat bukti yang diajukan oleh penuntut dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kaltim.


“Menyatakan pelanggar Bripka Dedy Wiratama telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” demikian kutipan amar putusan yang dibacakan dalam sidang.


Selain sanksi PTDH, majelis juga menjatuhkan hukuman administratif tambahan berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari. Sanksi ini merupakan bagian dari proses pembinaan sekaligus penegakan disiplin internal sebelum keputusan pemecatan diberlakukan secara administratif.


Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP-A/1/HUK.12./2026/Provos tertanggal 29 Januari 2026. Kasus kemudian ditindaklanjuti melalui Berkas Pemeriksaan Pendahuluan Nomor BP3KEPP/01/I/HUK.12.10/2026/Provos tertanggal 13 Maret 2026, sebelum akhirnya disidangkan dalam forum etik Polri.


Dalam proses persidangan, majelis mempertimbangkan sejumlah barang bukti penting, antara lain hasil tes urine yang menunjukkan indikasi penggunaan narkotika, dokumentasi pemeriksaan, riwayat hidup pelanggar, dokumen kepegawaian, hingga catatan disiplin sebelumnya. Tercatat, yang bersangkutan pernah menerima hukuman disiplin pada tahun 2016 dan 2023, yang turut memperberat putusan majelis.


Seluruh barang bukti berupa dokumen tersebut diputuskan untuk tetap dilekatkan dalam berkas perkara sebagai bagian dari administrasi penegakan kode etik.


Sidang etik turut dihadiri unsur penuntut dari Bidpropam Polda Kaltim, pendamping hukum dari Bidkum, sekretaris sidang, serta pelanggar. Proses berjalan sesuai mekanisme internal Polri dengan menjunjung asas objektivitas dan akuntabilitas.


Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa institusinya tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.


“Hasil sidang etik, yang bersangkutan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ujarnya singkat.


Polda Kalimantan Timur menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri. Penyalahgunaan narkotika dinilai sebagai pelanggaran berat yang tidak hanya mencederai institusi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.


Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri bahwa keterlibatan dalam narkoba, baik sebagai pengguna maupun pelaku lainnya, akan berujung pada sanksi berat hingga pemecatan.


Dengan putusan tersebut, Bripka Dedy Wiratama secara resmi dinyatakan tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri, sekaligus menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak memberi ruang bagi pelanggaran yang mencoreng nama baik korps Bhayangkara. 


(**).


 




 
Berita Lainnya :
  • Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
  • Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
  • Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
  • Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
  • Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    02 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    03 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    04 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    05 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    06 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    07 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    08 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    09 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    10 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    11 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    12 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    13 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    14 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    15 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    16 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    17 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    18 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    19 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    20 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    21 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    22 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com